خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 41 | IndeX | Lanjut 43
بابُ التَّلْبِيَةِ
Bab Talbiyah
Hadist ke Dua Ratus Sepuluh:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا أَنَّ تَلْبِيَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَبَّيْكَ اللَّهمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ. إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ، وَالمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ )) .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa talbiyahnya Rasulullah SAW adalah:
"Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik. Innal-hamda wan-ni'mata laka, wal-mulka laa syarika laka."
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."
قالَ: وكانَ عبدُ اللَّهِ بنُ عمرَ يزيدُ فيهَا: لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ، وَالرَّغْبَاءُ إلَيْكَ وَالْعَمَلُ.
Abdullah bin Umar RA juga menambahkan:
"Labbaik labbaik wa sa'dayka, wal-khayru biyadayka, war-raghba'u ilayka wal-'amal."
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu, dan aku membantu-Mu, segala kebaikan ada di tangan-Mu, dan segala kebutuhan ada di sisi-Mu, serta amal perbuatan."
Kosakata:
Lafadz (لَبَّيْكَ) "Labbaik" : merupakan masdar dalam bentuk tasniyah (ganda), dan maknanya adalah: "Aku memenuhi panggilan-Mu, satu demi satu (berulang kali)."
Lafadz (سَعْدَيْكَ) "sa'dayka" : penjelasannya sama seperti yang pertama, dan maknanya adalah: "Aku siap menolong-Mu dalam ketaatan, satu demi satu (berulang kali)."
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Disyariatkannya talbiyah dalam ibadah haji dan umrah, karena talbiyah merupakan syiar khusus bagi keduanya.
Kedua: Yang paling utama adalah mengucapkannya dengan lafaz yang telah disebutkan dalam hadis, namun tidak mengapa menambahkannya.
Ketiga: Talbiyah merupakan syiar haji, sebagaimana takbir adalah syiar shalat, maka hendaknya memperbanyak bacaan talbiyah.
Keempat: Talbiyah yang disebutkan dalam hadis ini mengandung makna yang agung, yaitu: keteguhan dalam ketaatan kepada Allah, penegasan akan keesaan-Nya yang mutlak, pengakuan bahwa segala pujian hanyalah milik-Nya, semua nikmat berasal dari-Nya, serta pengakuan atas kerajaan, kekuasaan, dan keperkasaan-Nya yang mutlak, juga pengesaan Allah dalam ulūhiyyah (ibadah), rubūbiyyah (penciptaan dan pengaturan), serta asma’ dan sifat-sifat-Nya.
بابُ سَفَرِ المرأةِ بدونِ مَحْرَمٍ
Bab: Perjalanan Wanita Tanpa Mahram
Hadist ke Dua Ratus Sebelas:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ، أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا ومَعَهَا حُرْمَةٌ )) .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh satu hari satu malam kecuali bersama seorang mahram.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
وفي لفظٍ للبخاريِّ: (( تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ، إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ )) .
Dalam riwayat lain dari al-Bukhārī disebutkan:
“(Tidak halal bagi seorang wanita) melakukan perjalanan sejauh satu hari, kecuali bersama seorang mahram.”
Hadis ini menunjukkan haramnya seorang wanita melakukan perjalanan tanpa mahram, baik ia sudah tua maupun masih muda, perjalanannya jauh ataupun dekat, bersama rombongan yang terpercaya ataupun tidak, karena larangan dalam hadis ini bersifat umum.
Namun, siapa yang memahami hikmah di balik larangan tersebut, yaitu untuk menjaga kehormatan dan keselamatan wanita, mungkin akan memberikan keringanan dalam sebagian keadaan tertentu (seperti jika keamanan telah terjamin).
بابُ الفِدْيَةِ
Bab Fidyah (Denda bagi yang melanggar larangan ihram)
Hadist ke Dua Ratus Dua Belas:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مَعْقِلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قالَ: جَلَسْتُ إلى كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ فَسَأَلْتُهُ عَنِ الْفِديَةِ؟ فقالَ: نَزَلَتْ فِيَّ خَاصَّةً، وَهِيَ لَكُمْ عَامَّةٌ! حُمِلْتُ إِلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي فَقَالَ: (( مَا كُنْتُ أُرَى الْوجَعَ بَلَغَ بكَ مَا أَرَى- أَو مَا كُنْتُ أُرَى الْجَهْدَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى- أَتَجِدُ شَاةً؟ )) فَقُلْتُ: لَا، قَالَ: (( فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَو أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، لِكلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ )) .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Ma‘qil ra. berkata:
Aku duduk bersama Ka‘ab bin ‘Ujrah ra., lalu aku bertanya kepadanya tentang fidyah. Ia berkata:
"Fidyah itu turun berkenaan denganku secara khusus, namun hukumnya berlaku umum bagi kalian semua. Aku pernah dibawa kepada Rasulullah ﷺ sementara kutu-kutu berjatuhan dari wajahku. Beliau bersabda:
‘Aku tidak menyangka sakitmu telah sampai seperti yang kulihat — atau: aku tidak menyangka kesulitanmu telah sampai seperti yang kulihat. Apakah engkau memiliki seekor kambing?’
Aku menjawab: ‘Tidak.’
Beliau bersabda:
‘(Kalau begitu) berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin — untuk setiap orang miskin setengah sha‘ (gandum atau makanan pokok).’
وفي روايَةٍ، فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَنْ يُطْعِمَ فَرَقًا بَيْنَ سِتَّةٍ، أَو يُهْدِيَ شَاةً، أَو يَصُومَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ )) .
Dalam riwayat lain disebutkan:
‘Rasulullah ﷺ memerintahkannya agar memberi makan enam orang miskin satu farq [فَرَقًا] (takarannya tiga sha‘ Nabi) di antara mereka, atau menyembelih seekor kambing, atau berpuasa tiga hari.
Kosakata:
Lafadz (أُرَى) "A'raa" dengan dhammah pada hamzah berarti aku mengira / menyangka.
Lafadz (أَرَى) "Araa" : dengan fathah pada hamzah berarti aku melihat / menyaksikan.
Lafadz (الْجَهْدُ) "Al-Jahd" : dengan fathah pada jim berarti kesulitan / kepayahan / kesusahan.
Lafadz (الفَرَقُ) "Al-Faraq" : dengan fathah pada fa dan ra adalah takaran yang berisi tiga sha‘ ukuran Nabi.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Boleh mencukur rambut bagi orang yang ihram apabila ia menderita karena rambutnya (misalnya karena kutu), dengan kewajiban membayar fidyah.
Kedua: Haram mencukur rambut tanpa ada alasan darurat, meskipun dengan niat membayar fidyah.
Ketiga: Fidyah yang paling utama adalah menyembelih seekor kambing dan membagikannya kepada fakir miskin. Jika tidak mampu, maka boleh berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha‘ dari bahan makanan pokok (gandum atau sejenisnya).
Keempat: Seorang pemimpin hendaknya memperhatikan keadaan pasukannya atau rakyatnya, sebagaimana Nabi ﷺ memperhatikan keadaan Ka‘ab bin ‘Ujrah.
Kelima: Boleh mencukur rambut sebelum atau sesudah membayar fidyah, tidak disyaratkan urutannya.
Kembali 41 | IndeX | Lanjut 43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar