Jumat, 10 Oktober 2025

Umdatul Ahkam : 47 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 46IndeX | Lanjut 48

 

 

بابُ الهَدْيِ 

Bab tentang Hadyu (hewan kurban untuk haji atau umrah)

 


Hadist ke Dua Ratus Dua Puluh Delapan:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: (( فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ أَشْعَرَها وَقلَّدَهَا -أَو قلَّدْتُهَا- ثُمَّ بَعَثَ بِهَا إلى الْبَيْتِ، وَأَقَامَ بِالمَدِينَةِ، فمَا حَرُمَ عَلَيَّ شَيْءٌ كانَ لَهُ حِلًّا )) . 

Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. berkata:

"Aku memintal tali kalung untuk hewan hadyu (kurban) Nabi ﷺ, lalu beliau menandai (menyembelih sedikit di punuknya sebagai tanda) dan mengalungi hewan-hewan itu — atau aku sendiri yang mengalungkannya — kemudian beliau mengirimkannya (hadyu itu) ke Baitullah, sedangkan beliau tetap tinggal di Madinah. Maka tidak ada sesuatu pun yang diharamkan bagiku sebagaimana orang yang sedang ihram, yang menjadi haram baginya." 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Dua Puluh Sembilan:

وعنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: (( أَهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً غَنَمًا )) . 

Diriwayatkan dan dari ‘Aisyah r.a. pula, ia berkata:
"Nabi ﷺ pernah berkurban (mengirim hadyu) berupa kambing." 

 

Kosakata:

Lafaz (الْقَلَائِدُ): jamak dari قِلادَةٍ (qilādah), yaitu sesuatu yang melingkari leher dari bahan apa pun. Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah kalung yang dibuat dari kantong kulit air (qirab) atau kulit/kulit kayu pohon dan semacamnya.

Lafaz (أَشْعَرَهَا): maksudnya adalah menandai hewan hadyu (hewan kurban untuk haji) dengan mengelupas sebagian sisi punuknya hingga keluar darah, agar diketahui bahwa hewan itu dihadiahkan untuk Baitullah (Ka'bah), sehingga menjadi suci dan tidak boleh diganggu. Tindakan ini khusus dilakukan pada unta. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disunnahkan mengirim hadyu (hewan kurban) ke Baitullah dari negeri yang jauh, sekalipun orang yang mengirim tidak ikut berhaji, dan dagingnya dijadikan sedekah untuk penduduk Tanah Haram.

Kedua: Disunnahkan melakukan isy‘ār (menandai) dan taqlīd (mengalungi tanda) pada hewan hadyu di tempat asalnya.

Ketiga: Orang yang mengirim hadyu tidak menjadi muhrim hanya karena mengirim hewan tersebut; maka tidak berlaku baginya larangan-larangan ihram.

Keempat: Diperbolehkan mewakilkan orang lain untuk menggiring hadyu ke Tanah Haram, menyembelihnya, dan membagikan dagingnya.

Kelima: Bolehnya menghadiahkan kambing kepada (Baitullah) Ka'bah. 

 

 

 Hadist ke Dua Ratus Tiga Puluh:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ أَنَّ نَبيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً، فقالَ: (( ارْكَبْهَا )) قالَ: إنَّها بَدَنَةٌ؟ قالَ: (( ارْكَبْهَا )) ، قالَ: فَرَأَيْتُهُ رَاكِبَهَا، يُسَايِرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ )) . 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Allah ﷺ melihat seorang laki-laki menggiring seekor unta betina (untuk dijadikan kurban), lalu beliau bersabda:

“Naikilah unta itu!”

Orang itu berkata, “Sesungguhnya ia adalah unta untuk kurban (badnah)!”

Beliau bersabda lagi, “Naikilah unta itu!”

Maka aku melihat orang itu menaikinya sambil berjalan berdampingan dengan Nabi ﷺ.


وفي لفظٍ قالَ في الثَّانِيَةِ، أَو الثَّالِثةِ: (( ارْكَبْهَا، وَيْلَكَ، أَو وَيْحَكَ )) . 

Dalam satu riwayat lain disebutkan bahwa pada perintah kedua atau ketiga beliau bersabda:

“Naikilah unta itu, celaka engkau! atau kasihan engkau!”

المُفْرَدَاتُ: 
Kosakata:

Lafadz (بَدَنَة): unta atau sapi; yang dimaksud di sini adalah unta betina.

Lafadz (وَيْلَكَ): berarti celaka engkau atau ungkapan untuk ancaman kebinasaan.

Lafadz (وَيْحَكَ): ungkapan yang digunakan untuk menunjukkan rasa kasihan atau belas iba.

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Pengagungan orang Arab terhadap hewan kurban (hady).

Kedua: Bolehnya menunggangi dan memerah susunya bila ada kebutuhan, selama tidak membahayakannya.

Ketiga: Bolehnya orang yang mewakafkan sesuatu mengambil manfaat dari wakafnya. 

 

 

Hadist ke Dua Ratus Tiga Puluh Satu:

عنْ عَلِيِّ بنِ أبِي طالبٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: أَمَرَني النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَال: (( نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا )) . 

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Nabi ﷺ memerintahkanku untuk mengurus hewan-hewan kurbannya (unta), dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulitnya, dan kain pelananya (alas punggungnya), serta agar aku tidak memberikan kepada tukang jagalnya sesuatu pun darinya.

Beliau bersabda:

“Kami akan memberinya (upahnya) dari harta kami sendiri.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disyariatkannya berkurban (hady), dan yang paling utama adalah kurban yang banyak dan besar manfaatnya.

Kedua: Disunnahkan bersedekah dengan daging kurban beserta bagian-bagian yang mengikutinya seperti kulit dan pelananya (kain yang diletakkan di punggung unta).

Ketiga: Boleh memakan sebagian dari kurban sunnah (baik hady tathawwu‘ maupun tamattu‘), dan yang paling utama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya, dan menyedekahkan sepertiganya.

Keempat: Tidak boleh memberikan bagian dari hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah, namun boleh dihadiahi atau disedekahi kepadanya tanpa niat sebagai imbalan kerja.

 

  

Hadist ke Dua Ratus Tiga Puluh Dua:

عنْ زيادِ بنِ جُبيرٍ قالَ: (( رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ قَدْ أَتَى عَلَى رَجُلٍ قَدْ أَنَاخَ بَدَنَتَهُ يَنْحَرُهَا فقالَ: ابْعَثْهَا قِيامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ )) . 

Dari Ziyad bin Jubair, ia berkata:

“Aku melihat Ibnu ‘Umar datang kepada seorang laki-laki yang telah menundukkan untanya untuk disembelih, lalu Ibnu ‘Umar berkata:

‘Bangunkanlah ia dalam keadaan berdiri dan terikat kakinya, itulah sunnah Muhammad ﷺ.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Sunnah dalam menyembelih unta adalah dalam keadaan berdiri dan terikat kakinya.

Kedua: Makruh menyembelih unta dalam keadaan duduk (berlutut/baring), kecuali jika sulit disembelih dalam posisi berdiri.

Ketiga: Disyariatkan berbuat ihsan (baik) dalam penyembelihan dan lemah lembut terhadap hewan. 

 

Kembali 46IndeX | Lanjut 48

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar