خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 69 | IndeX | Lanjut 71
بابُ ما تَجْتَنِبُهُ المُحَادُّ
Bab: Hal-hal yang harus dijauhi oleh wanita yang sedang ber-iḥdād (berkabung)
Hadist ke Tiga Ratus Lima Belas:
عنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَا تُحِدَّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، وَلَا تَلْبَسْ ثَوْبًا مَصْبُوغًا، إِلَّا ثوْبَ عَصْبٍ، وَلَا تَكْتَحِلْ، وَلَا تَمسَّ طِيبًا إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ: نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَو أظْفَارٍ )) .
Diriwayatkan Dari Ummu ‘Aṭiyyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas (kematian) seseorang lebih dari tiga hari, kecuali (berkabung atas kematian) suaminya — yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Dan ia tidak boleh mengenakan pakaian yang diberi warna (dicelup), kecuali pakaian dari kain ‘aṣb. Ia juga tidak boleh bercelak mata, dan tidak boleh memakai wewangian, kecuali sedikit dari qust atau azhfār ketika ia telah suci (dari haid).” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
العَصْبُ: ثِيَابٌ مِن اليَمَنِ فيها بَيَاضٌ وسَوَادٌ
Lafadz [العَصْبُ] Al-‘Aṣbu adalah pakaian dari (negeri) Yaman yang memiliki warna putih dan hitam (bercorak putih-hitam).
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Diharamkannya seorang wanita ber-‘iddah (berkabung) atas selain suaminya lebih dari tiga hari, diperbolehkannya berkabung selama tiga hari, dan wajibnya berkabung selama empat bulan sepuluh hari atas (kematian) suaminya.
Kedua: Iḥdād (masa berkabung) berarti meninggalkan segala bentuk perhiasan yang dapat mengundang keinginan untuk menikahinya. Maka wanita yang ber-‘iddah harus menjauhi perhiasan, pewarna (kosmetik), wewangian, celak mata, serta pakaian berhias dari jenis apa pun. Namun, diperbolehkan baginya menggunakan sedikit wewangian yang murah di kemaluannya setelah suci (dari haid) untuk menghilangkan bau yang tidak sedap.
Hadist ke Tiga Ratus Enam Belas:
عنْ أمِّ سلمةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: جَاءَت امْرَأَةٌ إلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ ابِنْتِي تُوُفِّيَ عَنْها زَوْجُهَا، وَقَدِ اشْتَكَتْ عَيْنَهَا، أَفَنَكْحُلُهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا )) مَرَّتَيْنِ، أوْ ثَلَاثًا، كلُّ ذَلِكَ يَقُولُ: (( لَا )) ثُمَّ قالَ: (( إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أشْهُرٍ وَعَشْرٌ، وَقَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ )) . فَقَالَتْ: زَيْنَبُ: كَانَت المَرْأَةُ إِذَا تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا دَخَلَتْ حِفْشًا، وَلَبِسَتْ شَرَّ ثِيَابِهَا، وَلَمْ تَمَسَّ طِيبًا وَلَا شَيْئًا حتَّى تَمُرَّ بِهَا سَنَةٌ، ثُمَّ تُؤْتَى بِدَابَّةٍ -حِمَارٍ، أَو شَاةٍ , أَو طَيْرٍ -فَتَفْتَضُّ بِهِ. فَقَلَّمَا تَفْتَضُّ بِشَيْءٍ إِلَّا مَاتَ، ثُمَّ تَخْرُجُ، فَتُعْطَى بَعْرَةً فَتَرمِي بِهَا. ثُمَّ تُرَاجِعُ بَعْدُ، مَا شَاءَتْ مِنْ طِيبٍ أَو غَيْرِهِ )) .
Diriwayatkan Dari Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku telah ditinggal mati oleh suaminya, dan matanya sedang sakit. Bolehkah kami memberinya celak mata?”
Maka Rasulullah ﷺ menjawab: “Tidak,” sebanyak dua atau tiga kali — setiap kali ditanya, beliau tetap menjawab: “Tidak.”
Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya masa (berkabungnya) hanyalah empat bulan sepuluh hari. Padahal dahulu, pada masa jahiliah, salah seorang dari kalian (wanita yang ditinggal mati suaminya) berdiam diri selama setahun penuh, lalu melemparkan sebutir kotoran (kotoran hewan) di akhir masa itu.”
Zainab berkata: “Dahulu, apabila seorang wanita ditinggal mati suaminya, ia masuk ke dalam sebuah gubuk kecil, mengenakan pakaian yang paling buruk, tidak menyentuh wewangian atau sesuatu pun (yang bersifat perhiasan) hingga genap setahun.
Kemudian didatangkan seekor hewan — bisa berupa keledai, kambing, atau burung — lalu ia mengusapkan tubuhnya pada hewan itu (sebagai tanda berakhirnya masa berkabung), dan hampir tidak pernah hewan itu dibiarkan hidup setelahnya.
Setelah itu, wanita itu keluar dan diberikan sebutir kotoran (kering) untuk dilemparkan, kemudian ia boleh kembali memakai wewangian atau apa pun yang diinginkannya.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
الحِفْشُ: البَيْتُ الصَّغِيرُ , وتَفْتَضُّ: تُدْلُكُ بِهَا جَسَدَهَا
Lafadz [الحِفْشُ] Al-ḥifsyu adalah rumah kecil (gubuk), dan [وتَفْتَضُّ] taftaḍḍu artinya menggosokkan tubuhnya dengan (hewan tersebut).
Kosakata:
Lafadz [حِفْشًا] (ḥifsyan) dibaca dengan kasrah pada huruf ḥāʼ dan sukun pada huruf fāʼ, artinya rumah kecil (gubuk).
Lafadz [فَتَفْتَضُّ بهِ] (fataftaḍḍhu bihi) terdiri dari huruf tāʼ, kemudian fāʼ, lalu ḍād, artinya mengusap atau menggosokkan tubuhnya dengan hewan itu, sehingga hilanglah kotoran dan debu yang menempel pada tubuhnya selama masa (berkabung) tersebut.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Wajibnya iḥdād (berkabung) selama empat bulan sepuluh hari bagi seorang istri atas (kematian) suaminya.
Kedua: Hendaknya wanita yang ber-‘iddah menjauhi segala bentuk perhiasan, baik berupa pakaian berhias, perhiasan tubuh, celak mata, kosmetik, maupun yang lainnya.
Ketiga: Tidak mengapa melakukan pengobatan dengan sesuatu yang tidak mengandung unsur perhiasan, seperti meneteskan obat pada mata.
Keempat: Ringannya dan tolerannya syariat ini, karena syariat Islam telah menghapus kesempitan dan kesulitan yang ada pada masa jahiliah.
Kembali 69 | IndeX | Lanjut 71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar