Selasa, 11 November 2025

Umdatul Ahkam : 69 (Catatan Tentang Perceraian)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 68IndeX | Lanjut 70

 

 

بابُ العِدَّةِ

Bab tentang ‘Iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami). 

 

Hadist ke Tiga Ratus Tiga  Belas:  

 

عنْ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةِ, (( أَنَّهَا كانَتْ تَحْتَ سَعدِ بْنِ خَوْلَةَ- وَهُوَ في بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ- وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا- فَتُوُفِّيَ عَنْها في حَجَّةِ الْوَدَاعِ، وَهِيَ حَامِلٌ، فَلَمْ تَنْشَبْ أَنْ وَضَعَتْ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاتِهِ، فَلَمَّا تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا: تَجمَّلَتْ لِلْخُطَّابِ. فَدَخَلَ عَلَيْهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ- رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ- فَقالَ لهَا: مَالي أَرَاكِ مُتَجَمِّلَةً؟ لَعَلَّكِ تَرْجِينَ النِّكَاحَ، وَاللَّهِ مَا أَنْتِ بِنَاكِحٍ حتَّى تَمُرَّ عَلَيْكِ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ، قَالَتْ سُبَيْعَةُ: فَلَمَّا قالَ لي ذَلِكَ، جَمَعْتُ عَلَيَّ ثِيَابي حِينَ أَمْسَيْتُ، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ؟ فأَفْتَانِي بِأَنِّي قَدْ حَلَلْتُ حِينَ وَضَعْتُ حَمْلِي، وَأَمَرَنِي بِالتَّزْوِيجِ، إِنْ بَدَا لي )) .

Diriwayatkan Dari Subay‘ah al-Aslamiyyah r.a.,

bahwa ia dahulu adalah istri Sa‘di bin Khawlah — salah seorang dari Bani ‘Āmir bin Lu’ay — yang termasuk para sahabat yang ikut perang Badar. Sa‘di meninggal dunia pada Haji Wada‘, sementara Subay‘ah dalam keadaan hamil.

Tidak lama setelah wafatnya Sa‘di, ia melahirkan kandungannya, dan setelah selesai dari masa nifasnya, ia berhias (berdandan) untuk menerima lamaran.

Lalu Abu as-Sanābil bin Ba‘kkak, seorang lelaki dari Bani ‘Abd ad-Dār, masuk menemuinya dan berkata,

"Mengapa aku melihatmu berhias? Mungkin engkau berharap menikah lagi? Demi Allah, engkau tidak boleh menikah hingga berlalu atasmu empat bulan sepuluh hari!"

Subay‘ah berkata: "Ketika ia mengatakan hal itu kepadaku, aku mengumpulkan pakaianku pada malam hari dan pergi menemui Rasulullah ﷺ, lalu aku menanyakan hal itu kepada beliau."

Maka Rasulullah ﷺ memberi fatwa kepadaku bahwa aku telah halal (boleh menikah lagi) sejak aku melahirkan kandunganku, dan beliau memerintahkanku untuk menikah jika aku menghendakinya. (HR. al-Bukhārī dan Muslim) 

 

قالَ ابنُ شِهَابٍ: وَلَا أَرَى بَأْسًا أَنْ تَتَزَوَّجَ حِينَ وَضَعَتْ، وَإِنْ كانَتْ في دَمِهَا، غَيْرَ أَن لَا يَقْرَبَهَا زَوْجُهَا حتَّى تَطْهُرَ.

Ibnu Syihāb (az-Zuhrī) berkata: 

“Aku tidak melihat adanya masalah jika seorang wanita menikah setelah melahirkan kandungannya, meskipun ia masih dalam keadaan mengeluarkan darah nifas, hanya saja suaminya tidak boleh menggaulinya hingga ia suci.” 

 

Kosakata: 

Lafadz (فَلَمْ تَنْشَبْ) dibaca dengan fatḥah pada huruf syīn (تَنْشَبْ), artinya: tidak lama atau tidak berlama-lama 

#. Maksudnya ia tidak menunggu lama (setelah suaminya wafat) sebelum melahirkan kandungannya. 

Lafadz (تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا) dibaca dengan fatḥah pada huruf ‘ain (تَعَلَّتْ) dan tasydid pada huruf lām, artinya: masa nifasnya telah berakhir dan ia telah suci dari darahnya. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist: 

Pertama: Wajibnya masa ‘iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.

Kedua: Bahwa masa ‘iddah bagi wanita hamil berakhir dengan melahirkan kandungannya.

ketiga: Bahwa masa ‘iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak sedang hamil adalah empat bulan sepuluh hari.

Keempat: Bahwa dibolehkan bagi wanita (yang selesai masa ‘iddah karena melahirkan) untuk menikah, meskipun ia belum suci dari darah nifasnya. 

 

 

بابُ تحريمُ إِحْدَادِ المَرْأَةِ أَكْثَرَ منْ ثلاثةٍ إلَّا على زَوْجٍ

Haram bagi seorang wanita ber-iḥdād (berkabung) lebih dari tiga hari, kecuali jika yang meninggal adalah suaminya.


Hadist ke Tiga Ratus Empat  Belas: 


عنْ زينبَ بنتِ أُمِّ سلمةَ قالَ: (( تُوُفِّيَ حَمِيمٌ لأُمِّ حَبِيبَةَ، فَدَعَتْ بِصُفْرَةٍ، فَمَسَحَتْهُ بِذِرَاعَيْهَا، وقَالَتْ: إِنَّما أَصْنَعُ هذَا لأَنِّي سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( لَا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ، أنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا )) .

Diriwayatkan Terjemahan hadis:

Dari Zainab binti Ummu Salamah r.a. berkata:

"Seorang kerabat dekat (yang dicintai) Ummu Ḥabībah wafat. Maka ia meminta dibawakan minyak berwarna kuning (wewangian), lalu ia mengoleskannya pada kedua lengannya, dan berkata:

‘Sesungguhnya aku melakukan ini karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk ber-iḥdād (berkabung) lebih dari tiga hari, kecuali atas (kematian) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”’ (HR. al-Bukhārī dan Muslim)

 

الحَمِيمُ: القَرَابَةُ

Lafadz [الحَمِيمُ] artinya kerabat dekat atau orang yang memiliki hubungan kekeluargaan yang erat. 

 

Kosakata:  

Lafadz [الحَمِيمُ] artinya kerabat dekat atau orang yang memiliki hubungan kekeluargaan yang erat.

Lafadz (بِصُفْرَةٍ) dibaca dengan ḍammah pada huruf ṣhād (ص), artinya wewangian yang mengandung minyak za‘farān atau warsun (sejenis tumbuhan pewarna kuning).

Lafadz (أَنْ تُحِدَّ) dibaca dengan ḍammah pada huruf tā’ (تُ), berasal dari kata أَحَدَّ, yang berarti ber-iḥdād — yaitu meninggalkan perhiasan dan berhias sebagai tanda berkabung. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram ber-iḥdād (berkabung) atas kematian seorang mukmin lebih dari tiga hari, kecuali bagi seorang wanita atas (kematian) suaminya.

Kedua: Dibolehkannya ber-iḥdād selama tiga hari atas selain (kematian) suami, sebagai bentuk keringanan karena musibah (kesedihan yang dialami).

Ketiga: Wajib bagi seorang wanita ber-iḥdād (berkabung) atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. 

 

Kembali 68IndeX | Lanjut 70

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar