Raudhatul Anwar Fi Sirotin Nabiyyil Mukhtar
Oleh : Syaikh Shafiyyurahman Al Mubarakfuriy
Kembali ke bagian 52 | IndeX | Selanjutnya ke Bagian 54
Mengejar Kaum Musyrikin:
Ketika kaum musyrikin melarikan diri, mereka terpecah menjadi tiga kelompok. Satu kelompok melarikan diri ke Thaif [طائف], dan mereka adalah kelompok yang paling banyak jumlahnya. Kelompok kedua melarikan diri ke Nakhla [نخلة], dan kelompok ketiga berkemah di Awtas [أوطاس].
Lalu Rasulullah ﷺ mengirim Abu ‘Amir al-Ash‘ari, paman dari Abu Musa al-Ash‘ari – semoga Allah meridhai keduanya – bersama sekelompok kaum Muslimin ke Awtas. Mereka berhasil mengalahkan musuh dan memperoleh harta rampasan yang dibawa kaum musyrikin. Dalam pertempuran itu, Abu ‘Amir al-Ash‘ari gugur sebagai syahid. Lalu kepemimpinan pasukan dilanjutkan oleh Abu Musa al-Ash‘ari, dan ia kembali dengan membawa kemenangan dan pertolongan dari Allah.
Sementara itu, sekelompok pasukan berkuda kaum Muslimin mengejar sisa-sisa pasukan musyrikin yang lari ke Nakhla, dan mereka berhasil membunuh Duraid bin Ash-Shimmah.
Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan agar seluruh harta rampasan perang dan tawanan dikumpulkan. Jumlahnya sekitar 24.000 ekor unta, lebih dari 40.000 ekor kambing, 4.000 uqiyah perak, dan 6.000 orang tawanan. Seluruh harta dan tawanan itu dikumpulkan di Ji‘ranah [جعرانة], dan beliau ﷺ menugaskan Mas‘ud bin ‘Amr al-Ghifari untuk menjaga semuanya.
#. "Uang atau mata uang" atau secara harfiah "satuan berat", 1 uqiyah biasanya setara dengan sekitar 40 dirham atau sekitar 120-130 gram.
Perang Thaif:
Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan perjalanan menuju Thaif, dan di tengah jalan beliau melewati benteng milik Mālik bin ‘Awf an-Naṣrī, lalu beliau memerintahkan agar benteng itu dihancurkan.
Setibanya di Thaif, beliau mendapati musuh telah berlindung di dalam benteng kota dan memiliki persediaan makanan untuk satu tahun. Maka Rasulullah ﷺ mengepung kota tersebut. Kaum Muslimin saat itu berkemah tidak jauh dari musuh, namun mereka diserang dengan panah sehingga beberapa dari mereka mengalami luka-luka. Karena itu, mereka berpindah ke tempat yang sekarang dikenal sebagai Masjid Thaif.
Kaum Muslimin mencoba berbagai strategi untuk memaksa musuh keluar dari benteng, tetapi semua usaha itu gagal. Khalid bin Walid setiap hari keluar mengajak mereka berduel satu lawan satu, tetapi tidak ada seorang pun dari mereka yang keluar menantangnya.
Kaum Muslimin kemudian menggunakan [المنجنيق] manjaniq (ketapel besar) untuk menyerang mereka, tetapi tidak memberikan pengaruh yang berarti. Sekelompok pejuang Muslim pemberani masuk ke bawah dua pelindung (alat berat semacam tank kayu beratap) untuk membobol tembok benteng, tetapi pihak musuh melempari mereka dengan potongan besi panas yang membara, sehingga mereka terpaksa mundur dan gagal menembus tembok tersebut.
Kemudian, kebun anggur dan pohon kurma milik penduduk Thaif ditebangi, maka mereka memohon demi Allah dan hubungan kekerabatan, agar tidak ditebangi lagi. Maka Rasulullah ﷺ menghentikan penebangan tersebut.
Rasulullah ﷺ juga menyerukan: “Barang siapa dari para budak yang turun dari benteng dan menyerahkan diri, maka ia akan dimerdekakan.” Maka dua puluh tiga budak pun turun, di antara mereka ada Abu Bakrah, yang memanjat keluar dari benteng Thaif lalu turun menggunakan ember air yang biasa digunakan untuk mengambil air dari sumur. Karena itu, Rasulullah ﷺ memanggilnya dengan kunyah (julukan) Abu Bakrah (yang berarti "ayah ember").
Kaburnya para budak ini sangat mengganggu dan mengguncang pihak musuh di dalam benteng.
Pengepungan itu berlangsung lama tanpa hasil – sekitar dua puluh hari, dan ada yang mengatakan sebulan penuh. Maka Rasulullah ﷺ bermusyawarah dengan Nawfal bin Mu‘awiyah ad-Dīlī, lalu Nawfal berkata: “Mereka itu seperti rubah dalam lubangnya: jika engkau tetap mengepungnya, engkau akan menangkapnya. Tapi jika engkau biarkan, mereka tidak akan membahayakanmu.”
Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar pengepungan dihentikan dan mereka meninggalkan Thaif.
Sebagian kaum Muslimin meminta Rasulullah ﷺ agar beliau mendoakan keburukan bagi penduduk Thaif, namun beliau justru berdoa:
“Ya Allah, berilah petunjuk kepada (suku) Tsaqīf dan datangkanlah mereka dalam keadaan masuk Islam.”
Pembagian Harta Rampasan Perang dan Tawanan:
Rasulullah ﷺ kembali dari Thaif ke Ji‘ranah, dan tinggal di sana selama beberapa belas hari tanpa membagikan harta rampasan perang. Beliau menunggu agar kaum Hawazin datang bertobat, agar mereka bisa mengembalikan harta dan tawanan mereka. Namun, tidak seorang pun dari mereka yang datang.
Maka Rasulullah ﷺ mengeluarkan seperlima (khumus) dari harta rampasan, dan membagikannya kepada sejumlah orang yang lemah imannya, agar hati mereka semakin condong kepada Islam, dan juga kepada orang-orang yang belum masuk Islam, untuk menarik simpati mereka terhadap Islam.
Beliau ﷺ memberikan kepada: Abu Sufyan: 40 uqiyah perak dan 100 ekor unta Kepada anaknya Yazid: seperti itu juga kepada anaknya yang lain, Mu‘awiyah: seperti itu juga kepada Shafwan bin Umayyah: 100 ekor unta, lalu 100 lagi, lalu 100 lagi – total 300 ekor unta.
Beliau juga memberikan masing-masing 100 ekor unta kepada: Hakim bin Hizam, Harist bin Kaladah, ‘Uyainah bin Hisn, Aqra‘ bin Habis, ‘Abbas bin Mirdas, ‘Alqamah bin ‘Ulāthah, Malik bin ‘Awf, ‘Alā’ bin Harist, Harist bin Hisham, Jubair bin Muṭ‘im, Suhail bin ‘Amru, Huwayṭib bin ‘Abd al-‘Uzzā, dan lain-lainnya.
Ada pula yang diberikan masing-masing 50 atau 40 ekor unta, sesuai kebijaksanaan Rasulullah ﷺ.
Begitu banyak pemberian yang dibagikan Rasulullah ﷺ, hingga orang-orang berkata: "Muhammad memberi seperti orang yang tidak takut miskin."
Akibatnya, orang-orang Arab Badui berdesakan meminta bagian kepada beliau, sampai-sampai beliau terpaksa mundur ke arah sebuah pohon, dan rida' (selendang atas) beliau tersangkut di pohon tersebut.
Maka beliau ﷺ bersabda: “Kembalikan selendangku kepadaku. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku memiliki harta sebanyak jumlah pepohonan di Tihamah, pasti aku akan membagikannya kepada kalian. Kalian tidak akan mendapati aku sebagai orang yang kikir, tidak pula pengecut, dan tidak pula pendusta.”
Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil sehelai bulu dari punuk unta, dan bersabda: “Demi Allah, aku tidak memiliki bagian apa pun dari harta rampasan kalian — bahkan tidak juga sehelai bulu ini — kecuali bagian khumus (seperlima), dan khumus itu pun akan aku kembalikan kepada kalian. Maka kembalikanlah jarum dan benang!
Sesungguhnya harta rampasan yang diambil secara curang (ghulul) akan menjadi aib, kehinaan, dan bahan bakar neraka bagi pelakunya pada hari kiamat.”
Maka orang-orang pun mengembalikan segala sesuatu yang telah mereka ambil dari harta rampasan, walaupun hanya barang yang sepele.
Setelah itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk membagikan harta rampasan perang.
Bagian yang didapat oleh satu orang, setelah dikeluarkan bagian khumus-nya, adalah:
- Sekitar satu setengah ekor unta
- Dua setengah ekor kambing
- Sepuluh dirham
- Sepertiga bagian dari satu orang tawanan
#. khumus [الخمس] adalah menyerahkan seperlima dari harta rampasan perang (ghanimah) atau harta lainnya yang diperoleh untuk kemudian didistribusikan sesuai dengan ketentuan syariat.
Jika bagian seorang pria itu diarahkan ke salah satu dari jenis barang itu, maka dia akan menerima:
- Empat ekor unta saja
- Empat puluh ekor kambing saja
- Dua pertiga dari seorang tawanan (jika dibagi secara kelompok)
Kembali ke bagian 52 | IndeX | Selanjutnya ke Bagian 54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar