Selasa, 30 September 2025

Umdatul Ahkam : 39 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 38IndeX | Lanjut 40

 

 

بابُ أفضلِ الصيامِ وغيرِهِ

Bab: Keutamaan berpuasa dan selainnya

 

 Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Dua:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرِو بنِ العَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ، صِيَامُ دَاوُدَ، وَأَحَبَّ الصَّلاةِ إلى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ، كانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا، وَيُفْطِرُ يَوْمًا )) .

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amri bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Nabi Dawud. Beliau tidur setengah malam, kemudian bangun sepertiganya, lalu tidur lagi seperenamnya. Dan beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Puasa yang paling utama adalah puasa sehari dan berbuka sehari.

Kedua: Shalat malam yang paling utama adalah tidur setengah malam, bangun sepertiganya, lalu tidur lagi seperenamnya.

Ketiga: Ibadah itu harus seimbang dan adil: jangan lalai dari ibadah kepada Allah, tetapi juga jangan memberatkan diri sendiri. Hendaklah setiap orang memberi hak kepada yang berhak.

 

 

Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Tiga:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( أَوْصَاني خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ: صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى، وَأنْ أُوتِرَ قَبْلَ أنْ أنَامَ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kekasihku, berwasiat kepadaku dengan tiga perkara:

“Berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan dua rakaat salat Dhuha, dan agar aku berwitir sebelum tidur.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dianjurkan berpuasa tiga hari setiap bulan, yang lebih utama pada tanggal 13, 14, dan 15 (hari Ayyāmul-Bīdh). Dianjurkan salat Dhuha, dan paling sedikit dua rakaat. Barang siapa tidak biasa bangun di akhir malam, maka hendaknya ia berwitir sebelum tidur. 

 

 

Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Empat:

عنْ محمَّدِ بنِ عَبَّادِ بنِ جعفرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سَأَلْتُ جَابِرَ بنَ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ؟ قالَ: نَعَمْ.

"Diriwayatkan dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far RA, bahwa aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah RA: 'Apakah Nabi SAW melarang puasa pada hari Jumat?' Jabir menjawab: 'Ya.' 


وزادَ مسلمٌ: (( وَرَبِّ الْكَعْبَةِ )) .

Dalam riwayat Muslim, Jabir bersumpah dengan mengatakan: 'Demi Tuhannya Ka'bah.'" 

 

 

Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Lima:

 (لَعَلَّهَا: يَنْهَكُ

Mungkin beliau melarang kamu

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سمعتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( لَا يَصُومَنَّ أحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا أنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ، أوْ يَوْمًا بَعْدَهُ )) .

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian puasa pada hari Jumat, kecuali jika ia puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya."


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Nabi SAW melarang puasa pada hari Jumat, namun larangan ini dipahami sebagai makruh (tidak disukai).

Kedua: Puasa hari Jumat diperbolehkan jika digabung dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, atau jika hari Jumat bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan. 

 

 

Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Enam:

عنْ أبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابنِ أزهرَ- واسمُهُ سعدُ بنُ عُبَيْدٍ- قالَ: (( شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، فقالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيامِكُمْ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ: تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ )) .

"Diriwayatkan dari Abu Ubaid, bekas budak Ibnu Azhar (namanya adalah Sa'ad bin Ubaid), bahwa ia berkata: 'Aku menyaksikan shalat Id bersama Umar bin Khattab RA, lalu ia berkata: 'Ini adalah dua hari yang Rasulullah SAW melarang untuk puasa: hari ketika kalian berbuka puasa dan hari lainnya ketika kalian makan dari hewan kurban kalian'."


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: larangan berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak sempurna dan tidak sah.

Kedua: Hikmah larangan berpuasa pada kedua hari raya, pada hari raya Idul Fitri adalah untuk membedakan antara bulan Ramadhan dan Syawal. Sementara itu, hikmah larangan puasa pada hari raya Idul Adha adalah karena hari itu adalah hari untuk menyembelih hewan kurban dan merupakan hari makan, minum, dan jamuan Allah kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, tidak pantas untuk berpaling dari jamuan Tuhan yang Maha Pemurah. 

 

 

Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Tujuh:

وعنْ أبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ: الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ، وَعَنِ الصَّمَّاءِ، وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ في ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَعَنِ الصَّلاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ )) .

"Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari: Idul Fitri dan Idul Adha, serta melarang puasa yang terus-menerus tanpa berbuka (sawm al-sammaw), dan melarang seseorang duduk dengan satu kain sehingga auratnya terbuka, serta melarang shalat setelah shalat Subuh dan shalat Ashar."


أخرجهُ مسلمٌ بتمامِهِ. وأخرجَ البخاريُّ الصَّوْمَ فقطْ.

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim secara lengkap, dan Bukhari hanya meriwayatkan bagian tentang puasa.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Larangan berpuasa pada dua hari raya "hari raya Idul Fitri dan Idul Adha".

Kedua: Dan larangan memakai pakaian yang tidak memiliki lubang (untuk kepala dan tangan), karena tidak sehat dan merupakan tanda kemalasan dan ketidakaktifan (kurangnya gerakan/tidak bebas bergerak).

Ketiga: Larangan duduk dengan satu kain sehingga aurat terbuka (karena khawatir auratnya terlihat).

Keempat: Larangan shalat pada waktu tertentu yaitu shalat setelah shalat Subuh dan shalat Ashar, karena waktu-waktu tersebut adalah waktu ibadah orang kafir.




Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Delapan:

عنْ أبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَريفًا )) .

Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka selama tujuh puluh tahun


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Keutamaan berpuasa dalam berjihad di jalan Allah yang maha luhur.

Kedua: Keutamaan ini berlaku jika puasa tidak melemahkan kemampuan jihad. Jika puasa melemahkan kemampuan jihad, maka yang lebih dianjurkan adalah meninggalkan puasa, karena jihad adalah kemaslahatan umum. 

 

Kembali 38IndeX | Lanjut 40

 

Senin, 29 September 2025

Umdatul Ahkam : 38 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 37 | IndeX | Lanjut 39

 

 

بابُ الصومِ في السفرِ

Bab: Berpuasa dalam Perjalanan

 

Hadist ke Seratus Delapan Puluh Tujuh:

وعنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( جَاءَ رَجُلٌ إلى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فقالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأقْضِيهِ عَنْهَا؟ قالَ: (( لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا؟ )) قالَ: نَعَمْ، قالَ: (( فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقضَى )) .

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas RA, dia berkata: 'Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata: 'Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dan masih memiliki hutang puasa satu bulan, bolehkah aku melakukan puasa qadha untuknya?' Nabi SAW bertanya: 'Jika ibumu memiliki hutang kepada seseorang, apakah engkau akan membayarnya?' Laki-laki itu menjawab: 'Ya.' Nabi SAW bersabda: 'Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.'"


وفي روايَةٍ: (( جَاءَت امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ نذْرٍ، أَفأَصُومُ عَنْهَا؟ فقالَ: (( أَرَأَيْتِ لَو كانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ، أَكانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا )) ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: (( فَصُومِي عَنْ أُمِّكِ )) .

"Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: 'Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dan masih memiliki hutang puasa nazar, bolehkah aku melakukan puasa untuknya?' Nabi SAW bertanya: 'Adakah kami melihat jika ibumu memiliki hutang kepada seseorang dan kamu membayarnya, apakah itu sudah cukup untuk ibumu?' Wanita itu menjawab: 'Ya.' Nabi SAW bersabda: 'Maka lakukanlah puasa untuk ibumu.'"


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Riwayat pertama secara umum menunjukkan bahwa puasa qadha dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal, baik itu puasa nazar maupun puasa wajib. Namun, riwayat kedua secara khusus menunjukkan bahwa puasa nazar dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal.

Kedua: Perumpamaan dalam hadits menunjukkan bahwa semua hutang dan kewajiban yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dapat dibayarkan atas namanya."



Hadist ke Seratus Delapan Puluh Delapan:

عنْ سَهْلِ بنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ )) .

"Diriwayatkan dari Sahli bin Sa'din As-Sa'idi RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Manusia akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.'"


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Anjuran menyegerakan berbuka puasa: Disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa setelah matahari terbenam.

Kedua: Kebaikan dalam menyegerakan berbuka: Menyegerakan berbuka puasa lebih baik daripada menundanya, karena ini adalah sunnah Nabi dan dapat memuaskan jiwa.

Ketiga: Mu'jizat Nabi: Hadits ini juga menunjukkan mu'jizat Nabi SAW, karena orang-orang yang menunda berbuka puasa adalah mereka yang tidak baik, yaitu kelompok Rafidhah (salah satu kelompok Syiah).



Hadist ke Seratus Delapan Puluh Sembilan:

عنْ عمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هاهُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ )) .

"Diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Jika malam telah tiba dari sana dan siang telah pergi dari sana, maka orang yang berpuasa telah boleh berbuka.'"


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa ketika matahari terbenam dan malam tiba.

Kedua: Nabi SAW bersabda "maka orang yang berpuasa telah boleh berbuka" berarti waktu berbuka puasa telah masuk ketika matahari terbenam.

 

 

بابُ أفضلِ الصيامِ وغيرِهِ

Bab: Keutamaan berpuasa dan selainnya


Hadist ke Seratus Sembilan Puluh:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ): (( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوِصَالِ. قَالُوا: إنَّكَ تُواصِلُ؟ قالَ: (( إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ، إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى )) .

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari (puasa) wisal (puasa terus-menerus tanpa berbuka). Mereka berkata: “Engkau juga melakukan [الْوِصَالِ] wisal?” Beliau bersabda: “Aku tidak sama seperti kalian, sesungguhnya aku diberi makan dan minum (oleh Allah).”


رواهُ أبو هُرَيْرَةَ، وعائشَةُ، وأنسُ بنُ مالِكٍ، رَضِيَ اللَّهُ عنهُمْ.

Hadist ini juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Aisyah, dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum.


ولِمسلمٍ: عنْ أبِي سعيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ: (( فأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُواصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ إِلى السَّحَرِ )) .

Dalam riwayat Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda: “Barang siapa di antara kalian ingin melakukan wisal, maka hendaklah ia melakukannya sampai waktu sahur.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram hukumnya melakukan wisal, kecuali bagi yang mampu hingga waktu sahur; namun meninggalkannya lebih utama.

Kedua: Syariat Islam penuh dengan kasih sayang dan keringanan bagi umat.

Ketiga: Larangan untuk berlebihan dan bersikap ekstrem dalam beragama.

Keempat: Kekhususan wisal hanya bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah memberi beliau makanan dan minuman, maksudnya: Allah menanamkan dalam hatinya kenikmatan bermunajat kepada-Nya yang mengalihkan beliau dari kebutuhan makan dan minum. 

 

 

Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Satu:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرِو بنِ العَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( أُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَقُولُ: وَاللَّهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ، وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ )) فَقُلتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أنْتَ وَأُمِّي، قالَ: (( فإِنَّكَ لَا تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِن الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؛ فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ )) قلتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ، قالَ: (( فَصُمْ يَوْمًا وَأفْطِرْ يَوْمَيْن )) قلتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ، قالَ: (( فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ )) فقلتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ. فقالَ: (( لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ )) .

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amri bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Telah diberitakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku berkata: “Demi Allah, aku benar-benar akan berpuasa di siang hari dan bangun (shalat) malam sepanjang hidupku.” Maka aku berkata kepada beliau: “Memang aku telah mengucapkannya, demi ayah dan ibuku (wahai Rasulullah).” Beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau tidak akan sanggup melakukannya. Maka berpuasalah dan berbukalah, bangunlah malam dan tidurlah, serta berpuasalah tiga hari dalam setiap bulan. Karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh, maka itu sama dengan puasa sepanjang tahun.”

Aku berkata: “Sesungguhnya aku mampu lebih dari itu.” Beliau bersabda: “Maka berpuasalah sehari dan berbukalah dua hari.” Aku berkata: “Aku mampu lebih dari itu.” Beliau bersabda: “Maka berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Itu adalah puasa Nabi Dawud ‘alaihissalam, dan itu adalah puasa yang paling utama.” Aku berkata: “Aku mampu lebih dari itu.” Beliau bersabda: “Tidak ada puasa yang lebih utama daripada itu.”


وفي روايَةٍ: قالَ: (( لَا صَوْمَ فَوْقَ صَوْمِ دَاوُدَ- شَطْرِ الدَّهْرِ- صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا )) .

Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Tidak ada puasa yang melebihi puasa Dawud—setengah dari waktu (setahun)—berpuasalah sehari dan berbukalah sehari.”

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Semangat Abdullah bin Amri dalam beribadah, serta pengetahuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kadar kemampuan manusia dalam beramal.

Kedua: Puasa yang paling utama adalah puasa sehari dan berbuka sehari (puasa Nabi Dawud ‘alaihissalam).

Ketiga: Makruh hukumnya berpuasa terus-menerus sepanjang tahun, sebagai bukti kelembutan dan kemudahan syariat Islam. 

 

Kembali 37 | IndeX | Lanjut 39 

Jumat, 26 September 2025

Umdatul Ahkam : 37 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 36 | IndeX | Lanjut 38

 

 

بابُ الصومِ في السفرِ

Bab: Berpuasa dalam Perjalanan



Hadist ke Seratus Delapan Puluh:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، (( أَنَّ حَمْزَةَ بنَ عَمْرٍو الأسْلَمِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ للنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصُومُ فِي السَّفَرِ؟ - وَكانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ- قالَ: (( إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأفْطِرْ )) .

Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwasanya Hamzah bin ‘Amr al-Aslamī radhiyallāhu ‘anhu berkata kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam:

“Apakah aku berpuasa ketika dalam perjalanan?”—padahal ia banyak berpuasa—, maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika engkau mau, berpuasalah, dan jika engkau mau, berbukalah.”



Hadist ke Seratus Delapan Puluh Satu:

وعنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَعِب الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلَا المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ )) .

Dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.”



Hadist ke Seratus Delapan Puluh Dua:

عنْ أبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في شَهْرِ رَمَضَانَ، في حَرٍّ شَدِيدٍ، حتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ على رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الحرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَبْدُ اللَّهِ بنُ رَوَاحَةَ )) .

Dari Abu Dardā’ radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Kami keluar bersama Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, dalam kondisi sangat panas, hingga salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena begitu panasnya. Dan tidak ada seorang pun dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawāhah.”


Pelajaran yang dapat diambil dari ketiga hadist:

Pertama: Adanya keringanan untuk berbuka ketika dalam perjalanan, karena safar adalah kondisi yang berpotensi menimbulkan kesulitan.

Kedua: Boleh berpuasa bagi yang mampu, sebab syariat membolehkan keduanya: yang berpuasa maupun yang berbuka. 

 

 

Hadist ke Seratus Delapan Puluh Tiga:

عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( كانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في سَفَرٍ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ، فقالَ: (( مَا هَذَا؟ )) قَالُوا: صَائِمٌ، قَالَ: (( لَيْسَ مِن الْبِرِّ الصُّوْمُ في السَّفَرِ )) .

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan melihat kerumunan orang dan seorang laki-laki yang diberi naungan. Maka beliau bertanya: ‘Ada apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Orang itu sedang berpuasa.’ Beliau bersabda: ‘Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam safar.’”


ولِمسلمٍ: (( عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّتِي رَخَّصَ لَكُمْ )) .

Dalam riwayat Muslim: “Ambillah rukhsah (keringanan) Allah yang Dia berikan kepada kalian.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Boleh berpuasa dalam safar, dan boleh juga mengambil rukhsah dengan berbuka, bahkan itu lebih utama.

Kedua: Puasa dalam safar bukan termasuk kebaikan yang berpahala lebih, namun tetap sah dan mencukupi kewajiban. 

 

 

Hadist ke Seratus Delapan Puluh Empat:

وعنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في السَّفَرِ، فَمِنَّا الصَّائِمُ، وَمِنَّا المُفْطِرُ، قالَ: فَنَزَلْنا مَنْزِلًا في يَوْمٍ حارٍّ، وَأَكْثَرُنَا ظِلًا صَاحِبُ الْكِسَاءِ، فَمِنَّا مَنْ يَتَّقِي الشَّمْسَ بِيَدِه، قالَ: فَسَقَطَ الصُّوَّامُ، وَقَامَ المُفْطِرُونَ فَضَرَبُوا الأَبْنِيَةَ، وَسَقَوا الرِّكَابَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( ذَهَبَ المُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ )) .

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Kami bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Lalu kami singgah di suatu tempat pada hari yang sangat panas. Orang yang paling banyak memiliki naungan hanyalah pemilik kain. Sebagian dari kami ada yang menutupi diri dari matahari dengan tangannya. Lalu orang-orang yang berpuasa tumbang, sementara orang-orang yang berbuka berdiri lalu mendirikan kemah dan memberi minum kendaraan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Hari ini orang-orang yang berbuka mendapatkan pahala.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Boleh berpuasa maupun berbuka dalam perjalanan, namun berbuka lebih utama, terutama jika ada maslahatnya.

Kedua: Keadaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang hidup sederhana di dunia tidak menghalangi mereka untuk menghadapi kesulitan dalam berjihad di jalan Allah Ta’ala.

Ketiga: Keutamaan melayani sahabat dalam perjalanan, karena itu termasuk bagian dari agama, sikap mulia, dan pertolongan.

Keempat: Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan mencela sifat malas serta berpangku tangan. 

 

 

Hadist ke Seratus Delapan Puluh Lima:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: كانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا في شَعْبَانَ )) .

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Aku mempunyai hutang puasa Ramadan, namun aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya‘ban.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Sya‘ban apabila ada uzur.

Kedua: Lebih utama menyegerakan qadha jika tidak ada uzur.

Ketiga: Tidak boleh menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya. 

 

 

Hadist ke Seratus Delapan Puluh Enam:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ مَاتَ وَعَلْيهِ صِيَامٌ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ )) .

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”

وأخرجهُ أبو داودَ وقالَ: هذا في النَّذْرِ، وهو قولُ أحمدَ بنِ حنبلٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ.

Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, ia berkata: “Hadis ini berlaku pada puasa nazar.” Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Secara lahiriah, hadis menunjukkan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang telah meninggal, dan qadha itu sah menggugurkan kewajibannya, baik puasa nazar, kafarat, maupun puasa Ramadan.

Kedua: Yang melaksanakan qadha tersebut adalah wali, yaitu ahli warisnya.

Ketiga: Sebagian ulama berpendapat wajib mengganti semua kewajiban dan hak dari mayit, baik berupa utang maupun ibadah badan dan harta. 

 

Kembali 36 | IndeX | Lanjut 38

 

Kamis, 25 September 2025

Umdatul Ahkam : 36 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 35 | IndeX | Lanjut 37

 

 

كتابُ الصيامِ

Catatan Tentang Puasa

 

 

Hadist ke Seratus Tujuh Puluh Tujuh:

عنْ عائشةَ، وأُمُّ سَلَمةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anhumā, bahwasanya Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapati waktu fajar dalam keadaan junub karena jima‘ dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Sah puasanya orang yang masuk waktu Subuh dalam keadaan junub karena jima‘ di malam hari, demikian juga orang yang junub karena mimpi basah.

Kedua: Diperbolehkan melakukan jima‘ di malam Ramadhan, sekalipun menjelang terbit fajar.

Ketiga: Tidak ada perbedaan dalam hukum puasa bagi orang yang junub, baik puasanya wajib maupun sunnah, baik puasa Ramadhan maupun selainnya.

 

 

Hadist ke Seratus Tujuh Puluh Delapan:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ نَسِيَ -وَهُوَ صَائِمٌ- فأَكَلَ أَو شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Barang siapa lupa ketika sedang berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allāh-lah yang telah memberinya makan dan minum.”

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Sah puasanya orang yang makan, minum, atau berjima‘ karena lupa.

Kedua: Tidak ada dosa bagi orang yang batal puasanya karena lupa, sebab ia dimaafkan; bukan atas pilihannya sendiri. Inilah maksud dari sabda Nabi bahwa itu adalah makanan dan minuman dari Allah.

 

 

Hadist ke Seratus Tujuh Puluh Sembilan:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ. فَقَالَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ، قالَ: (( مَا لَكَ؟ )) قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي في رَمَضَانَ، وَأَنَا صَائِمٌ- وفي روايَةٍ: أَصَبْتُ أَهْلِي في رَمَضَانَ- فقالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ )) قالَ: لَا، قَالَ: (( فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ )) قالَ: لَا، قَالَ: (( فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ )) قَالَ: لَا، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا نَحْنُ على ذَلِكَ أُتِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعِرْقٍ فِيه تَمْرٌ- وَالْعِرْقُ: المِكْتَلُ- قالَ: (( أَيْنَ السَّائِلُ؟ )) قالَ: أنَا، قالَ: (( خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ )) فقالَ الرَّجُلُ: على أفْقَرَ مِنِّي يا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا- يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ- أهلُ بَيْتٍ أفْقَرُ مِنْ أهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حتَّى بَدَتْ أنْيابُهُ، ثُمَّ قالَ: (( أَطْعِمْهُ أهْلَكَ )) . الحَرَّةُ: أَرْضٌ تَرْكَبُهَا حِجَارَةٌ سُودٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, celakalah aku!’ Nabi bersabda: ‘Apa yang menimpamu?’ Ia menjawab: ‘Aku telah menggauli istriku di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa.’—dalam riwayat lain: ‘Aku telah menyetubuhi istriku di bulan Ramadhan.’

Maka Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apakah engkau mendapatkan seorang budak untuk engkau merdekakan?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’

Beliau bersabda: ‘Apakah engkau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’

Beliau bersabda: ‘Apakah engkau mendapatkan (kemampuan) memberi makan 60 orang miskin?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’

Kemudian Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam pun tetap duduk. Tiba-tiba beliau diberi sebuah keranjang berisi kurma—(keranjang disebut [الْعِرْقُ] ‘irq, yaitu wadah besar dari anyaman). Maka beliau bersabda: ‘Di mana orang yang tadi bertanya?’ Ia menjawab: ‘Saya.’ Beliau bersabda: ‘Ambillah ini lalu bersedekahlah dengannya.’

Laki-laki itu berkata: ‘Apakah ada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua lava hitam (maksudnya dua daerah berbatu hitam di Madinah) rumah tangga yang lebih miskin daripada keluargaku.’

Maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga tampak gigi taring beliau, lalu bersabda: ‘(Kalau begitu) berikanlah kurma itu kepada keluargamu.’

(Catatan: [الحَرَّةُ] al-Ḥarrah adalah tanah yang ditutupi batu-batu hitam.) 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Menggauli istri di siang hari Ramadhan termasuk perbuatan dosa besar.

Kedua: Orang yang sengaja berjima‘ wajib menunaikan kafarah secara berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup maka memberi makan 60 orang miskin.

Ketiga: Kafarah tidak gugur meskipun seseorang dalam keadaan miskin (tetap ada tanggungan hingga ada jalan untuk menunaikannya).

Keempat: Boleh orang lain menunaikan kafarah atas nama pelaku, dan dalam kondisi itu ia boleh ikut makan dari kafarah tersebut.

Kelima: Hadist ini menunjukkan kesempurnaan akhlak Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kedermawanan beliau terhadap orang yang datang meminta fatwa. 

 

Kembali 35 | IndeX | Lanjut 37

 

Rabu, 24 September 2025

Umdatul Ahkam : 35 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 34 | IndeX | Lanjut 36

 

 

 بابُ صدقةِ الفطرِ

Bab Zakat Fitrah


Hadist ke Seratus Tujuh Puluh Satu:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ- أوْ قالَ: رَمَضَانَ- عَلَى الذَّكَرِ وَالأُنْثى وَالْحُرِّ وَالمَمْلُوكِ: صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَو صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ قالَ: فَعَدلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ عَلَى الصَّغيرِ وَالكَبيرِ.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah—atau beliau berkata: zakat Ramadan—atas setiap laki-laki dan perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya: satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum kasar [شَعِيرٍ] "syair". Lalu orang-orang menilai bahwa setengah sha‘ gandum halus [بُرٍّ] "bur" sebanding dengannya, baik untuk anak kecil maupun orang dewasa.”

وفي لفظٍ: (( أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ )) .

Dalam satu riwayat: “Agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat (Id).”


Hadist ke Seratus Tujuh Puluh Dua:

وعنْ أبِي سعيدٍ الخدريِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَو صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَو صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَو صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَو صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ، فَلَمَّا جَاءَ مُعَاوِيَةُ، وَجَاءَتِ السَّمْرَاءُ، قَالَ: أُرَى مُدًّا مِنْ هَذا يَعْدِلُ مُدَّيْنِ. قالَ أبو سعيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَما كُنْتُ أُخْرِجُهُ )) .

Dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Kami menunaikannya (zakat fitrah) pada masa Nabi ﷺ berupa satu sha‘ makanan, atau satu sha‘ kurma, atau satu sha‘ gandum kasar, atau satu sha‘ [أَقِطٍ] "aqith" (susu kering), atau satu sha‘ kismis. Ketika Mu‘awiyah datang, dan datang pula gandum halus (as-samra’), ia berkata: ‘Aku melihat bahwa satu mud dari ini setara dengan dua mud.’ Abu Sa‘id berkata: ‘Adapun aku, maka aku akan terus menunaikannya sebagaimana dahulu aku menunaikannya (di masa Nabi ﷺ).’”


Pelajaran yang dapat diambil dari Kedua hadist:

Pertama: Wajibnya zakat fitrah atas setiap muslim, baik kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya. Tidak wajib atas janin.

Kedua: Zakat fitrah menurut teks hadis dikeluarkan dari bahan-bahan makanan yang disebutkan. Namun, Ibnu Taimiyah memilih pendapat bolehnya mengeluarkan dari makanan pokok negeri setempat, meskipun mampu mengeluarkan dari jenis yang disebutkan, dan yang lebih utama adalah yang lebih bermanfaat bagi penerima.

Ketiga: Waktu terbaik untuk menunaikannya adalah pada fajar hari raya sebelum salat Id. Namun boleh ditunaikan sehari atau dua hari sebelumnya. 

 

 

كتابُ الصيامِ

Catatan Tentang Puasa


Hadist ke Seratus Tujuh Puluh Tiga:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ، وَلَا يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian mendahului (puasa) Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang memiliki kebiasaan puasa, maka hendaklah ia tetap berpuasa.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Larangan mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari, sebagai bentuk pembeda antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

Kedua: Boleh berpuasa sebelum Ramadan bagi yang kebetulan sesuai dengan kebiasaan puasanya, seperti puasa Senin-Kamis.




Hadist ke Seratus Tujuh Puluh Empat:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: سمعتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقولُ: (( إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ )) .

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit Ramadan), maka berpuasalah. Dan apabila kalian melihatnya (hilal Syawwal), maka berbukalah. Jika terhalang dari kalian (mendung), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajibnya puasa Ramadan dikaitkan dengan terlihatnya hilal, demikian juga berbuka (Idul Fitri).

Kedua: Jika hilal tidak terlihat, maka bulan Sya‘ban disempurnakan menjadi 30 hari sebelum memasuki Ramadan. 

 

 

Hadist ke Seratus Tujuh Puluh Lima:

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (( تَسَحَّرُوا فَإِنَّ في السَّحُورِ بَرَكَةً )) .

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur itu terdapat keberkahan.”




Hadist ke Seratus Tujuh Puluh Enam:

عنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عنْ زيدِ بنِ ثابتٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ. قَالَ أَنَسٌ: قلتُ لِزَيْدٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسُّحُورِ؟ قالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً )) .

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Kami makan sahur bersama Rasulullah ﷺ, kemudian beliau berdiri untuk shalat (Subuh).”

Anas berkata: *“Aku bertanya kepada Zaid: Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Ia menjawab: “Sekitar (membaca) lima puluh ayat.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Dianjurkannya sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan, baik secara agama maupun dunia.

Kedua: Keutamaan mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu fajar, karena waktu imsak adalah terbitnya fajar.

Ketiga: Keutamaan menyegerakan shalat Subuh di awal waktunya. 

 

Kembali 34 | IndeX | Lanjut 36

 

Selasa, 23 September 2025

Umdatul Ahkam : 34 (Kitab tentang Shalat)

 

 

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 33IndeX | Lanjut 35

 

 

كتابُ الزكاةِ

Catatan Tentang Zakat

 

Hadist ke Seratus Enam Puluh Sembilan:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَقيلَ: مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنْ كانَ فَقِيرًا، فَأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ: فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، وقَد احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللَّهِ، وَأَمَّا الْعَبَّاسُ: فَهِيَ عَلَيَّ وَمِثْلُهَا )) ثُمَّ قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( يَا عُمَرُ، أَمَا شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ mengutus Umar untuk mengurus zakat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa Ibnu Jamil enggan (membayar zakat), begitu juga Khalid bin Walid, dan ‘Abbas (pamannya Nabi ﷺ). Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada yang disesalkan dari Ibnu Jamil kecuali karena dulu ia fakir lalu Allah membuatnya kaya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian telah menzhalimi Khalid, karena ia telah menahan baju-baju perangnya dan perlengkapannya di jalan Allah. Adapun ‘Abbas, maka zakatnya menjadi tanggungan aku dan sepadan dengannya.’”

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang itu kedudukannya bagaikan ayahnya?”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disyariatkan mengutus para amil untuk memungut zakat.

Kedua: Disyariatkan melaporkan orang yang enggan menunaikan kewajiban atau melakukan yang haram kepada pihak yang dapat mencegahnya.

Ketiga: Tercela secara syariat dan akal orang yang mengingkari nikmat Allah atasnya.

Keempat: Barang-barang yang diwakafkan di jalan Allah dan dipakai untuk kepentingan jihad tidak terkena kewajiban zakat.

Kelima: Boleh mewakafkan barang-barang bergerak.

Keenam: Diperbolehkan menyegerakan pembayaran zakat, sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu.




Hadist ke Seratus Tujuh Puluh:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ زيدِ بنِ عاصمٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( لَمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ، قَسَمَ في النَّاسِ، في المُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ، وَلَمْ يُعْطِ الأَنْصَارَ شَيْئًا، فَكأَنَّهُمْ وَجَدُوا، إذْ لَمْ يُصِبْهُمْ مَا أَصَابَ النَّاسُ، فَخَطَبَهُمْ، فقالَ: (( يَا مَعْشَرَ الأَنْصَارِ، أَلَمْ أَجِدْكُمْ ضُلَّالًا فَهَدَاكُم اللَّهُ بِي؟ وَكُنْتُمْ مُتَفَرِّقِينَ فأَلَّفَكُمُ اللَّهُ بِي؟ وَعَالَةً فأَغْنَاكُمُ اللَّهُ بي؟ )) - كُلَّما قالَ شَيْئًا قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمَنُّ، قالَ: (( مَا يَمْنَعُكُمْ أَنْ تُجِيبُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ )) قَالُوا: اللَّهُ ورَسُولُهُ أَمَنُّ، قالَ: (( لَوْ شِئْتُمْ لَقُلْتُمْ: جِئْتَنَا كَذَا وَكَذَا، أَلَا تَرْضَوْنَ أَنْ يَذْهَبَ النَّاسُ بِالشَّاةِ وَالْبَعِيرِ وَتَذْهَبُونَ بالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلى رِحَالِكُمْ؟ لَوْلَا الْهِجْرَةُ لَكُنْتُ امْرَءًا مِن الأَنْصَارِ، وَلَوْ سَلَكَ النَّاسُ وَادِيًا وَشِعْبًا لَسَلَكْتُ وَادِيَ الأَنْصَارِ وَشِعْبَهَا، الأَنْصَارُ شِعَارٌ، وَالنَّاسُ دِثَارٌ، إنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً، فَاصْبِرُوا حتَّى تَلْقَوْنِي عَلى الْحَوْضِ )) .

Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Ketika Allah memberikan harta rampasan kepada Rasul-Nya ﷺ pada hari Hunain, beliau membaginya kepada orang-orang yang hatinya masih perlu dilunakkan (muallaf), dan beliau tidak memberikan sesuatu pun kepada kaum Anshar. Maka seakan-akan mereka merasa keberatan, karena mereka tidak mendapatkan sebagaimana yang didapatkan orang lain. Lalu Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan mereka, seraya bersabda: ‘Wahai kaum Anshar, bukankah aku mendapati kalian dalam keadaan sesat, lalu Allah memberi kalian petunjuk melalui aku? Kalian dahulu tercerai-berai, lalu Allah mempersatukan kalian melalui aku? Kalian dahulu fakir, lalu Allah menjadikan kalian berkecukupan melalui aku?’—setiap kali beliau menyebutkan sesuatu, mereka menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih besar karunianya.’ Beliau bersabda: ‘Mengapa kalian tidak menjawab Rasulullah ﷺ?’ Mereka berkata: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih besar karunianya.’ Beliau bersabda: ‘Kalau kalian mau, kalian bisa berkata: Engkau datang kepada kami begini dan begitu. Apakah kalian tidak rela orang-orang kembali dengan membawa kambing dan unta, sementara kalian kembali bersama Rasulullah ﷺ ke rumah-rumah kalian? Seandainya bukan karena hijrah, niscaya aku adalah salah satu dari kaum Anshar. Seandainya manusia menempuh suatu lembah dan jalan kecil, maka aku akan menempuh lembah dan jalan kecil kaum Anshar. Kaum Anshar adalah [شِعَارٌ] "syi‘ar" (pakaian dalam yang dekat dengan tubuh), sedangkan manusia lainnya adalah [دِثَارٌ] "ditsar" (pakaian luar). Kalian akan menjumpai setelahku adanya sikap mendahulukan diri sendiri [أَثَرَةً] "atsarah". Maka bersabarlah hingga kalian menjumpaiku di telaga [الْحَوْضِ] "Al-Haudh".’”

 

Kosakata:

Lafadz [حُنَيْنٍ] "Hunain" : lembah antara Makkah dan Thaif.

Lafadz [المُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ] "Muallaf qulubuhum" : para pemuka yang belum mantap keimanannya, diberi bagian agar mereka masuk Islam dan diikuti kaumnya.

Lafadz [عَالَةً] ‘Ālah : fakir miskin.

Lafadz Aman [أَمَنُّ]  "amanna : bentuk tafdhil [تَفْضِيلٍ], artinya lebih besar karunianya.

Lafadz [شِعَارٌ] "Syi‘ar" : pakaian yang langsung menempel pada tubuh.

Lafadz [والدِّثَارُ] "Ditsar" : pakaian luar.

Lafadz [أَثَرَةً] Atsarah" : sikap mengambil hak bersama untuk diri sendiri. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Diperbolehkan memberikan bagian kepada muallaf qulubuhum dari ghanimah dan sedekah, serta boleh tidak memberi yang lain karena kepercayaan terhadap iman mereka.

Kedua: Keinginan terhadap harta tidak merusak iman, selama harta bukan tujuan utama.

Ketiga: Disyariatkan memberi nasihat pada momen tertentu, dan Nabi ﷺ adalah rahmat bagi umat.

Keempat: Keutamaan kaum Anshar, karena mereka memiliki pendahuluan dalam iman dan menolong kebenaran.

Kelima: Tanda kenabian Rasul ﷺ, yaitu terjadinya pada kaum Anshar sebagaimana yang beliau kabarkan tentang adanya sikap atsarah.

Keenam: Sabar yang indah termasuk sebab bisa mendatangi telaga Nabi ﷺ di hari kiamat. 

 

Kembali 33IndeX | Lanjut 35

 

Senin, 22 September 2025

Umdatul Ahkam : 33 (Kitab tentang Shalat)

 

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 32 | IndeX | Lanjut 34

 

 

كتابُ الزكاةِ

Catatan Tentang Zakat

 


Hadist ke Seratus Enam Puluh Lima:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بنِ جَبَلِ، حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ: (( إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فإذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَه إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ: أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ في كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ: أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فإنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ؛ فإنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّه حِجَابٌ )) .

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman:

"Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Maka apabila engkau mendatangi mereka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu setiap siang dan malam. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaati hal itu, maka hati-hatilah jangan mengambil harta-harta berharga mereka (dalam zakat), dan takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah."

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Kesiapan dengan ilmu dan hujjah ketika berdebat dengan musuh-musuh agama.

Kedua: Belajar dan mengajarkan cara berdakwah yang baik kepada Allah Ta’ala, agar da’i berdakwah dengan penuh pemahaman.

Ketiga: Dakwah dilakukan dengan mendahulukan yang terpenting, dan yang terpenting adalah tauhid, karena itu adalah fondasi utama.

Keempat: Setelah tauhid, yang terpenting adalah shalat lima waktu, kemudian zakat. Maka tidak boleh berpindah ke dakwah berikutnya sebelum ditaati pada dakwah yang pertama.

Kelima: Karena zakat merupakan bentuk solidaritas antara orang kaya dan orang miskin, maka tidak halal mengambil zakat dari harta yang jelek, sebagaimana tidak halal mengambil yang baik kecuali dengan kerelaan pemilik harta.

Keenam: Disyariatkannya mengutus para petugas (amil) untuk mengumpulkan zakat.

Ketujuh: Boleh menyalurkan zakat hanya kepada satu golongan dari delapan golongan yang berhak. 




Hadist ke Seratus Enam Puluh Enam:

عنْ أبِي سعيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ )) .

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak ada kewajiban zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima wasaq."

#. [أَوَاقٍ] "awaq" adalah bentuk jamak dari kata [أُوقِيَّة] "uqiyah" secara bahasa yang berarti satuan timbangan/perak yang sudah dikenal pada masa Arab kuno.

#. Jadi, [أَوَاقٍ] "awaq" di sini menunjukkan ukuran nisab zakat perak, yaitu 200 dirham (± setara 595 gram perak menurut takaran sekarang).

 

Kosakata:

Lafaz [أواقٍ] "awāq" : satu uqiyah = empat puluh dirham.

Lafaz [ذَوْدٍ] "dhawdin" : digunakan untuk unta antara tiga sampai sepuluh ekor.

Lafaz [أَوْسُقٍ] "awsuq" : satu wasaq = enam puluh ṣā‘ nabawi.

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajibnya zakat pada nisab-nisab ini atau sebagian darinya; jika kurang dari itu maka tidak wajib zakat.

Kedua: Jika perak mencapai 200 dirham (≈ 255 riyal Arab), maka zakatnya seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Jika emas mencapai 20 dinar (≈ 12 gineh emas), maka zakatnya juga 2,5%. Jika unta mencapai 5 ekor, zakatnya satu ekor kambing hingga 20 ekor, setiap lima ekor unta zakatnya satu kambing. Jika mencapai 25 ekor, zakatnya seekor bintu makhāḍ (unta betina berumur satu tahun masuk dua tahun).

#. [الجنيه] "al-junaih / gineh" adalah satuan mata uang emas yang dipakai pada masa dahulu, terutama di wilayah Mesir dan sekitarnya.

#. Satu gineh emas setara dengan 1 ⅔ dinar (karena 20 dinar ≈ 12 gineh).

#. Jika ditimbang dengan ukuran sekarang, 20 dinar ≈ 85 gram emas murni.

Ketiga: Adapun biji-bijian dan buah-buahan, jika mencapai 300 ṣā‘ nabawi (≈ 228 ṣā‘ dengan ukuran kita sekarang), maka jika diairi tanpa biaya seperti dengan hujan atau mata air, zakatnya 10%. Jika diairi dengan biaya (misalnya dengan kincir atau pompa), maka zakatnya 5%.
 
 



Hadist ke Seratus Enam Puluh Tujuh:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ في عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Seorang muslim tidak wajib zakat atas budaknya dan kudanya."

وفي لفظٍ: (( إِلَّا زَكاةَ الْفِطْرِ في الرَّقِيقِ )) .

Dalam riwayat lain: "Kecuali zakat fitrah pada budak."

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Tidak wajib zakat pada budak yang dipakai untuk pelayanan, serta pada semua barang yang diperuntukkan bagi pemakaian sehari-hari dan bukan untuk dikembangkan atau diperdagangkan, seperti kendaraan, rumah, perabot, pakaian, dan peralatan makan.

Kedua: Wajib zakat fitrah atas budak, baik budak itu digunakan untuk pelayanan maupun untuk perdagangan.
 



Hadist ke Seratus Enam Puluh Delapan:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ، وَالْبِئْرُ جُبَارٌ، وَالمَعْدِنُ جُبارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Hewan ternak (yang tidak berakal) jika menimbulkan kerusakan maka tidak ada tanggungan (ganti rugi), sumur yang menimbulkan bahaya tidak ada tanggungan, tambang yang menimbulkan bahaya tidak ada tanggungan, dan pada harta rikaz (harta terpendam peninggalan jahiliyah) wajib dikeluarkan seperlimanya."

الْجُبَارُ: الهَدْرُ الذي لا شيءَ فِيهِ.

Lafadz [الْجُبَارُ] "al-jubaaru" : artinya sia-sia atau tidak ada tanggungan/denda di dalamnya.

والْعَجْمَاءُ: الدَّابةُ.

Lafadz [والْعَجْمَاءُ] "al-'ajmaa'u" : adalah hewan tunggangan (hewan ternak)

 

Kosakata:

قَوْلُهُ: (العَجْمَاءُ) : هيَ البهيمةُ؛ لأنَّها لا تَتَكَلَّمُ، (جُبَارٌ) بِضَمِّ الجيمِ: يَعْنِي: هَدَرٌ لا ضمانَ فيها.

Lafadz [والْعَجْمَاءُ] "al-'ajmaa'u" : maksudnya binatang ternak (karena tidak bisa berbicara), lafadz [جُبَار] "jubaarun" dengan jim berharakat ḍammah, artinya: sia-sia, tidak ada tanggungan di dalamnya.

قَوْلُهُ: (الرِّكَازِ) . بكسرِ الراءِ هوَ دَفْنُ الجاهليَّةِ.

Lafadz [الرِّكَازِ] "ar-rikaz" : harta terpendam dari masa jahiliyah.

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Tidak ada tanggungan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan ternak jika pemiliknya tidak mengaturnya secara langsung, atau tidak sengaja melepasnya pada malam hari. Tetapi jika pemiliknya lalai atau sengaja menyebabkan kerusakan, maka ia wajib menanggungnya.

Kedua: Tidak ada tanggungan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh sumur atau tambang, selama tidak ada unsur paksaan kepada orang yang turun ke dalamnya, atau ia tidak mengetahui bahayanya lalu tidak diberitahu.

Ketiga: Wajib mengeluarkan seperlima (20%) dari harta rikaz (harta karun peninggalan jahiliyah) begitu ditemukan, baik jumlahnya sedikit maupun banyak.

 

Kembali 32 | IndeX | Lanjut 34

 

Jumat, 19 September 2025

Umdatul Ahkam : 32 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 31 | IndeX | Lanjut 33

 

 

بابٌ في موقفِ الإمامِ من المَيِّتِ

Bab Tentang Posisi Imam Terhadap Jenazah


Hadist ke Seratus Lima Puluh Sembilan:


عنْ سَمُرةَ بنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ في نِفَاسِهَا، فَقَامَ وَسَطَهَا )) .

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku pernah shalat (jenazah) di belakang Nabi ﷺ atas seorang perempuan yang meninggal ketika nifas, lalu beliau berdiri di bagian tengah tubuhnya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajib melaksanakan shalat jenazah.

Kedua: Posisi imam ketika menshalati jenazah perempuan adalah berdiri di bagian tengah tubuhnya.

Ketiga: Perempuan yang meninggal dalam keadaan nifas, meskipun dihukumi sebagai syahidah, tetap dimandikan dan dishalatkan. 

 

 

بابٌ في تحريمِ التَّسَخُّطِ بالفعلِ والقولِ

Bab Tentang Haramnya Berkeluh Kesah dengan Berbuatan Maupun Ucapan



Hadist ke Seratus Enam Puluh:

وعنْ أبِي موسى -عبدِ اللَّهِ بنِ قَيْسٍ- رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِن الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ )) .

Dari Abu Musa – Abdullah bin Qais – radhiyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari perempuan yang meraung-raung, yang mencukur rambutnya (karena musibah), dan yang merobek pakaiannya.”


Hadist ke Seratus Enam Puluh Satu:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مسعودٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ )) .

Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipinya, merobek pakaiannya, dan menyeru dengan seruan jahiliah.”


Kosakata:

Lafadz [الصَّالِقَةُ] "aṣ-ṣāliqah" : perempuan yang meninggikan suaranya saat musibah dengan ratapan dan jeritan.

Lafadz [الحَالِقَةُ] "al-ḥāliqah": perempuan yang mencukur rambutnya karena rasa putus asa.

Lafadz [الشَّاقَّةُ] "asy-syāqqah" : perempuan yang merobek bajunya sebagai bentuk keluh kesah terhadap takdir Allah Ta‘ala.

Lafadz [دَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ] "da‘wāl jāhiliyyah": yaitu meratap.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Haram berkeluh kesah terhadap takdir Allah yang menyakitkan, baik dengan ucapan maupun perbuatan, dan hal itu termasuk dosa besar.

Kedua: Haram meniru perilaku orang jahiliah dalam perkara-perkara yang tidak disyariatkan.

Ketiga: Tidak mengapa merasa sedih dan menangis, karena itu adalah rahmat yang Allah Ta‘ala letakkan dalam hati, dan tidak bertentangan dengan sikap sabar menerima ketentuan Allah. 

 

 

Hadist ke Seratus Enam Puluh Dua:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: (( لَمَّا اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لهَا: مَارِيَةُ، وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ، وَأُمُّ حَبِيبَةَ أتَتَا أَرْضَ الْحَبَشَةِ- فَذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتَصَاوِيرَ فِيهَا، فَرَفَعَ رَأْسَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقالَ: (( أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فيهمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، ثُمَّ صَوَّرُوا فِيه تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ )) .

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Ketika Nabi ﷺ sakit, sebagian istri beliau menyebut sebuah gereja yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah, namanya Mariyah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah pergi ke Habasyah, lalu mereka menceritakan tentang keindahannya dan gambar-gambar (lukisan) di dalamnya. Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya lalu bersabda: ‘Mereka itu, apabila ada seorang hamba saleh meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya, kemudian mereka membuat gambar-gambar di dalamnya. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram membangun tempat ibadah di atas kuburan, karena termasuk sarana menuju syirik.

Kedua: Haram membuat gambar makhluk bernyawa, terlebih terhadap orang saleh yang dikhawatirkan akan berlebihan dalam mengagungkannya.

Ketiga: Orang yang melakukan hal itu termasuk seburuk-buruk makhluk di sisi Allah. 

 

 

Hadist ke Seratus Enam Puluh Tiga:

وعنهَا قالَتْ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -في مَرَضِهِ الذي لمْ يَقُمْ مِنْهُ-: (( لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ )) .

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda dalam sakitnya yang beliau wafat di dalamnya:

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”

قالَتْ: وَلَولا ذَلِكَ لأُبْرِزَ قَبْرُهُ، غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مسْجدًا.

Aisyah berkata: “Seandainya bukan karena itu, tentu kuburan beliau akan ditampakkan, hanya saja dikhawatirkan akan dijadikan sebagai masjid.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Larangan yang sangat tegas dan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid atau sengaja shalat di sisinya, karena itu perbuatan Yahudi dan Nasrani.

Kedua: Shalat di dekat kuburan termasuk sarana menuju syirik.

Ketiga: Allah menjaga Nabi-Nya ﷺ dari perkara bid‘ah, maka Allah ilhamkan kepada para sahabat dan generasi setelahnya untuk menutup dan membatasi makam beliau agar tidak dijadikan tempat shalat. 

 

 

Hadist ke Seratus Enam Puluh Empat:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمِنْ شَهِدَهَا حتَّى تُدْفَنَ، فَلَهُ قِيرَاطَانِ، قيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قالَ: (( مِثْلُ الجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa menghadirinya hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath.”

Ada yang bertanya: “Apa itu dua qirath?” Beliau menjawab:
“Seperti dua gunung besar.”

ولِمسلمٍ: (( أَصْغَرُهُمَا: مِثْلُ جَبَلِ أُحُدٍ )) .

Dalam riwayat Muslim: “Yang paling kecil di antaranya seperti Gunung Uhud.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Keutamaan besar dalam shalat jenazah dan mengiringinya sampai dimakamkan.

Kedua: Bagi yang menshalatkan dan mengiringi jenazah akan mendapat pahala besar yang hanya Allah Ta‘ala yang mengetahui ukurannya.

Ketiga: Shalat jenazah dan mengiringi penguburannya adalah bentuk kebaikan untuk mayit sekaligus untuk orang yang melaksanakannya.

Keempat: Karunia Allah atas mayit, yaitu menganjurkan agar banyak yang menshalatkannya, dengan balasan pahala dari sisi Allah. 

 

Kembali 31 | IndeX | Lanjut 33