Jumat, 28 November 2025

Umdatul Ahkam : 82 (Catatan Tentang Hukum Had)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 81 | IndeX | Lanjut 83

 

 

كتابُ الحُدُودِ

Catatan Tentang Hukum Had

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Tiga :


وعَنْهُ، عنهُمَا قال: (( سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الأَمَةِ إِذَا زَنَتْ، وَلَمْ تُحْصَنْ؟ قَالَ: (( إِذَا زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِن زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ بِيعُوهَا، وَلَوْ بِضَفِيرٍ )) .

Dan darinya diriwayatkan dari keduanya, mereka berkata:

Nabi ﷺ ditanya tentang seorang budak perempuan apabila berzina sedangkan ia belum muhshan (belum menikah). Beliau bersabda:

‘Jika ia berzina, maka deralah (cambuklah) dia. Kemudian jika ia berzina lagi, deralah (cambuklah) dia. Kemudian jika ia berzina lagi, deralah (cambuklah) dia. Lalu juallah dia, meskipun hanya (seharga) seutas tali.’


قالَ ابنُ شِهابٍ: لا أَدْرِي: أَبَعْدَ الثَّالِثَةِ، أو الرَّابِعَةِ؟. الضَّفِيرُ: الحَبْلُ

Ibnu Syihāb berkata: “Aku tidak tahu, apakah (penjualan budak itu diperintahkan) setelah yang ketiga atau yang keempat?”

Lafadz [الضَّفِيرُ] : yaitu tali.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Hukuman bagi budak perempuan yang berzina dan belum muhshan adalah dera cambuk, yaitu setengah dari cambukan wanita merdeka, yakni lima puluh kali cambukan, tanpa pengasingan.

Kedua: Apabila perzinaan itu berulang darinya dan hukuman cambuk tidak membuatnya jera, maka hendaklah ia dijual, meskipun dengan harga paling murah, karena tidak ada kebaikan dalam keberadaannya (tetap dimiliki).

Ketiga: Bahwa zina merupakan cacat (aib) pada seorang budak, sehingga jual belinya dapat dibatalkan karena aib tersebut.

Keempat: Seorang tuan (pemilik budak) boleh melaksanakan hukuman cambuk terhadap budaknya secara khusus, adapun hukuman mati dan potong anggota tubuh maka menjadi kewenangan imam (pemerintah).

 

 

Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Empat :


عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ أنَّهُ قالَ: (( أَتَى رَجُلٌ مِن المُسْلِمينَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ في المَسْجِدِ- فَنَادَاهُ، فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي زَنَيْتُ، فأَعْرَضَ عَنْهُ، فَتَنَحَّى تِلْقَاءَ وَجْهِهِ، فقالَ له: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي زَنَيْتُ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ حتَّى ثَنَّى ذلِكَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ، دَعَاهُ رَسُولُ اللَّهِ، فقالَ: (( أَبِكَ جُنُونٌ؟ )) قالَ: لَا. قالَ: (( فَهَلْ أُحْصِنْتَ؟ )) قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ )) .

Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, bahwa ia berkata:

Seorang laki-laki dari kaum Muslimin datang kepada Rasulullah ﷺ — ketika beliau berada di masjid — lalu ia memanggil beliau dan berkata:

‘Wahai Rasulullah, aku telah berzina.’

Maka beliau memalingkan diri darinya.

Laki-laki itu pun berpindah ke arah hadapan beliau dan berkata lagi:

‘Wahai Rasulullah, aku telah berzina.’

Namun beliau tetap berpaling darinya, hingga ia ulangi hal itu empat kali.

Ketika ia telah bersaksi atas dirinya empat kali, Rasulullah ﷺ memanggilnya dan bersabda:

‘Apakah engkau gila?’

Ia menjawab: ‘Tidak.’

Beliau bertanya: ‘Apakah engkau sudah pernah menikah (muhshan)?’

Ia menjawab: ‘Ya.’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Bawalah ia, lalu rajamlah dia.’



Hadist ke Tiga Ratus Empat Puluh Lima :

 

قالَ ابنُ شِهَابٍ: فأخْبَرَني أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرحمْنِ: أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بنِ عبدِ اللَّهِ يقولُ: كُنْتُ فِيمَنْ رَجَمَهُ، فَرَجَمْنَاهُ بِالمُصَلَّى، فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ هَرَبَ، فَأَدْرَكْنَاهُ بِالْحَرَّةِ، فَرَجَمْنَاهُ )) .

Ibnu Syihāb berkata:

"Lalu Abu Salamah bin ‘Abdurrahman menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir bin ‘Abdillah berkata: ‘Aku termasuk orang yang merajamnya. Kami merajamnya di tempat shalat (‘musallā’). Ketika lemparan batu telah membuatnya kesakitan, ia melarikan diri. Namun kami mengejarnya hingga berhasil menangkapnya di daerah al-Harrah, lalu kami merajamnya.’”

الرَّجُلُ: هُوَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ، ورَوَى قِصَّتَهُ جابرُ بنُ سَمُرَةَ، وعبدُ اللَّهِ بنُ عبَّاسٍ، وأبو سَعِيدٍ الخُدْرِيُّ، وبُريدةُ بنُ الْحُصَيْبِ الأَسْلَمِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمْ

Laki-laki tersebut adalah Ma‘iz bin Mālik.

Kisahnya diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah, Abdullah bin Abbas, Abu Sa‘id al-Khudri, dan Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami radhiyallāhu ‘anhum.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Bahwa perbuatan zina dapat ditetapkan dengan pengakuan, sebagaimana dapat ditetapkan dengan kesaksian.

Kedua: Bahwa pengakuan orang gila tidak dianggap, dan hukuman hudud tidak dapat ditegakkan atas dirinya.

Ketiga: Wajib bagi qadhi (hakim) dan mufti untuk melakukan penelitian dan verifikasi (ketelitian) dalam menetapkan hukum.

Keempat: Bahwa hukuman bagi pezina muhshan adalah dirajam dengan batu hingga mati.

Kelima: Bahwa hukuman hudud merupakan kafarah (penghapus dosa) bagi maksiat yang dijatuhkan hudud atasnya.

Keenam: Bahwa penguasa boleh berpaling dari orang yang mengaku berzina terhadap dirinya sendiri, agar ia kembali dan bertobat di antara dirinya dan Tuhannya.

Ketujuh: Bahwa kehadiran imam tidak menjadi syarat dalam pelaksanaan hudud, namun yang utama adalah kehadirannya. 

 

Kembali 81 | IndeX | Lanjut 83

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar