Senin, 28 Juli 2025

Umdatul Ahkam : 2 (Kitab Thaharah "Bersuci")

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatil-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 1 | IndeX | Lanjut 3

 

 

كِتَابُ الطَّهَارَةِ

Kitab (Catatan) Tentang Bersuci 

 

Hadist ketujuh:

عنْ حُمْرانَ مولى عثمانَ بنِ عفَّانَ رضى اللَّهُ عنهُمَا، أنهُ رأى عثمانَ دَعَا بِوَضُوءٍ، فأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ، فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، وَيَدَيْهِ إِلى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا، ثُمَّ قالَ: رَأَيْتُ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذا، وقَالَ: (( مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ))

Dari Humran, mantan budak ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia melihat ‘Utsman meminta dibawakan air untuk berwudhu. Maka ia menuangkan air dari bejana ke kedua tangannya, lalu mencucinya tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, dan mengeluarkannya. Setelah itu ia mencuci wajahnya tiga kali, lalu kedua tangannya hingga siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, kemudian mencuci kedua kakinya masing-masing tiga kali.

Lalu ia berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda: 'Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, lalu shalat dua rakaat tanpa berbicara dengan dirinya sendiri (yaitu dengan khusyuk), maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.'"

 

 

Hadis kedelapan: 

عنْ عمرِو بنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ، عنْ أبيهِ قالَ: شَهِدْتُ عمرَو بنَ أبِي حسنٍ سألَ عبدَ اللَّهِ بنَ زيدٍ عنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ، فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِن التَّوْرِ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ في التَّوْرِ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا بِثَلَاثِ غَرَفَاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَهُما مَرَّتَيْنِ إِلى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ، فَمَسَحَ رَأسَهُ، فأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ - مَرَّةً وَاحِدَةً- ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ )) . وفي روايَةٍ: (( بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ، حتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلى قَفَاهُ. ثُمَّ رَدَّهُمَا حتَّى رَجَعَ إِلَى المَكانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ )) . وفي روايَةٍ: (( أتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِي تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ )) . التَّوْرُ: شِبْهُ الطَّسْتِ.

Dari ‘Am'ri bin Yahya Al-Mazini, dari ayahnya, ia berkata:

Aku menyaksikan ‘Am'ra bin Abi Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudhu Nabi ﷺ. Maka ia (Abdullah bin Zaid) meminta dibawakan sebuah bejana (تَوْر) berisi air, lalu ia berwudhu di hadapan mereka sebagaimana wudhu Nabi ﷺ.

Ia menuangkan air dari bejana ke kedua tangannya, lalu mencuci keduanya tiga kali. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur, menghirup air ke hidung, dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali dengan tiga cidukan air.

Setelah itu, ia mencuci wajahnya tiga kali, lalu mencuci kedua tangannya hingga siku dua kali, kemudian mengusap kepalanya, mengusapkan kedua tangannya ke kepala ke arah depan dan belakang satu kali.

Setelah itu, ia mencuci kedua kakinya.

Dalam riwayat lain disebutkan: “Ia memulai dari bagian depan kepalanya, lalu mengusapkan kedua tangannya hingga ke tengkuk (belakang kepala), kemudian mengembalikannya ke tempat semula (yakni ke depan kepala).”

Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah ﷺ mendatangi kami, lalu kami mengeluarkan air untuk beliau dalam sebuah bejana dari kuningan (تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ).”

 

Kosakata:

Lafaz (فَأَفْرَغَ): Artinya: Ia menuangkan air dari bejana ke kedua tangannya. Maksudnya: Membalikkan atau menuangkan air dari wadah ke tangan.

Lafaz (لا يُحَدِّثُ فيهما نَفْسَهُ): Artinya: Tidak berbicara dalam kedua rakaat tersebut dengan dirinya sendiri. Maksudnya: Tidak larut dalam pikiran-pikiran tentang urusan dunia selama shalat, alias shalat dengan khusyuk. 

Lafaz (بِتَوْرٍ) dengan huruf ta’ yang ditasydid (تَوْرٍ): Artinya: Dengan sebuah bejana kecil. Maksudnya: Sebuah wadah air kecil, mirip baskom kecil.

Lafaz (إلى المِرْفَقَيْنِ): Artinya: Sampai kedua siku. Maksudnya: Mencuci bersama dengan siku, bukan hanya sampai bawahnya.

Lafaz (صُفْرٍ): Dibaca dengan dhammah (u) pada huruf ṣād (ص) dan sukun pada huruf fā’ (ف). Artinya: Jenis logam tembaga kuning. Maksudnya: Wadah (تَوْرٍ) itu terbuat dari kuningan atau tembaga berwarna kuning, sejenis logam.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disyariatkannya mencuci kedua tangan tiga kali saat berwudhu.

Kedua: Wajib berkumur (المَضْمَضَةِ) dan menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya (الاسْتِنْشَاقِ), dan yang lebih utama adalah tiga kali dengan tiga cidukan air.

Ketiga: Wajib mencuci wajah, dan yang lebih utama adalah tiga kali.

Keempat: Wajib mencuci kedua tangan hingga siku, dan yang lebih utama adalah tiga kali.

Kelima: Wajib mengusap seluruh kepala satu kali.

Keenam: Wajib mencuci kedua kaki hingga mata kaki, dan yang lebih utama adalah tiga kali.

Ketujuh: Sempurnanya wudhu dan kekhusyukan dalam shalat adalah sebab diampuninya dosa-dosa.

 

 

Hadist ke Sembilan:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قَالتْ: (( كانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ في تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفي شَأْنِهِ كُلِّهِ )) .

Berikut adalah terjemahan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah ﷺ menyukai mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua urusannya.”

 

Kosakata: 

Lafaz (التَّيَمُّنُ): Artinya: Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.

Lafaz (في تَنَعُّلِهِ): Artinya: Dalam memakai sandalnya (alas kakinya).

Lafaz (تَرَجُّلِهِ): Artinya: Menyisir rambut kepala dan janggutnya dengan sisir.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri dalam wudhu, berpakaian, masuk masjid, dan selainnya dari hal-hal yang dianjurkan, karena tangan kiri diperuntukkan untuk selain itu (yakni untuk hal-hal yang kurang baik atau kebiasaan yang tidak dimuliakan).

 

 

Hadist kesepuluh:


عَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّه قَالَ: (( إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِن آثارِ الوُضُوءِ , فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ )) .

Dari Nu‘aim al-Mujammir, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan, dan kaki mereka bercahaya (bersinar putih) karena bekas wudhu. Maka barangsiapa di antara kalian mampu untuk memperluas cahaya (bekas) wudhunya, hendaklah ia melakukannya.”

 

وفي لَفْظٍ لمسلم: رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ , فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغَ المَنْكِبَيْنِ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ , ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِن أثَرِ الوُضُوءِ , فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ )) .

Dalam salah satu lafaz (riwayat Muslim): “Aku melihat Abu Hurairah sedang berwudhu. Ia membasuh wajahnya dan kedua tangannya sampai hampir mencapai kedua pundaknya, lalu membasuh kedua kakinya hingga mengangkat (air) sampai ke betisnya.

Kemudian ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan, dan kaki mereka bercahaya karena bekas wudhu. Maka siapa di antara kalian yang mampu memperluas cahaya itu, hendaklah ia melakukannya.’”

 

وفي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: سَمِعْتُ خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( لَا تَبْلُغُ الحِلْيَةُ مِن المُؤْمِنِ مِن حَيْثُ يَبْلُغُ الوُضُوءُ )) .

Dalam salah satu lafaz riwayat Muslim:

“Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: ‘Perhiasan (di surga) pada tubuh seorang mukmin hanya akan sampai pada tempat yang terkena wudhu.’”

 

Kosakata:

Lafaz (يُدْعَوْنَ): Artinya: Mereka akan dipanggil — maksudnya adalah dipanggil dengan panggilan kemuliaan (tasyriif) pada hari kiamat.

Lafaz (غُرًّا): Adalah bentuk jamak dari [أغرّ]. Al-ghurrah adalah kilauan putih di dahi kuda, dan dalam hadits ini dimaksudkan untuk cahaya di wajah-wajah mereka (umat Nabi ﷺ) karena bekas wudhu. 

Lafaz (مُحَجَّلِينَ): At-tahjīl [التَّحْجِيلُ] adalah warna putih yang tampak pada bagian kaki kuda. Yang dimaksud dalam hadits ini adalah cahaya yang tampak pada anggota-anggota wudhu umat Nabi ﷺ pada hari kiamat, seperti tangan dan kaki. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Keutamaan menyempurnakan wudhu secara sempurna (إسباغ الوضوء).

Kedua: Keutamaan umat Nabi Muhammad ﷺ atas seluruh umat lainnya. 

Ketiga: Secara lahiriyah hadits menunjukkan anjuran untuk melebihi batas wajib dalam wudhu (seperti membasuh lebih dari siku atau mata kaki), namun sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak disunnahkan dan hadits ini tidak menunjukkan anjuran tersebut secara tegas. 

 

Kembali 1 | IndeX | Lanjut 3

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar