خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 77 | IndeX | Lanjut 79
كتابُ القِصَاصِ
Catatan tentang Qishas (Pembalasan)
Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Empat:
عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أَنَّ جَارِيَةً وُجِدَ رَأْسُهَا مَرْضُوضًا بَيْنَ حَجَرَيْنِ، فَقِيلَ: مَنْ فَعَلَ هذا بِكِ: فُلَانٌ، فُلَانٌ؟ حتَّى ذُكِرَ يَهُودِيٌّ، فأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا، فأُخِذَ الْيَهُودِيُّ، فَاعْتَرَفَ، فأمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ )) .
Diriwayatkan Dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, (bahwa) seorang budak perempuan ditemukan dengan kepalanya dihancurkan di antara dua batu. Lalu ditanyakan kepadanya: “Siapa yang melakukan ini kepadamu? Fulan? Fulan?” hingga disebutkan seorang Yahudi. Maka ia mengisyaratkan dengan kepalanya (mengangguk). Lalu orang Yahudi itu ditangkap, dan ia pun mengaku. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kepalanya dihancurkan dengan dua batu.
Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Lima:
ولِمسلمٍ والنَّسائيِّ عنْ أنَسٍ، (( أَنَّ يَهُودِيًّا قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ، فَأَقَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا )) .
Diriwayatkan Dalam riwayat Muslim dan an-Nasā’ī dari Anas, (disebutkan):
“Seorang Yahudi telah membunuh seorang budak perempuan karena awḍāḥ (perhiasan dari perak), maka Rasulullah ﷺ menegakkan qishāsh terhadapnya karena (pembunuhan) itu.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Bahwa seorang laki-laki dapat dihukum bunuh (qishāsh) karena membunuh seorang perempuan, dan hal itu merupakan kesepakatan (ijmā’).
Kedua: Bahwa pelaku pembunuhan dihukum (qishāsh) dengan alat yang sama yang ia gunakan untuk membunuh korban.
Ketiga: Diterimanya ucapan orang yang menjadi korban (majni ‘alayh) dalam keadaan seperti ini untuk mengarahkan tuduhan kepada seseorang agar ia diperiksa dan ditanya. Jika tuduhan itu terbukti atas dirinya, maka ia dihukum bunuh (qishāsh). Namun jika tidak terbukti, maka ia diminta bersumpah lalu dibiarkan (dibebaskan).
Hadist ke Tiga Ratus Tiga Puluh Enam:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( لَمَّا فَتَحَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى رَسولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ، قَتَلَتْ هُزَيلٌ رجلًا مِنْ بَنِي لَيْثٍ بِقَتِيلٍ كَانَ لَهُمْ فِي الجَاهِلِيَّةِ، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: (( إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَبَسَ عَن مَكَّةَ الْفِيلَ، وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالمُؤْمِنِينَ، وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ قَبْلِي، ولَا تَحِلُّ لأَحَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لي ساعَةً منْ نَهَارٍ، وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ حَرامٌ، لا يُعْضَدُ شَجَرُها، ولا يُخْتَلى شَوْكُهَا، ولا تُلْتَقَطُ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ، وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قتيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَقْتُلَ، وَإِمَّا أنَّ يُفْدِيَ )) فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ اليَمَنِ -يقالُ: لَهُ أَبُو شَاهٍ- فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ! اكْتُبُوا لِي. فَقالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( اكْتُبُوا لأَبي شَاهٍ )) ثُمَّ قَالَ العَبَّاسُ، فَقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِلَّا الإِذْخِرَ، فَإِنَّا نَجْعلُهُ في بُيُوتِنَا وقُبُورِنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِلَّا الإِذْخِرَ )) .
Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
“Ketika Allah Ta‘ālā memberi kemenangan kepada Rasul-Nya ﷺ atas kota Makkah, kabilah Huzail membunuh seorang laki-laki dari Bani Laits sebagai balasan atas seseorang yang dahulu terbunuh dari pihak mereka di masa jahiliah. Maka Nabi ﷺ berdiri dan bersabda:
‘Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah menahan (pasukan) bergajah dari Makkah, dan Dia menundukkan kota itu kepada Rasul-Nya ﷺ serta kaum mukminin. Dan sesungguhnya kota itu tidak pernah dihalalkan bagi siapa pun sebelumku, dan tidak akan dihalalkan bagi siapa pun setelahku. Ia hanya dihalalkan untukku satu saat dari siang hari. Dan sesungguhnya kota ini—pada saatku ini—kembali menjadi tanah haram: tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh dicabut durinya, dan tidak boleh diambil barang yang jatuh di dalamnya kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya. Dan siapa yang keluarganya terbunuh, maka ia memiliki dua pilihan terbaik: boleh membunuh (sebagai qishāsh), atau menerima tebusan (diyat).’
Kemudian berdirilah seorang laki-laki dari penduduk Yaman—disebut sebagai Abu Syah—dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, tuliskanlah untukku (khutbah ini).’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tuliskan untuk Abu Syah.’
Lalu Al-‘Abbās berkata: ‘Wahai Rasulullah, kecuali tanaman idzkhir (agar tetap boleh diambil), karena kami menggunakannya di rumah-rumah dan kuburan-kuburan kami.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kecuali idzkhir.’
Kosakata:
لفظ (لا يُعْضَدُ) : لا يُقْطَعُ.
Lafaz (لا يُعْضَدُ): tidak boleh dipotong.
لفظ (ولا يُخْتَلَى خَلَاهَا) : لا يُقْطَعُ حَشِيشَُهَا الرَّطْبُ.
Lafaz (ولا يُخْتَلَى خَلَاهَا): tidak boleh dipotong rumput-rumput basahnya.
لفظ (لِمُنْشِدٍ) : هوَ المُعَرِّفُ على اللُّقَطَةِ.
Lafaz (لِمُنْشِدٍ): yaitu orang yang mengumumkan barang temuan (luqaṭah).
لفظ (أنْ يُدَى) : يُعْطِيَ القاتِلُ أولياءَ المقتولِ الدِّيَةَ.
Lafaz (أنْ يُدَى): yakni si pembunuh memberikan diyat kepada para wali korban.
لفظ (الإذْخِرَ) : بكسرِ الهمزةِ، نَبْتٌ طَيِّبُ الرائحةِ.
Lafaz (الإذْخِرَ): dengan kasrah pada hamzah, sejenis tumbuhan yang harum baunya.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
#. Makna-makna hadis ini telah dijelaskan sebelumnya dalam (bab) haji, dan di dalamnya terdapat hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini.
Pertama: Bahwa Makkah ditaklukkan dengan cara ‘anwatan (melalui penyerangan/pendudukan secara paksa).
Kedua: Bahwa Makkah adalah tanah haram — tidak pernah dihalalkan dan tidak akan dihalalkan bagi siapa pun. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan rumput-rumput basahnya tidak boleh dipotong karena kemuliaan dan kehormatannya. Namun, tanaman yang ditumbuhkan oleh manusia serta idzkhir dikecualikan, sehingga keduanya boleh diambil.
Ketiga: Bahwa barang temuan (luqaṭah) di Tanah Haram tidak halal diambil kecuali oleh orang yang bermaksud untuk mengambilnya lalu mengumumkannya hingga ia menemukan pemiliknya. Jika ia sudah putus asa tidak menemukan pemiliknya, maka ia mensedekahkannya atas nama pemiliknya. Jika suatu saat pemiliknya datang menuntut, maka ia menggantinya (memberikan kompensasi).
Keempat: Keutamaan menulis ilmu untuk menjaganya dan mengikatnya agar tidak hilang maupun dilupakan.
Kelima: Ringannya syariat Islam, yaitu dengan dibolehkannya pemaafan dalam kasus pembunuhan dengan memilih diyat, padahal dalam syariat terdahulu tidak diterima kecuali hukuman pembunuhan (qishāsh) saja.
Kembali 77 | IndeX | Lanjut 79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar