Rabu, 05 November 2025

Umdatul Ahkam : 66 (Catatan Tentang Pernikahan)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 65 | IndeX | Lanjut 67

 

 

بابُ عِشْرَةِ النِّسَاءِ

Bab tentang menggauli istri-istri (dengan baik).


#. Kata ʿisyrah [عِشْرَة] berasal dari akar kata ع-ش-ر yang berarti hidup bersama, bergaul, atau bersosialisasi. Dalam konteks ini, maksudnya adalah cara bergaulnya suami dengan istrinya, meliputi sikap, akhlak, dan perlakuan yang baik. 


 

Hadist ke Tiga Ratus Lima: 


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( مِن السُّنَّةِ، إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ، أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا، وقَسَمَ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ على البِكْرِ، أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا، ثُمَّ قَسَمَ )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Termasuk sunnah, apabila seseorang menikahi gadis (al-bikra) sedangkan ia sudah memiliki istri janda (tsayyib), maka ia tinggal bersama istri yang baru (gadis) selama tujuh hari, kemudian membagi (giliran). Dan apabila ia menikahi janda (tsayyib) sedangkan ia sudah memiliki istri gadis (al-bikra), maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian membagi (giliran).” (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.)

#. Lafadz [تَزَوَّجَ الْبِكْرَ] berarti “menikahi seorang gadis (yang masih perawan)”.

#. Lafadz [تَزَوَّجَ الثَّيِّبِ] berarti “menikahi seorang janda (yang sudah pernah menikah)”.

قالَ أبو قِلَابَةَ: وَلَوْ شِئْتُ لَقُلْتُ: إِنَّ أَنَسًا رَفَعَهُ إلى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Abu Qilābah berkata: “Seandainya aku mau, niscaya aku akan mengatakan bahwa Anas telah menisbatkan (hadis ini) kepada Nabi ﷺ.”

#. Abu Qilābah adalah salah seorang perawi dari Anas yang memberi isyarat bahwa hadist ini marfū‘ (disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ), meskipun dalam sebagian riwayat Anas meriwayatkannya sebagai mauqūf (ucapan sahabat).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Apabila seseorang menikahi seorang gadis, maka ia tinggal bersamanya selama tujuh malam, agar dapat menghiburnya dan menghilangkan rasa canggung serta kesendiriannya, kemudian setelah itu ia membagi giliran (secara adil) di antara istri-istrinya.

Kedua: Apabila seseorang menikahi seorang janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga malam, kemudian setelah itu ia membagi giliran (secara adil) di antara istri-istrinya. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Enam: 


عن ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ- إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ- قالَ: بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّب الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ في ذَلِكَ: لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ أَبَدًا )) .

Diriwayatkan Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seandainya salah seorang di antara mereka — ketika hendak menggauli istrinya — mengucapkan:

‘Bismillāh, Allāhumma jannibnā asy-syayṭān, wa jannib asy-syayṭān mā razaqtanā’

(Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami),

maka apabila kemudian ditakdirkan lahir seorang anak dari keduanya, setan tidak akan dapat mencelakakannya selamanya.” ( Hadis riwayat al-Bukhārī dan Muslim)


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dianjurkannya membaca doa ini ketika berhubungan suami istri, agar anak yang akan dilahirkan berada dalam perlindungan dari gangguan setan. 

 

 

بابُ النَّهْيِ عن الخَلْوَةِ بالأَجْنَبِيَّةِ

Bab: Larangan berduaan dengan wanita yang bukan mahram


Hadist ke Tiga Ratus Tujuh: 


عنْ عقبةَ بنِ عامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ )) فَقَالَ رَجُلٌ مِن الأَنْصَارِ: يا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمُوَ؟ قَال: (( الْحَمُوُ المَوتُ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Uqbah bin ‘Āmir radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui para wanita (yang bukan mahram)!”

Lalu seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kerabat suami?”

Beliau ﷺ menjawab: “kerabat suami itu maut.” ( Hadis riwayat al-Bukhārī dan Muslim)

#. Lafadz [الْحَمُوُ] adalah kerabat suami, seperti saudara laki-laki suami, sepupu suami, atau paman dari pihak suami — yaitu yang bukan mahram bagi istri.


ولِمسلمٍ عنْ أبِي الطَّاهِرِ، عن ابنِ وَهْبٍ قالَ: سمعتُ اللَّيْثَ يَقُولُ: الْحَمُوُ، أَخُو الزَّوْجِ، وَمَا أشبهَهُ مِنْ أَقَارِبِ الزَّوْجِ، ابْنُ العَمِّ وَنَحْوِهِ )) .

Dalam riwayat Muslim, dari Abu Ṭāhir, dari Ibnu Wahb, ia berkata:

Aku mendengar al-Layts berkata: “Yang dimaksud dengan al-ḥamū ialah saudara laki-laki suami, dan yang semisal dengannya dari kerabat-kerabat suami, seperti anak paman (sepupu) dan yang sejenisnya.”


Kosakata: 

Lafadz (الحَمُو) dibaca dengan fatḥah pada huruf ḥā’ (حَ) dan ḍammah pada huruf mīm (مُ). Maknanya ialah kerabat suami, seperti saudara laki-laki atau anak paman (sepupu).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Larangan masuk menemui wanita-wanita yang bukan mahram dan berduaan dengan mereka (menyendiri).

Kedua: Larangan masuk (menemui wanita yang bukan mahram ) dalam hal ini termasuk larangan sebagai bentuk pencegahan terhadap sebab-sebab dosa, yakni untuk menutup jalan (sadd al-dzarī‘ah) yang dapat mengantarkan kepada perbuatan jelek (zina).

Ketiga: Menjauh dari tempat-tempat atau situasi yang dapat menjerumuskan kepada kesalahan (kemaksiatan).

#. Lafadz [مواطن الزلل] berarti tempat-tempat atau keadaan yang rawan tergelincir, yakni segala situasi yang bisa menimbulkan godaan, fitnah, atau peluang berbuat dosa. 

 

Kembali 65 | IndeX | Lanjut 67

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar