خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 74 | IndeX | Lanjut 76
كتابُ الرَّضَاعِ
Catatan tentang Saudara Sesusuan
#. Hal ini merujuk pada proses bayi atau anak kecil yang belum berusia dua tahun meminum air susu dari seorang wanita, yang kemudian menimbulkan hubungan mahram (saudara sesusuan).
Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Lima :
عن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في بِنْتِ حَمْزَةَ: (( لَا تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِن الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِن النَّسَبِ، وَهِيَ ابْنَةُ أَخِي مِن الرَّضَاعَةِ )) .
Diriwayatkan Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda tentang putri Ḥamzah:
“Ia tidak halal bagiku. Yang haram karena penyusuan sama (hukumnya) dengan yang haram karena nasab. Dia adalah putri saudaraku karena penyusuan.”
Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Enam :
عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَت: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِن الْوِلَادَةِ )) .
Diriwayatkan Dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya penyusuan itu mengharamkan (pernikahan) sebagaimana kelahiran (nasab) mengharamkannya.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: (Hadis ini menjelaskan) hal-hal yang ditetapkan oleh penyusuan berupa kemahraman, di antaranya larangan menikah. Dan bahwa dalam masalah ini berlaku apa yang telah berlaku dalam (hubungan) nasab.
Kedua: Orang-orang yang kemahraman karena penyusuan berlaku pada mereka adalah anak yang disusui itu sendiri serta keturunannya—anak-anak dan cucu-cucunya. Ia (anak susuan) memiliki hukum yang sama bagi kedua orang tua susunya sebagaimana salah seorang anak kandung dalam nasab.
Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh :
وعنهَا قالَتْ: (( إِنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبي الْقُعَيْسِ، اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ، بَعْدَما أُنْزِلَ الْحِجَابُ، فَقُلْتُ: وَاللَّهِ لا آذَنُ لَهُ، حتَّى أَسْتَأْذِنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّ أَخَا أَبي الْقُعَيْسِ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي، وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرأَةُ أَبي الْقُعَيْسِ، فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي، وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَتُهُ، فقالَ: (( ائْذَنِي لَهُ، فَإِنَّهُ عَمُّكِ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ )) .
Diriwayatkan Dan dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:
“Sesungguhnya Aflah, saudara laki-laki Abu Al-Qu‘ais, meminta izin untuk masuk menemuiku setelah turunnya (perintah) hijab. Maka aku berkata: ‘Demi Allah, aku tidak akan mengizinkannya hingga aku meminta izin kepada Nabi ﷺ, karena saudara Abu Al-Qu‘ais itu bukan orang yang menyusuiku, tetapi yang menyusuiku adalah istri Abu Al-Qu‘ais.’
Lalu Rasulullah ﷺ masuk menemuiku, dan aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, lelaki itu bukan yang menyusuiku, tetapi yang menyusuiku adalah istrinya.’
Beliau bersabda: ‘Izinkanlah ia masuk, karena ia adalah pamanmu. Semoga tanganmu berdebu (ungkapan teguran halus).’
قالَ عروةُ بنُ الزُّبيرِ: فَبِذَلِكَ كانَتْ عَائِشَةُ تقُولُ: حَرِّمُوا مِن الرَّضَاعةِ مَا يَحْرُمُ مِن النَّسَبِ.
‘Urwah bin az-Zubair berkata: “Karena itulah ‘Āisyah biasa mengatakan: Haramkanlah (dalam hal pernikahan) karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”
وفي لفظٍ: (( اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ أَفْلَحُ، فَلَمْ آذَنْ لَهُ، فقالَ: أَتَحْتَجِبِينَ مِنِّي، وأَنَا عَمُّكِ؟ فَقلتُ: وكَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرْضَعَتْكِ امْرَأَةُ أَخِي بِلَبَنِ أَخِي، قَالَتْ: فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فقالَ: (( صَدَقَ أَفْلَحُ، ائْذَنِي لَهُ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ )) . أَى: افْتَقَرْتِ، والْعَرَبُ تَدْعُو عَلَى الرَّجُلِ وَلا تُرِيدُ وقوعَ الأمرِ بهِ.
Dalam lafaz lain: “Aflah meminta izin untuk masuk menemuiku, tetapi aku tidak mengizinkannya. Ia berkata: ‘Apakah engkau berhijab dariku, padahal aku adalah pamanmu?’ Aku berkata: ‘Bagaimana bisa begitu?’ Ia menjawab: ‘Istri saudaraku telah menyusuimu dengan susu saudaraku.’
‘Āisyah berkata: ‘Maka aku pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ.’
Beliau bersabda: ‘Aflah benar. Izinkanlah ia masuk. Semoga tanganmu berdebu.’
Maksudnya: ‘Engkau menjadi miskin.’ Dan orang Arab biasa mendoakan seperti itu kepada seseorang tanpa menghendaki terjadinya doa tersebut secara nyata.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Tetapnya hukum penyusuan bagi suami—pemilik susu—dan bagi kerabat-kerabatnya.
Kedua: Wajibnya para wanita berhijab dari laki-laki yang bukan mahram.
Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Delapan :
وعنهَا قالَتْ: (( دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَعِنْدِي رَجُلٌ، فقالَ: (( يا عائِشَةُ، مَنْ هَذَا؟ )) قُلْتُ: أخِي مِن الرَّضَاعَةِ، فقالَ: (( يَا عَائِشَةُ، انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ؟ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِن المَجَاعَةِ )) .
Diriwayatkan Dan dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:
“Suatu ketika Nabi ﷺ masuk menemuiku, sementara ada seorang laki-laki bersamaku. Beliau bersabda: ‘Wahai ‘Āisyah, siapa orang ini?’
Aku menjawab: ‘Ini saudaraku karena penyusuan.’
Beliau bersabda: ‘Wahai ‘Āisyah, perhatikanlah siapa saja saudara-saudara susuan kalian, karena penyusuan itu (yang menimbulkan hukum) hanyalah yang terjadi pada masa lapar (yakni ketika anak masih kecil).’
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Kecemburuan (rasa penjagaan) seorang lelaki terhadap keluarganya dan para mahramnya dari bergaul dengan laki-laki asing.
Kedua: Apabila seorang laki-laki merasakan adanya sesuatu yang meragukan dari para mahramnya, maka ia harus memastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum melakukan pengingkaran.
Ketiga: Memastikan kebenaran penyusuan yang menyebabkan keharaman (mahram) dan menelitinya dengan cermat.
Keempat: Bahwa penyusuan itu harus terjadi pada waktu ketika bayi masih mendapatkan nutrisi dari susu.
Kembali 74 | IndeX | Lanjut 76
Tidak ada komentar:
Posting Komentar