Minggu, 02 November 2025

Umdatul Ahkam : 63 (Catatan Tentang Jual Beli)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 62 | IndeX | Lanjut 64

 

 

بابُ الفرائِضِ

Bab tentang warisan (pembagian harta peninggalan).


Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh Satu:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ )) .

Diriwayatkan Dari Abdullah bin Abbas ra., dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

“Berikanlah bagian-bagian warisan (al-farā’iḍ) kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan apa yang tersisa setelah itu maka menjadi milik laki-laki terdekat (dari pihak kerabat).”


وفي روايَةٍ: (( اقْسِمُوا المَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كتَابِ اللَّهِ، فَمَا تَرَكَت الْفَرَائِضُ فَلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ )) .

Dan dalam satu riwayat disebutkan:

“Bagilah harta di antara para ahli waris yang memiliki bagian tertentu sesuai dengan ketentuan Kitab Allah, maka apa yang tersisa setelah bagian-bagian itu, menjadi milik laki-laki terdekat (dari pihak kerabat).”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:

Pertama: Dalam pembagian warisan, dimulai dengan para ahli waris yang memiliki bagian tertentu (ash-ḥābul-furūḍ). Jika bagian-bagian mereka menghabiskan seluruh harta warisan, maka para ‘aṣabah [عصبة] tidak mendapatkan apa pun. Namun, jika masih tersisa harta setelah pembagian kepada ash-ḥābul-furūḍ, maka sisa itu diberikan kepada para ‘aṣabah [عصبة]. Dan apabila seluruh ahli waris adalah ‘aṣabah [عصبة], maka mereka berhak atas seluruh harta warisan, baik yang berjumlah satu orang maupun lebih.

Kedua: (Atau para ‘aṣabah [عصبة], yaitu orang-orang yang mendapatkan warisan karena hubungan nasab melalui diri mereka sendiri), dan mereka tidak lain kecuali dari kalangan laki-laki.

Ketiga: Bahwa warisan dengan cara [عصبة] ‘aṣabah (garis keturunan laki-laki) diberikan kepada kerabat yang paling dekat hubungannya dengan mayit, dan mereka terdiri atas lima golongan:

yang paling dekat adalah anak (keturunan), kemudian ayah (asal keturunan), lalu saudara dan anak-anak mereka, kemudian paman dan anak-anak mereka, dan terakhir orang yang memerdekakan (mu‘tiq) [المُعْتِقُ].

Didahulukan yang lebih dekat dalam urutan golongan, kemudian jika mereka sama dalam golongan, maka didahulukan yang lebih dekat dengan mayit, dan apabila sama dalam golongan dan kedekatan, maka didahulukan yang lebih kuat hubungan kekerabatannya, yaitu saudara seayah-seibu (sekandung) lebih didahulukan daripada saudara seayah, demikian pula paman sekandung lebih didahulukan daripada paman seayah, serta anak-anak mereka mengikuti urutan tersebut.

 

 


Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh Dua:

عنْ أسامةَ بنِ زيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قلتُ: يا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنْزِلُ غَدًا في دَارِكَ بِمَكَّةَ؟ قالَ: (( وَهَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيلٌ مِنْ رِبَاعٍ؟ )) ثُمَّ قالَ: (( لَا يَرِثُ الْكَافِرُ المُسْلِمَ، ولا المُسْلِمُ الْكَافِرَ )) .

Diriwayatkan Dari Usāmah bin Zaid ra., ia berkata: Aku bertanya,

“Wahai Rasulullah, apakah engkau akan singgah besok di rumahmu di Makkah?”

Beliau menjawab:

“Apakah Aqīl telah meninggalkan untuk kita tempat tinggal (rumah) di sana?”

Kemudian beliau bersabda:

“Orang kafir tidak mewarisi orang Muslim, dan orang Muslim pun tidak mewarisi orang kafir.”


Kosakata:

Lafadz (الرِّبَاعُ), dengan kasrah pada huruf ra’, berarti tempat-tempat tinggal.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:

Pertama: Dibolehkannya menjual rumah-rumah di Makkah, sebagaimana Rasulullah ﷺ membiarkan (mengakui) akad jual belinya sebagaimana adanya.

Kedua: Bahwa seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir pun tidak mewarisi seorang Muslim.

 

 


Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga:

 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عنه، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الوَلاءِ وَهِبَتِهِ.

Diriwayatkan Dari Abdullah bin ‘Umar ra., bahwa Nabi ﷺ melarang menjual dan menghadiahkan hak wala’.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:

Pertama: Larangan untuk menjual atau menghadiahkan hak wala’, serta bentuk pemindahan kepemilikan lainnya yang sejenis. Dan larangan tersebut menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak sah (batal).

Kedua: Warisan karena hubungan wala’, yaitu orang yang memerdekakan berhak mewarisi dari budak yang telah ia merdekakan, demikian pula kerabat laki-lakinya (ʿaṣabah), karena nikmat kemerdekaan yang telah ia berikan kepadanya.

 

 


Hadist ke Dua Ratus Sembilan Puluh Empat:

 عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا أنَّهَا قالَتْ: كَانَ فِي بَرِيرَةَ ثَلَاثُ سُنَنٍ: خُيِّرَتْ عَلَى زَوْجِهَا حِينَ عَتَقَتْ. وَأُهْدِيَ لَهَا لَحْمٌ، فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالْبُرْمَةُ عَلَى النَّارِ، فَدَعَا بِطَعَامٍ، فَأُتِيَ بِخُبْزٍ وَأُدْمٍ مِنْ أُدْمِ الْبَيْتِ، فَقالَ: (( أَلَمْ أَرَ الْبُرْمَةَ عَلَى النَّارِ فِيهَا لَحْمٌ؟ )) فقَالُوا: بَلَى، يا رَسُولَ اللَّهِ ذَلِكَ لَحْمٌ تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَكَرِهْنَا أَنْ نُطْعِمَكَ مِنْهُ، فقالَ: (( هُوَ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ، وَهُوَ مِنْهَا لَنَا هَدِيَّةٌ )) ، وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّمَا الوَلَاءُ لِمِنْ أَعْتَقَ )) .

Diriwayatkan Dari ‘Aisyah ra. bahwasanya ia berkata:

“Pada diri Barīrah terdapat tiga ketentuan hukum (sunnah):

(1) Ia diberi pilihan untuk tetap bersama suaminya atau berpisah ketika ia dimerdekakan.

(2) Pernah dihadiahkan kepadanya daging, lalu Rasulullah ﷺ masuk menemuiku, sementara panci batu sedang berada di atas api. Beliau meminta makanan, maka dibawakan kepada beliau roti dan lauk dari rumah kami. Lalu beliau bersabda:

‘Bukankah aku melihat panci di atas api berisi daging?’

Mereka menjawab, ‘Benar, wahai Rasulullah, itu daging yang disedekahkan kepada Barīrah, dan kami tidak suka memberikannya kepadamu (karena itu sedekah).’

Beliau bersabda:

‘Daging itu adalah sedekah baginya, tetapi bagi kita ia menjadi hadiah.’

(3) Dan Nabi ﷺ bersabda:

‘Sesungguhnya hak wala’ (hak hubungan antara tuan dan budak yang dimerdekakan) hanya bagi orang yang memerdekakan.’”

 

Kosakata:

Lafadz [البُرْمَةَ] "al-burmah" : periuk atau panci yang terbuat dari batu.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadis:

Pertama: Apabila seorang budak perempuan dimerdekakan sementara ia masih menjadi istri dari seorang budak laki-laki, maka ia memiliki hak memilih: tetap bersama suaminya atau memutuskan pernikahannya.

Kedua: Hadis ini menunjukkan adanya pertimbangan kesetaraan (kafā’ah) dalam nasab (keturunan)antara suami dan istri.

Ketiga: Apabila seorang fakir menerima sedekah, kemudian ia menghadiahkan sebagian dari sedekah itu kepada orang yang tidak halal menerima sedekah, maka hal tersebut diperbolehkan.

Keempat: Bahwa hak wala’ tidak berlaku kecuali bagi orang yang memerdekakan dalam keadaan apa pun.

#. Hak wala’ (hubungan hukum antara orang yang memerdekakan dengan budak yang dimerdekakan) 

Kelima: Karena kuatnya hubungan (wala’) itu, maka ia menjadi sebab bagi orang yang memerdekakan untuk mewarisi dari budak yang telah dimerdekakan, demikian pula kerabat laki-lakinya (ʿaṣabah). 

 

Kembali 62 | IndeX | Lanjut 64

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar