Kamis, 27 November 2025

Umdatul Ahkam : 81 (Catatan Tentang Hukum Had)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 80 | IndeX | Lanjut 82

 

 

كتابُ الحُدُودِ

Catatan Tentang Hukum Had 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Satu :


عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( قَدِمَ ناسٌ مِنْ عُكْلٍ- أَو عُرَيْنَةَ- فَاجْتَوَوُا المَدِينَةَ، فأَمَرَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَمَرَهُمْ: أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَانْطَلَقُوا، فَلَمَّا صَحُّوا، قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ، فَجَاءَ الْخَبَرُ في أَوَّلِ النَّهارِ، فَبَعَثَ في آثَارِهِمْ، فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهارُ جِيءَ بِهِمْ، فَأَمَرَ بِهِم فَقُطِّعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ، وَسُمِّرَتْ أَعْيُنُهُمْ، وَتُرِكُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ، فَلَا يُسْقَوْنَ )) .

Diriwayatkan Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Sekelompok orang dari (kabilah) ‘Uklin atau ‘Urainah datang, lalu mereka merasa tidak cocok dengan udara Madinah (hingga jatuh sakit). Maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka diberi unta-unta perah, dan beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan susu unta tersebut. Mereka pun pergi. Setelah kesehatan mereka pulih, mereka malah membunuh penggembala unta milik Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan merampas unta-unta itu.

Kabar tentang mereka sampai kepada Nabi pada awal siang. Beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Ketika siang telah tinggi, mereka dibawa (tertangkap) kepada Nabi. Lalu beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka ditusuk, dan mereka ditinggalkan di tanah berbatu hitam (al-Ḥarrah) dalam keadaan meminta minum, namun tidak diberi minum.


قالَ أبو قِلابَةَ: فَهؤلَاءِ سَرَقُوا، وَقَتلُوا، وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيْمَانِهِمْ، وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ. أخرجهُ الجماعةُ.

Abu Qilābah berkata: “Mereka itu telah mencuri, membunuh, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.” Diriwayatkan oleh al-Jamā‘ah (enam kitab hadis).


Kosakata:


لفظ (اجْتَوَوُا المَدِينَةَ) : بالجِيمِ، اسْتَوْخَمُوهَا وكَرِهُوهَا لِدَاءٍ أَصَابَهُم في أَجْوَافِهِم يُقَالُ لهُ (الجَوَى) .

Lafadz (اجْتَوَوُا المَدِينَةَ): dengan huruf jīm, artinya mereka merasa tidak cocok (merasa tidak nyaman) dengan Madinah dan membencinya karena penyakit yang menimpa rongga-rongga (tubuh) mereka, yang disebut al-jawā (الجَوَى).

لفظ (بِلِقَاحٍ) : جمعُ لِقْحَةٍ، وهيَ الناقةُ الحَلُوبُ.

Lafaz (بِلِقَاحٍ): adalah jamak dari لِقْحَة (liqḥah), yaitu unta betina yang sedang diperah susunya (unta perah).

لفظ (النَّعَمَ) : هيَ الإبلُ.

Lafaz (النَّعَمَ): yaitu unta.

لفظ (آثَارِهِمْ) : جمعُ أَثَرٍ.

Lafaz (آثَارِهِمْ): adalah jamak dari أَثَر (atsar).

لفظ (مِنْ خِلَافٍ) : قُطِعَت اليَدُ اليُمْنَى والرجلُ اليُسْرَى.

Lafaz (مِنْ خِلَافٍ): yaitu tangan kanan dan kaki kiri dipotong (dari sisi yang berlawanan).

لفظ (سُمِّرَتْ أَعْيُنُهُم) : كُحِّلَتْ بِمَسَامِيرَ مُحْمَاةٍ بالنَّارِ.

Lafaz (سُمِّرَتْ أَعْيُنُهُم): yaitu mata mereka dicelaki (ditusuk) dengan paku-paku yang dipanaskan dengan api.

لفظ (الحَرَّةِ) : هيَ الأرضُ التي تَعْلُوهَا حجارةٌ سودٌ.

Lafaz (الحَرَّةِ): yaitu tanah yang permukaannya tertutup batu-batu hitam.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hukuman keras yang dijatuhkan Nabi ﷺ kepada para perusak itu — meskipun beliau melarang muthlah (mutilasi) — adalah sebagai balasan atas perbuatan besar yang mereka lakukan: menyekutukan Allah, berkhianat dengan membunuh penggembala yang melayani mereka, mencuri unta-unta sedekah (yang sebelumnya mereka telah merasakan manfaat susunya), serta mengingkari nikmat Allah atas mereka berupa kesembuhan setelah sakit. Karena itu, balasan bagi mereka sangat berat, sesuai dengan keburukan perbuatan yang mereka lakukan.

Kedua: Disyariatkannya berobat, dan bahwa hal itu termasuk melakukan sebab-sebab yang dibolehkan syariat serta tidak bertentangan dengan iman.

Ketiga: Sucinya air kencing unta, karena Nabi membolehkan mereka meminumnya dan tidak memerintahkan untuk mencuci mulut mereka. Dan penjelasan hukum yang ditunda dari waktu kebutuhan tidaklah diperbolehkan. 

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Dua :


عنْ عبيدِ اللَّهِ بنِ عبدِ اللَّهِ بنِ عُتْبةَ بنِ مسعودٍ، عنْ أبِي هُرَيْرَةَ، وزيدِ بن خالدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أنَّهمَا قَالَا: (( إِنَّ رَجُلًا مِن الأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلَّا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، فَقَالَ الخَصْمُ الآخرُ، وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَائْذَنَ لي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( قُلْ )) . قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، وَإِنِّي أُخْبِرْتُ: أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ شَاةٍ

Diriwayatkan Dari ‘Ubaydullāh bin ‘Abdillāh bin ‘Utbah bin Mas‘ūd, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khālid al-Juhanī radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa keduanya berkata:

“Seorang laki-laki dari kalangan Arab Badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku memohon kepadamu dengan nama Allah agar engkau memutuskan perkara di antara kami dengan Kitab Allah.’

Lalu lawan perkaranya — yang lebih faqih darinya — berkata: ‘Benar, putuskanlah di antara kami dengan Kitab Allah, dan izinkan aku (untuk berbicara).’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Katakan.’

Ia berkata: ‘Sesungguhnya anakku dahulu menjadi pekerja pada orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Dan aku diberi tahu bahwa atas anakku itu dikenakan hukuman rajam. Maka aku menebus (hukuman) itu darinya dengan seratus ekor kambing…’


وَوَلِيدَةٍ، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ؟ فَأخبرونِي: أَنَّمَا عَلَى ابْني جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَنَّ عَلى أَمْرأَةِ هذا الرَّجْمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بكِتابِ اللَّهِ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ، وَعَلَى ابْنِكَ: جَلْدُ مِائَةٍ، وَتَغْرِيبُ عامٍ، واغْدُ يا أُنَيْسُ- لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ- إلى امرأةِ هذا، فإن اعْتَرَفَتْ فارْجُمْهَا )) قالَ: فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَتْ )) . العَسِيفُ: الْأَجِيرُ

“…dan seorang budak perempuan. Lalu aku bertanya kepada para ulama, dan mereka memberi tahu aku bahwa yang wajib atas anakku hanyalah dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan yang wajib atas istri laki-laki ini adalah rajam.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan Kitab Allah. Budak perempuan dan kambing-kambing itu dikembalikan (kepada pemiliknya), dan atas anakmu dikenakan dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Dan pergilah, wahai Unais (seorang lelaki dari Aslam), menuju perempuan ini; jika ia mengaku, maka rajamlah dia.’

Ia (Unais) pun pergi menemuinya pada pagi hari, dan perempuan itu mengaku. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar ia dirajam, lalu ia pun dirajam.”

#. Lafadz العَسِيفُ berarti pekerja upahan atau buruh.


Kosakata :


لفظ (أَنْشُدُكَ اللَّهَ) : بفتحِ الهمزةِ وضَمِّ الشينِ والدالِ، أيْ: أَسْأَلُكَ باللَّهِ.

Lafaz (أَنْشُدُكَ اللَّهَ): dengan hamzah berharakat fatḥah, dan huruf syīn serta dāl berharakat ḍammah. Artinya: “Aku memohon kepadamu dengan (nama) Allah.”

لفظ (عَسِيفًا) : بفتحِ العينِ وكَسْرِ السينِ، هوَ الأَجِيرُ.

Lafaz (عَسِيفًا): dengan ‘ain berharakat fatḥah dan sīn berharakat kasrah, maknanya adalah pekerja upahan (al-ajīr).


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Kasarnya (sikap kerasnya) orang-orang Arab Badui karena jauhnya mereka (dari peradaban dan majelis ilmu).

Kedua: Baiknya akhlak Nabi ﷺ.

Ketiga: Bahwa hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah menikah) adalah rajam dengan batu hingga mati. Adapun yang belum muhshan, maka hukumannya adalah seratus kali dera dan pengasingan selama satu tahun.

Keempat: Bahwa tidak boleh mengambil tebusan untuk membatalkan pelaksanaan hukuman-hukuman hudud.

Kelima: Bahwa siapa yang melakukan sesuatu yang diharamkan karena tidak tahu (jahil) atau karena lupa, maka tidak ada kewajiban (hukuman) atasnya.

Keenam: Bahwa boleh melakukan perwakilan (mewakilkan seseorang) dalam menetapkan hukuman-hukuman hudud dan dalam melaksanakannya.

Ketujuh: Bahwa rujukan (otoritas) pelaksanaan hudud adalah imam (pemimpin tertinggi) atau wakilnya, dan tidak boleh dilaksanakan oleh selain mereka berdua. 

 

Kembali 80 | IndeX | Lanjut 82

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar