Jumat, 14 November 2025

Umdatul Ahkam : 72 (Catatan Tentang Sumpah Laknat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 71 | IndeX | Lanjut 73

 

 

كتابُ اللِّعَانِ

Catatan tentang Sumpah Laknat (antara Suami dan Istri)

 

 Hadist ke Tiga Ratus Delapan Belas:  


وعنهُ (( أَنَّ رَجُلًا رَمَى امْرَأَتَهُ، وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فِي زمانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَلَاعَنَا، كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثُمَّ قَضَى بِالْولَدِ لِلْمَرْأَةِ، وَفَرَّقَ بَيْنَ المُتَلَاعِنَيْنِ )) .

Dan diriwayatkan darinya (Ibnu ‘Umar) bahwa seorang laki-laki menuduh istrinya (berzina), dan ia menafikan (menolak) anak yang dilahirkan istrinya pada masa Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan keduanya, lalu keduanya saling melakukan li‘ān (sumpah laknat) sebagaimana yang Allah Ta‘ālā tetapkan. Kemudian beliau memutuskan bahwa anak tersebut menjadi milik (nasabnya) sang perempuan, dan beliau memisahkan antara dua orang yang saling melakukan li‘ān (sumpah laknat) itu.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Tetapnya (sah dan berlakunya) hukum li‘ān (sumpah laknat) antara suami-istri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Kedua: Apabila proses li‘ān (sumpah laknat) telah sempurna, maka anak yang dinafikan (ditolak) itu terputus nasabnya dari ayahnya, dan disandarkan (dinisbatkan) hanya kepada ibunya.

Ketiga: Dipisahkan antara dua orang yang melakukan li‘ān (sumpah laknat) dengan pemisahan yang bersifat selamanya (tidak boleh rujuk kembali).



Hadist ke Tiga Ratus Sembilan Belas:  


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( جَاءَ رَجُلٌ منْ بَنِي فَزَارَةَ إلى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: إِنَّ امْرَأَتِي وَلَدتْ غُلامًا أَسْوَدَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( هَلْ لَكَ إبلٌ؟ )) قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: (( فَمَا أَلْوانُهَا؟ )) قالَ: حُمْرٌ. قَالَ: فَهَلْ فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ؟ )) قَالَ: إِنَّ فِيهَا لَوُرْقًا قالَ: (( فأَنَّى أَتَاهَا ذَلِكَ؟ )) قَالَ: عَسَى أَنْ يَكُونَ نَزَعَهُ عِرْقٌ، قالَ: (( وَهَذا، عَسى أَنْ يَكُونَ نَزَعَهُ عِرْقٌ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:

Seorang laki-laki dari Bani Fuzārah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku melahirkan seorang anak laki-laki yang berkulit hitam.”

Maka Nabi ﷺ bersabda, “Apakah engkau memiliki unta?”

Ia menjawab, “Ya.”

Beliau bertanya, “Apa warna unta-untamu itu?”

Ia menjawab, “Kebanyakan berwarna merah.”

Beliau bertanya lagi, “Apakah ada di antara unta-unta itu yang berwarna keabu-abuan (pucat)?”

Ia menjawab, “Ya, memang ada yang berwarna demikian.”

Beliau bertanya, “Dari mana datangnya warna itu?”

Ia menjawab, “Barangkali karena diturunkan dari keturunan sebelumnya.”

Maka Nabi ﷺ bersabda, “Demikian pula halnya dengan anakmu ini — barangkali ia mewarisi sifat dari keturunannya.”


Kosakata:

Lafadz (أَنَّى أَتَاهَا) dibaca dengan fathah pada huruf hamzah (أَ) dan tasydid pada huruf nun (نَّى). Artinya: dari mana datang kepadanya warna yang berbeda dengan warna kedua orang tuanya.

#. Dengan kata lain, ungkapan ini menunjukkan pertanyaan tentang asal-usul atau penyebab munculnya warna yang tidak sama dengan warna kedua induknya.

Lafaz (أورقَ) dibaca dengan fathah pada huruf qaf (قَ), karena kata ini tidak bisa menerima tanwīn (ghair munṣarif). Maknanya adalah: hitam yang tidak pekat, yaitu warna hitam yang bercampur dengan sedikit abu-abu atau keabu-abuan.

Lafaz (نَزَعَهُ عِرْقٌ) dibaca dengan kasrah pada huruf ‘ain (عِ) dan sukun pada huruf ra’ (رْ)، dan kata ‘irq berarti asal atau keturunan.

#. Lafadz [النَّزْعُ] an-naz‘ bermakna menarik atau menarik keluar. Maksud ungkapan ini adalah: “Ia ditarik oleh asal keturunannya,” yakni sifat atau ciri fisik itu muncul karena pengaruh gen dari leluhur atau garis keturunannya.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Sindiran yang mengarah pada tuduhan zina, apabila tidak dimaksudkan untuk mencela (menuduh secara langsung), maka tidak dianggap sebagai tuduhan zina (qadzfa) [قَذْفًا].

#. Kata [قَذْفًا] berasal dari kata kerja قَذَفَ yang secara bahasa berarti melempar. Namun dalam istilah fikih, القَذْف berarti: Menuduh seseorang berzina atau menafikan nasab tanpa bukti yang sah. 

Kedua: Bahwa seorang anak tetap dinisbatkan kepada kedua orang tuanya, sekalipun warna kulitnya berbeda dari warna kulit keduanya.

Ketiga: Kehati-hatian dalam menjaga nasab; dan bahwa sekadar kemungkinan atau dugaan saja tidak dapat menafikan seorang anak dari ayahnya, karena anak itu tetap dinisbatkan kepada pemilik tempat tidur (suami).

Keempat: Di dalamnya terdapat penggunaan perumpamaan dan menunjukkan baiknya cara pengajaran Nabi ﷺ. 

 

Kembali 71 | IndeX | Lanjut 73

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar