Kamis, 25 Juni 2026

Kitab Tauhid : 8c

  

  الملخص في شرح كتاب التوحيد

Ringkasan dalam penjelasan Kitab Tauhid  

Oleh: Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al Fauzan

 

Kembali 8b | IndeX | Lanjut 8d

 

 

باب ما جاء في الرّقي والتّمائم 

Bab tentang keterangan yang datang mengenai ruqyah dan tamimah (jimat)

 

 

التّمائم: شيء يُعلَّق على الأولاد من العين. لكن إذا كان المعلَّق من القرآن فرخَّص فيه بعضُ السّلف وبعضهم لم يرخِّص فيه، ويجعله من المنهيّ عنه، منهم ابن مسعود رضي الله عنه.

Tamimah (jimat) adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak untuk menangkal penyakit ‘ain (pandangan mata yang menimbulkan mudarat). Namun jika yang digantung itu berasal dari Al-Qur’an, maka sebagian ulama salaf memberi keringanan, sedangkan sebagian lainnya tidak membolehkannya dan memasukkannya ke dalam larangan; di antara yang berpendapat demikian adalah Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu.

والرُّقى : هي التي تسمّى العزائم. وخَصَّ منه الدليلُ ما خلا من الشّرك. فقد رخّص فيه رسول الله ﷺ من العين والحُمَة. 

Ruqyah adalah yang disebut juga dengan ‘azā’im (bacaan-bacaan ruqyah). Namun dalil mengecualikan ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan; karena Rasulullah ﷺ telah memberikan keringanan untuk ruqyah dari penyakit ‘ain dan huma(racun).

[الحُمَة → sengatan atau racun yang berasal dari hewan berbisa, seperti kalajengking, ular, dan semisalnya, atau penyakit yang timbul akibat sengatan tersebut]

والتِّوَلة: شيء يصنعونه يزعمون أنه يُحبِّب المرأة إلى زوجها، والرّجلَ إلى امرأته.

Tiwalah [pelet/pemikat] adalah sesuatu yang dibuat dan diyakini dapat menimbulkan rasa cinta antara seorang wanita kepada suaminya, atau seorang laki-laki kepada istrinya.

يعلق على الأولاد: أي بأعناق الصبيان.

Kata [يعلق على الأولاد] : maksudnya Digantungkan pada anak-anak, yaitu pada leher anak kecil.

من العين؛ أي لدفع الإصابة بالعين.

Kata [من العين] : maksudnya Untuk mencegah terkena ‘ain, yaitu keyakinan bahwa jimat itu dipakai agar terhindar dari pengaruh pandangan yang membahayakan.

العزائم: جمع عزيمة، قيل هي آياتٌ من القرآن تقرأُ على ذوي العاهات أو تقرأُ في ماءٍ ويُسقاه المريض. أو تكتب في صحن ونحوه وتمحى الكتابة بماء ونحوه ويسقاه المريض.

Kata Al-‘Azā’im (العزائم) adalah bentuk jamak dari kata ‘Azīmah (عزيمة) : Ada yang mengatakan: al-‘azā’im itu adalah ayat-ayat dari Al-Qur’an yang dibacakan kepada orang-orang yang memiliki penyakit atau gangguan, atau dibacakan ke dalam air lalu air itu diminumkan kepada orang yang sakit. Atau ditulis pada sebuah wadah (piring dan semisalnya), kemudian tulisan itu dihapus dengan air atau semisalnya, lalu air tersebut diminumkan kepada orang yang sakit.

وخصّ منه: أي أخرج من عمومه.

Kata [وخصّ منه] : yaitu dikeluarkan dari keumuman hukumnya.

[Maksudnya: walaupun hadis menyebut ruqyah secara umum, tetapi ada dalil lain yang mengecualikan ruqyah yang dibolehkan, sehingga tidak semua ruqyah terlarang]

الدليل: وهو قوله ﷺ : «لا رقية إلا من عين أو حُمَة» كما سبق في باب: من حقّق التوحيد.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: ‘Tidak ada ruqyah (yang lebih utama/bermanfaat) kecuali untuk ‘ain atau humah (sengatan/racun), sebagaimana telah lewat pada bab: Orang yang merealisasikan tauhid.”

[Maksudnya: hadis ini menjadi dalil bahwa ada ruqyah yang dibolehkan, sehingga larangan ruqyah pada hadis sebelumnya bukan mencakup seluruh jenis ruqyah]

ما خلا من الشرك: أي الاستعانة بغير الله بأن كانت بأسماء الله وصفاته وآياته والمأثورُ عن النبي ﷺ.

Kata [ما خلا من الشرك] : maksudnya yaitu tidak meminta pertolongan kepada selain Allah, melainkan menggunakan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, ayat-ayat-Nya, dan doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.”

وحاصل ما ذكره المصنف رحمه الله في حكم هذه الأشياء المذكورة ما يلي:

Dan kesimpulan dari apa yang disebutkan oleh penulis (mushannif) رحمه الله mengenai hukum perkara-perkara yang telah disebutkan adalah sebagai berikut:

[وحاصل → kesimpulan, inti, ringkasan hasil pembahasan]

[ما يلي → sebagai berikut]

١- أنّ الرقية تنقسم إلى قسمين: قسم مشروع وقسم ممنوع: فالمشروع ما خلا من الشرك، والممنوع ما كان فيه شرك.

1. Bahwa ruqyah terbagi menjadi dua macam: ruqyah yang disyariatkan dan ruqyah yang terlarang. Maka ruqyah yang disyariatkan adalah yang tidak mengandung syirik, sedangkan yang terlarang adalah yang mengandung syirik.

٢- أنّ التمائم تنقسم إلى قسمين:

2. Bahwa tamimah (jimat) terbagi menjadi dua bagian:

قسم ممنوع بالإجماع: وهو ما كان يشتمل على شرك، وقسم مختلف فيه وهو ما كان من القرآن. قيل: إنه جائز، وقيل: إنه ممنوع، والصحيح أنه ممنوع سدّاً للذريعة وصيانة للقرآن.

Ada bagian yang terlarang berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama), yaitu yang mengandung unsur syirik. Dan ada bagian yang diperselisihkan, yaitu yang berasal dari Al-Qur’an. Ada yang berpendapat bahwa hal itu boleh, dan ada yang berpendapat bahwa hal itu terlarang. Pendapat yang lebih kuat adalah terlarang, sebagai bentuk menutup jalan (kepada yang terlarang) dan menjaga kehormatan Al-Qur’an.

٣- التولة ممنوعة من غير خلافٍ، لأنّها نوع من السحر.

3. Tiwalah itu terlarang tanpa adanya perbedaan pendapat, karena ia termasuk salah satu jenis sihir.


* * * 

Kembali 8b | IndeX | Lanjut 8d

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar