Selasa, 29 Juli 2025

TARIKH KHULAFA - Bagian ke : 28

 

TARIKH KHULAFA


Kembali 27 | IndeX | Lanjut 29

 

 

[Aku wasiatkan kepadamu sepuluh perkara]

 

Diriwayatkan oleh Imam Bayhaqi dan yang lainnya dari Abū ‘Imrān Al-Jawnī:

Bahwa Abu Bakar mengutus pasukan-pasukan ke negeri Syam dan menunjuk Yazid bin Abi Sufyan sebagai pemimpin mereka. Maka ia berkata:

"Sesungguhnya aku wasiatkan kepadamu sepuluh perkara:

  1. Jangan membunuh wanita,
  2. Jangan membunuh anak kecil,
  3. Jangan membunuh orang tua yang sangat lemah,
  4. Jangan menebang pohon yang berbuah,
  5. Jangan merusak bangunan,
  6. Jangan menyembelih kambing atau unta kecuali untuk dimakan,
  7. Jangan mengganggu atau membakar sarang lebah,
  8. Jangan mengambil harta rampasan secara curang,
  9. Jangan pengecut dalam peperangan,
  10. Dan jangan berkhianat." 

 

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i dari Abū Barzah Al-Aslamī, ia berkata:

"Pernah Abu Bakar marah kepada seorang laki-laki, dan kemarahannya sangat memuncak. Maka aku berkata: ‘Wahai Khalifah Rasulullah, penggallah lehernya!’

Abu Bakar menjawab: ‘Celakalah engkau! Hal itu (kekuasaan penuh untuk membunuh) tidak diberikan kepada siapa pun setelah Rasulullah ﷺ.’” 

 

 

[Beberapa keputusan hukum (pengadilan) Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu] 

 

#. Lafad [أقضية] "'aqdhiah" : bentuk jamak dari [قَضِيَّة], yang berarti putusan hukum, putusan pengadilan, atau perkara hukum 

 

Diriwayatkan oleh Saif dalam kitab al-Futūḥ dari para gurunya:

Bahwa Muhājir bin Abī Umayyah — yang kala itu menjadi gubernur di wilayah Yamamah — pernah didatangkan kepadanya dua wanita penyanyi.

Salah satu dari keduanya menyanyikan lagu yang mengandung celaan terhadap Nabi ﷺ, maka ia memotong tangannya dan mencabut gigi serinya (gigi depan).

Yang lainnya menyanyikan lagu yang mencela kaum Muslimin, maka ia juga memotong tangannya dan mencabut gigi serinya.

Lalu Abu Bakar radhiyallāhu ‘anhu menulis surat kepadanya: “Telah sampai kepadaku apa yang engkau lakukan terhadap wanita yang menyanyi dengan mencela Nabi ﷺ.

Kalau saja engkau tidak mendahuluiku dalam hal itu, niscaya aku akan memerintahkanmu untuk membunuhnya, karena pelanggaran terhadap kehormatan para nabi tidak bisa disamakan dengan pelanggaran biasa.
Maka barang siapa yang melakukan hal itu dari kalangan Muslimin, ia adalah murtad, dan jika dari kalangan non-Muslim yang terikat perjanjian (dzimmi), maka ia adalah musuh yang memerangi dan pengkhianat.

Adapun wanita yang menyanyi dengan mencela kaum Muslimin: Jika ia mengaku sebagai seorang Muslimah, maka cukup diberi hukuman ringan dan peringatan tanpa menyiksanya.

Dan jika ia adalah seorang dzimmah (non-Muslim yang dilindungi), demi Allah, sungguh syirik yang telah dibiarkan darinya lebih besar lagi, dan seandainya aku telah memberikan arahan kepadamu sebelumnya dalam perkara seperti ini, niscaya engkau akan melakukan hal yang tidak diinginkan.

Maka terimalah kelembutan, dan janganlah engkau melakukan penyiksaan (mutilasi) terhadap manusia, karena itu adalah dosa dan dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat, kecuali jika terjadi dalam kasus qishāṣ (hukuman setimpal).” 

 

Malik dan ad-Daraquthni meriwayatkan dari Shafiyyah binti Abī ‘Ubayd:

Bahwa seorang laki-laki telah melakukan hubungan dengan seorang budak perempuan yang masih perawan, dan ia mengakuinya. Maka ia pun diperintahkan untuk didera (dijilid), kemudian dibuang (diasingkan) ke Fadak. 

 

Riwayat Abū Ya‘lā dari Muḥammad bin Ḥāṭib :

“Seorang lelaki yang pernah mencuri—sedangkan kedua lengan dan kakinya telah dipotong—dibawa menghadap Abū Bakar. 

Abū Bakar berkata kepadanya: ‘Aku tidak mendapatkan (hukum) bagimu selain apa yang telah diputuskan Rasulullah ﷺ pada hari beliau memerintahkan agar engkau dibunuh; karena beliau lebih tahu tentang dirimu.’

Lalu Abū Bakar memerintahkan agar lelaki itu dihukum mati.” 

 

Riwayat Mālik dari Qāsim bin Muḥammad :

“Seorang lelaki Yaman—tangan dan kakinya telah terpotong—datang dan singgah di rumah Abū Bakar. Ia mengadu bahwa pejabat Yaman telah menzaliminya.

Lelaki itu rajin salat malam; maka Abū Bakar berkata: ‘Demi ayahmu, malam yang engkau jalani ini bukanlah malam seorang pencuri!’

Suatu saat hilang perhiasan milik Asmāʼ binti ʿUmays (istri Abū Bakar). Abū Bakr berkeliling bersama mereka sambil berdoa: ‘Ya Allah, turunkanlah hukuman‑Mu atas siapa pun yang memasuki rumah keluarga saleh ini (dan mencuri).’

Perhiasan itu ditemukan di seorang tukang emas yang mengaku bahwa si lelaki pincang membawanya. Ia pun mengakui (atau ada saksi yang menguatkan). Maka Abū Bakar memerintahkan agar tangan kirinya dipotong, lalu berkata:

‘Demi Allah, doa (keburukan) yang ia lontarkan atas dirinya sendiri lebih berat bagiku daripada tindakan pencuriannya!’” 

 

Riwayat ad‑Dāraqutnī dari Anas :

“Abū Bakar pernah memotong tangan seorang pencuri karena ia mencuri sebuah perisai [مجن] yang nilainya lima dirham.” 

 

Riwayat Abū Nuʿaim dalam al‑Ḥilyah dari Abū Ṣāliḥ :

“Ketika orang‑orang Yaman datang pada masa Abū Bakar dan mendengarkan bacaan Al‑Qur’an, mereka pun menangis. Abū Bakr berkata:

‘Beginilah (dahulu) keadaan kita, kemudian hati menjadi keras.’

Abū Nuʿaim menafsirkan: ‘Yakni hati‑hati itu menguat dan tenteram karena telah mengenal Allah Taʿālā.’” 

 

Riwayat Abū ʿUbaid dalam al-Gharīb :

Dari Abū Bakar raḍiyallāhu ʿanhu: “Berbahagialah orang yang mati dalam keadaan [النأنأة].”

Makna [النأنأة] "an-na’na’ah" adalah: masa awal Islam, sebelum munculnya fitnah dan kekacauan. 

 

Riwayat dari Qabīṣah (diriwayatkan oleh empat imam hadits dan oleh Mālik) :

Seorang nenek [الجدة] datang kepada Abū Bakar aṣ‑Ṣiddīq raḍiyallāhu ʿanhu untuk meminta bagian waris.

Maka Abū Bakar berkata: “Engkau tidak memiliki ketentuan (bagian) dalam Kitab Allah, dan aku pun tidak mengetahui ada ketentuan untukmu dalam Sunnah Nabi ﷺ. Maka kembalilah dulu, sampai aku bertanya kepada orang-orang.”

Lalu Abū Bakr bertanya kepada para sahabat. 

Maka Mughīrah bin Shuʿbah berkata: “Aku pernah menyaksikan Rasulullah ﷺ memberinya bagian waris sebesar seperenam (⅙).”

Abū Bakar bertanya: “Apakah ada yang bersaksi bersamamu?”

Lalu Muḥammad bin Maslamah berdiri dan mengatakan hal yang sama seperti yang dikatakan oleh Mughīrah.

Maka Abū Bakr pun menetapkan untuk nenek itu bagian waris seperenam. 

 

Riwayat Mālik dan ad‑Dāraqutnī dari al‑Qāsim bin Muḥammad :

Dua nenek [جدتين] datang kepada Abū Bakar untuk meminta warisan: satu adalah ibu dari ibu (nenek dari pihak ibu), dan satu lagi adalah ibu dari ayah (nenek dari pihak ayah).

Maka Abū Bakar memberikan bagian waris kepada nenek dari pihak ibu saja.

Maka ʿAbdur-Raḥmān bin Sah'l al-Anṣārī (salah satu sahabat yang ikut Perang Badar dan dari Bani Ḥārithah) berkata:

“Wahai Khalifah Rasulullah, engkau memberi warisan kepada wanita yang jika ia wafat, ia bahkan tidak diwarisi oleh (anak yang kau beri warisan darinya)!”

Maka Abū Bakar pun membagi bagian waris tersebut antara keduanya. 

 

Riwayat ʿAbdur-Razzāq dalam al-Muṣannaf dari ʿĀ’isyah raḍiyallāhu ʿanhā :

Seorang wanita bernama istri Rifaʿah—yang telah dicerai olehnya—kemudian menikah dengan ʿAbdurraḥmān bin az-Zubayr, namun ia tidak mampu menggaulinya.

Wanita itu ingin kembali kepada suaminya yang pertama, yaitu Rifaʿah.

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh, sampai engkau merasakan madu (jima') darinya dan dia juga merasakan madu darimu.” (Hadits ini sudah tercantum dalam Ṣaḥīḥ).

Dalam riwayat tambahan dari ʿAbdur-Razzāq:

Wanita itu duduk, lalu datang kembali kepada Nabi ﷺ dan memberitahu bahwa ia telah disentuh (dijima’) oleh suaminya yang baru, namun Nabi ﷺ tetap tidak mengizinkan ia kembali kepada suami pertamanya.

Beliau bersabda: “Ya Allah, jika tujuan wanita ini hanyalah agar bisa kembali kepada Rifaʿah, maka jangan sempurnakan pernikahannya lagi (dengan suami baru).”

Kemudian wanita itu datang kepada Abū Bakar dan ʿUmar pada masa kekhalifahan mereka, namun keduanya tetap melarangnya kembali kepada suaminya yang pertama. 

 

Dan Imam Baihaqi meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir:

Bahwa ‘Am'r bin ‘Āsh dan Syurahbīl bin Hasanah mengutusnya sebagai kurir kepada Abu Bakar dengan membawa kepalanya Banan [بنان], seorang panglima dari Syam. Ketika ia sampai kepada Abu Bakar, beliau mengingkari hal itu. Maka ‘Uqbah berkata kepadanya: "Wahai Khalifah Rasulullah! Bukankah mereka juga memperlakukan kita seperti itu?" 

Beliau menjawab: "Apakah kita akan mengikuti kebiasaan Persia dan Romawi?! Jangan ada kepala yang dibawa kepadaku, cukup dengan surat dan kabar saja." 

 

Dan imam Bukhari meriwayatkan dari Qais bin Abi Hazim:

Bahwa Abu Bakar pernah masuk menemui seorang wanita dari suku Aḥmas yang bernama Zainab, dan beliau melihat wanita itu tidak berbicara. Maka beliau bertanya: "Kenapa dia tidak berbicara?" Mereka menjawab: "Dia berhaji dalam keadaan tidak berbicara (berhaji dengan bernazar diam — yaitu ia menahan diri dari berbicara selama ibadah haji)." Maka beliau berkata kepadanya: "Berbicaralah! Karena ini tidak diperbolehkan, ini adalah perbuatan zaman jahiliah." Maka wanita itu pun berbicara dan bertanya: "Siapa engkau?"

Beliau menjawab: "Seorang lelaki dari kaum Muhajirin."

Wanita itu bertanya lagi: "Dari kelompok Muhajirin yang mana?"

Beliau menjawab: "Dari suku Quraisy."

Dia bertanya lagi: "Dari Quraisy yang mana?"

Beliau berkata: "Sungguh, engkau ini banyak bertanya! Aku adalah Abu Bakar."

Wanita itu pun bertanya: "Sampai kapan kita akan tetap dalam kebaikan yang telah Allah datangkan ini setelah zaman jahiliah?"

Beliau menjawab: "Kalian akan tetap dalam kebaikan selama para pemimpin kalian tetap lurus."

Wanita itu bertanya lagi: "Apa yang dimaksud dengan para pemimpin?"

Beliau menjawab: "Bukankah kaum kamu dahulu memiliki tokoh-tokoh dan pemuka-pemuka yang jika mereka memerintahkan, kalian patuh?"

Dia menjawab: "Ya."

Beliau berkata: "Mereka itulah para pemimpin bagi manusia.") 

 

Diriwayatkan oleh Bukhari dari ‘Aisyah – raḍiyallāhu ‘anhā – ia berkata:

(Dulu Abu Bakar memiliki seorang budak yang biasa mengelola hasil pemasukan untuknya (yakni semacam pajak penghasilan atau pengelolaan harta), dan Abu Bakar makan dari hasil tersebut. Suatu hari budak itu membawa sesuatu, lalu Abu Bakar memakannya. Maka budak itu berkata kepadanya: “Apakah engkau tahu dari mana makanan ini berasal?” Abu Bakar bertanya: “Dari mana?”

Budak itu menjawab: “Dulu aku pernah melakukan perdukunan untuk seseorang di masa jahiliah – padahal aku tidak ahli dalam perdukunan, hanya saja aku menipunya. Lalu dia bertemu denganku dan memberi sesuatu kepadaku (sebagai bayaran), dan dari situlah makanan ini berasal.”

Maka Abu Bakar langsung memasukkan jarinya ke mulutnya dan memuntahkan semua isi perutnya.) 

 

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Zuhd dari Ibn Sirin, ia berkata:

"Aku tidak mengetahui ada seseorang yang sengaja memuntahkan makanan yang telah dimakannya kecuali Abu Bakar..." – kemudian beliau menyebutkan kisah tersebut. 

 

Diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dari Aslam:

(Bahwa Umar melihat Abu Bakar sedang memegang lidahnya sendiri, lalu berkata: “Inilah (lidah) yang menyeretku ke dalam berbagai kesulitan.”) 

 

Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam al-Gharīb dari Abu Bakar:

(Bahwa beliau pernah melewati Abdurrahman yang sedang berdebat (berselisih) dengan tetangganya, maka beliau berkata: “Janganlah kamu bermusuhan dengan tetanggamu! Karena tetanggamu akan tetap bersamamu, sedangkan orang-orang (lain) akan pergi meninggalkanmu.”) 

#. Lafadz [المماظة ] al-mimāẓah: Artinya adalah pertengkaran, perselisihan, atau debat keras – yakni perbuatan saling menyakiti dalam ucapan, biasanya dalam konteks perdebatan atau permusuhan yang berkepanjangan. 

 

Kembali 27 | IndeX | Lanjut 29

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar