Selasa, 25 November 2025

Umdatul Ahkam : 79 (Catatan Tentang Qishas [Pembalasan])

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 78 | IndeX | Lanjut 80

 

 

كتابُ القِصَاصِ

Catatan tentang Qishas (Pembalasan)

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh:

 

عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّهُ اسْتَشَارَ النَّاسَ في إمْلَاصِ المَرْأَةِ، فَقَالَ المُغيرةُ بنُ شُعْبَةَ: شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ: عَبْدٍ، أوْ أَمَةٍ، فَقَالَ: لَتَأْتِيَنَّ بمَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ. فَشَهِدَ لهُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Umar bin al-Khaṭṭāb radhiyallāhu ‘anhu, (disebutkan) bahwa ia meminta pendapat orang-orang tentang imlās (keguguran janin karena dipukul atau disakiti). Maka Mughīrah bin Syu‘bah berkata: 

“Aku pernah menyaksikan Nabi ﷺ memutuskan dalam kasus tersebut dengan menetapkan diyat berupa ghurrah: seorang budak laki-laki atau budak perempuan.”

Lalu ‘Umar berkata: “Engkau harus mendatangkan seseorang yang bersaksi bersamamu.”

Maka datanglah Muḥammad bin Maslamah dan bersaksi mendukungnya.


Kosakata :


لفظ (إِمْلَاصِ المرأةِ) : بِكَسْرِ الهمزةِ وسكونِ الميمِ، وهوَ وَضْعُهَا قبلَ أَوَانِهِ.

Lafadz (إِمْلَاصِ المرأةِ): dengan kasrah pada hamzah dan sukun pada huruf mīm. Maknanya adalah wanita mengalami keguguran janin sebelum waktunya (kelahiran sebelum masa yang seharusnya).

لفظ (بِغُرَّةٍ) : بضمِّ الغينِ، الأصلُ بياضٌ في الوجهِ سُمِّيَ بهِ العبدُ أو الأَمَةُ لِكَرَمِ الآدَمِيِّ على اللَّهِ.

Lafadz (بِغُرَّةٍ): dengan ḍammah pada huruf ghain. Asalnya bermakna “kecerahan/keputihan di wajah”. Istilah ini digunakan untuk menyebut seorang budak laki-laki atau budak perempuan, karena kemuliaan manusia di sisi Allah.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa diyat janin apabila ia gugur dalam keadaan mati karena suatu tindakan (penganiayaan) adalah (senilai) seorang budak laki-laki atau budak perempuan (ghurrah).

Sedangkan jika janin itu gugur dalam keadaan hidup, maka diyatnya adalah diyat penuh.

Kedua: Melibatkan ahli ilmu untuk meminta pendapat (musyawarah) dan memastikan kebenaran suatu permasalahan serta keabsahan berita.

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan:


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: اقْتَتَلَت امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ، فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى بِحَجَرٍ، فَقَتَلَتْهَا ومَا في بَطْنِهَا، فَاخْتَصَمُوا إِلى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ: عَبْدٌ، أوْ وَلِيدَةٌ، وَقَضَى بِدِيَةِ المَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا، وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ، فَقَامَ حَمَلُ بْنُ الْنَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ أَغْرَمُ مَنْ لا شَرِبَ، وَلَا أَكَلَ، وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ. فمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ؟. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّمَا هُوَ مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ )) مِنْ أجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Dua orang perempuan dari (kabilah) Huzail bertengkar, lalu salah satunya melempar perempuan yang lain dengan batu hingga meninggal, begitu pula janin yang ada dalam kandungannya. Maka mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ. Lalu Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat untuk janinnya adalah ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Beliau juga memutuskan diyat perempuan itu dibebankan kepada ‘āqilah pelakunya (keluarga dari pihak ayah yang menanggung diyat). Beliau memberikan warisan perempuan yang meninggal itu kepada anak-anaknya dan orang-orang yang berhak bersamanya.”

Lalu berdirilah Haml bin an-Nābighah al-Huzalī dan berkata:

“Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar (diyat) untuk sesuatu yang tidak minum, tidak makan, tidak berbicara, dan tidak menangis ketika lahir? Yang seperti itu pantas untuk dibiarkan begitu saja.”

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ia adalah termasuk saudara-saudara para dukun,”

yakni karena ucapan bersajak (saj‘) yang diucapkannya seperti ucapan dukun.


Kosakata:


لفظ (جَنِينٌ) : هوَ الحَمْلُ، سُمِّيَ جَنِينًا لِاخْتِفَائِهِ.

Lafadz (جَنِينٌ): yakni kandungan (janin); dinamakan “janin” karena keberadaannya yang tersembunyi (di dalam rahim).

لفظ (عَاقِلَتِهَا) : العاقِلَةُ الأقاربُ الذينَ يَقُومُونَ بدفعِ دِيَةِ الخَطَأِ عنْ قَرِيبِهِم القاتلِ.

Lafadz (عَاقِلَتِهَا): ‘Āqilah adalah para kerabat (dari jalur ayah) yang bertugas membayarkan diyat pembunuhan tidak sengaja untuk kerabat mereka yang melakukan pembunuhan tersebut.

لفظ (وَلَا اسْتَهَلَّ) : الاستهلالُ رَفْعُ الصوتِ.

Lafadz (وَلَا اسْتَهَلَّ): “istihlāl” adalah mengeraskan suara (yakni menangis ketika lahir).

لفظ (يُطَلُّ) : بِضَمِّ الياءِ، أيْ يُهْدَرُ وَيُلْغَى.

Lafadz (يُطَلُّ): dengan dhammah pada huruf yā’, artinya dihanguskan, dibatalkan, atau tidak diperhitungkan (dianggap sia-sia).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Bahwa siapa saja yang bermaksud melakukan penganiayaan, lalu ia membunuh dengan sesuatu yang biasanya tidak mematikan, namun ternyata menyebabkan kematian, maka wajib diyat dan tidak ada qishāsh. Inilah yang disebut syibhul-‘amd (pembunuhan semi-sengaja).

Kedua: Bahwa diyat (ganti rugi) untuk pembunuhan syibh al-‘amd (mirip sengaja) dan yang semisal dengannya, yaitu pembunuhan khathā’ (tidak sengaja), dibebankan kepada ‘āqilah si pembunuh, yaitu para laki-laki dari kerabat ‘ashabah-nya.

#. ‘Āqilah (العاقلة) adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah (ashabah), seperti saudara laki-laki, paman, sepupu laki-laki, dan keturunan laki-laki mereka. Mereka menanggung diyat dalam kasus pembunuhan tidak sengaja (khathā’) dan syibh al-‘amd, karena pembunuhan jenis ini tidak dikenai qishash dan tidak murni kesengajaan.

Ketiga: Bahwa diyat (ganti rugi) untuk janin apabila gugur dalam keadaan sudah mati — baik ia laki-laki maupun perempuan — adalah sebesar lima ekor unta, sebagaimana ditetapkan para ulama. Jumlah ini adalah setengah dari ‘usyur (sepersepuluh) diyat penuh. Dan diyat tersebut wajib ditanggung langsung oleh pelaku (bukan oleh ‘aqilah).

#. Janin yang gugur dalam keadaan sudah tidak bernyawa (belum bergerak atau belum tampak tanda hidup setelah keluar) memiliki diyat tersendiri yang disebut غُرَّة satu gurrah sama dengan 5 Unta.

#. Disebut نصف عشر الدية karena diyat penuh adalah 100 ekor unta → sepersepuluhnya 10 unta → setengahnya adalah 5 unta.

Keempat: Bahwa diyat (ganti rugi darah) menjadi bagian warisan setelah kematiannya, seperti seluruh harta lainnya.

#. Maksudnya: apabila seseorang meninggal karena dibunuh (atau sebab lain yang mewajibkan diyat), lalu pihak pembunuh membayar diyat, maka diyat itu dihukumi sebagai harta milik si mayit. Karena ia dianggap harta milik mayit, maka diyat tersebut dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan faraidh, seperti pembagian harta waris lainnya.

Kelima: Haramnya menghias-hias ucapan (memoles kata-kata) yang bertujuan untuk menonaktifkan atau menggugurkan hukum-hukum Allah, serta untuk memenangkan kebatilan atas kebenaran.

#. Tazwīq al-kalām ialah memperindah, memoles, atau menyusun kata-kata secara manipulatif. Yang diharamkan adalah ketika tujuan “keindahan kata” itu digunakan untuk menipu, mengaburkan kebenaran, atau mengelabui hukum syariat, sehingga kebatilan tampak benar atau kebenaran tampak salah. 

 

Kembali 78 | IndeX | Lanjut 80

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar