خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 73 | IndeX | Lanjut 75
بابُ لِحَاقِ النَّسَبِ
Bab tentang penetapan (penyandaran) nasab
Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Dua :
عنْ أبِي سعيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( ذُكِرَ الْعَزْلُ لِرسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: (( وَلِمَ يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ )) وَلمْ يَقُلْ: (( فَلَا يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ )) - (( فَإِنَّهُ لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوقَةٌ إِلَّا اللَّهُ خَالِقُهَا )) .
Diriwayatkan Dari Abu Sa‘id al-Khudri ra. ia berkata:
“Pernah disebutkan kepada Rasulullah ﷺ tentang [الْعَزْلُ] ‘azel (mengeluarkan sperma di luar), maka beliau bersabda: ‘Mengapa salah seorang di antara kalian melakukan itu?’
Dan beliau tidak mengatakan: ‘Maka janganlah salah seorang di antara kalian melakukan hal itu.’
Sesungguhnya tidak ada satu jiwa pun yang diciptakan, kecuali Allah-lah yang menciptakannya.”
#. ‘Azel [الْعَزْلُ] adalah tindakan seorang suami mengeluarkan mani di luar untuk mencegah kehamilan.
Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Tiga :
عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ قالَ: (( كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرآنُ يَنْزِلُ )) .
Diriwayatkan Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. ia berkata:
“Kami dahulu melakukan ‘azel (mengeluarkan mani di luar) sementara Al-Qur’an masih turun.”
قَالَ سُفْيَانُ: لَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ، لَنَهَانَا عنهُ الْقُرْآنُ.
Sufyān (al-Thawrī atau Sufyān ibn ‘Uyaynah, keduanya meriwayatkan hadis ini) berkata:
“Seandainya ‘azel itu sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur’an telah melarang kita darinya.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
ذُكِرَ عندَ رسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العَزْلُ (نَزْعُ الذَّكَرِ من الفرجِ عندَ الإنزالِ) وأنَّهُ يَفْعَلُهُ بعضُ الرجالِ بنسائِهِم، فَسَأَلَ عن السببِ الباعثِ على ذلكَ، فَأَخْبَرُوهُ أنَّهُ خَشْيَةٌ من الحملِ، فَأَخْبَرَهُم أنَّ اللَّهَ قَدَّرَ المقاديرَ، فليسَ عَمَلُهُم بِرَادٍّ نسمةً قدْ كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَهَا؛ فإنَّهُ لا يَجُوزُ إذا كانَ القَصْدُ التَّحَرُّزَ من الولدِ شُحًّا وَبُخْلًا، أمَّا إذا كانَ محاولةَ مَنْعِ الحملِ لِغَرَضٍ صحيحٍ فلا بَأْسَ.
Disebutkan di hadapan Rasulullah ﷺ tentang ‘azel — yaitu menarik zakar dari farji ketika akan mengeluarkan mani — dan bahwa sebagian laki-laki melakukannya terhadap istri-istri mereka. Maka beliau menanyakan sebab yang mendorong mereka melakukan hal tersebut. Mereka pun memberitahu beliau bahwa hal itu dilakukan karena takut terjadi kehamilan.
Lalu beliau menjelaskan kepada mereka bahwa Allah telah menetapkan segala takaran (ketentuan), dan perbuatan mereka itu tidak mampu menolak terciptanya jiwa yang Allah telah tetapkan penciptaannya.
Karenanya, tidak dibolehkan melakukan ‘azel jika tujuan utamanya adalah menghindari anak karena sifat kikir atau pelit.
Adapun bila dilakukan sebagai usaha mencegah kehamilan karena tujuan yang benar dan dibenarkan, maka tidak mengapa.
Hadist ke Tiga Ratus Dua Puluh Empat :
عنْ أبِي ذَرِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقولُ: (( لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيرِ أَبِيهِ- وَهُوَ يَعْلَمُهُ- إِلَّا كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِن النَّارِ، وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَو قَالَ: عَدُوَّ اللَّهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ )) .
Diriwayatkan Dari Abū Dzar r.a., bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang laki-laki mengaku sebagai anak kepada selain ayahnya — padahal ia mengetahui (ayah yang sebenarnya) — kecuali ia telah kafir.
Dan barang siapa mengaku sesuatu yang bukan menjadi haknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.
Dan barang siapa memanggil seseorang dengan sebutan kafir atau ‘musuh Allah’, padahal orang itu tidak seperti yang ia katakan, maka tuduhan itu akan kembali kepadanya.”
كذا عندَ مسلِمٍ، وللبخاريِّ نحوَهُ.
“Begitulah menurut (riwayat) Muslim, dan al-Bukhārī meriwayatkan yang serupa dengannya.”
Kosakata:
لفظ (وَلْيَتَبَؤَّأْ) : أيْ: لِيَتَّخِذْ لهُ مَبَاءَةً وهيَ المنزلُ.
Lafadz (وَلْيَتَبَوَّأْ): yaitu hendaklah ia mengambil (menyiapkan) mabā’ah, yaitu tempat tinggal (tempat menetap).
لفظ (إلَّا حَارَ عَلَيْهِ) : بالحَاءِ، أيْ: إلا رَجَعَ عَلَيْهِ.
Lafaz (إلَّا حَارَ عَلَيْهِ): dengan huruf ḥā’, artinya: kecuali akan kembali kepada dirinya sendiri.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Haramnya seseorang mengaitkan nasab kepada selain ayahnya atau kepada selain kabilahnya, apabila ia mengetahuinya.
Kedua: Haramnya tuntutan-tuntutan palsu terhadap hak orang lain, atau mengaku memiliki ilmu, kedokteran, atau suatu keterampilan, untuk merampas harta orang lain.
Ketiga: Ancaman keras bagi siapa pun yang menuduh kekafiran atau kefasikan kepada seseorang padahal orang itu bukanlah demikian.
Kembali 73 | IndeX | Lanjut 75
Tidak ada komentar:
Posting Komentar