خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 38 | IndeX | Lanjut 40
بابُ أفضلِ الصيامِ وغيرِهِ
Bab: Keutamaan berpuasa dan selainnya
Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Dua:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عمرِو بنِ العَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ، صِيَامُ دَاوُدَ، وَأَحَبَّ الصَّلاةِ إلى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ، كانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا، وَيُفْطِرُ يَوْمًا )) .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amri bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Nabi Dawud. Beliau tidur setengah malam, kemudian bangun sepertiganya, lalu tidur lagi seperenamnya. Dan beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Puasa yang paling utama adalah puasa sehari dan berbuka sehari.
Kedua: Shalat malam yang paling utama adalah tidur setengah malam, bangun sepertiganya, lalu tidur lagi seperenamnya.
Ketiga: Ibadah itu harus seimbang dan adil: jangan lalai dari ibadah kepada Allah, tetapi juga jangan memberatkan diri sendiri. Hendaklah setiap orang memberi hak kepada yang berhak.
Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Tiga:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( أَوْصَاني خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ: صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى، وَأنْ أُوتِرَ قَبْلَ أنْ أنَامَ )) .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kekasihku, berwasiat kepadaku dengan tiga perkara:
“Berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan dua rakaat salat Dhuha, dan agar aku berwitir sebelum tidur.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Dianjurkan berpuasa tiga hari setiap bulan, yang lebih utama pada tanggal 13, 14, dan 15 (hari Ayyāmul-Bīdh). Dianjurkan salat Dhuha, dan paling sedikit dua rakaat. Barang siapa tidak biasa bangun di akhir malam, maka hendaknya ia berwitir sebelum tidur.
Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Empat:
عنْ محمَّدِ بنِ عَبَّادِ بنِ جعفرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سَأَلْتُ جَابِرَ بنَ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ؟ قالَ: نَعَمْ.
"Diriwayatkan dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far RA, bahwa aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah RA: 'Apakah Nabi SAW melarang puasa pada hari Jumat?' Jabir menjawab: 'Ya.'
وزادَ مسلمٌ: (( وَرَبِّ الْكَعْبَةِ )) .
Dalam riwayat Muslim, Jabir bersumpah dengan mengatakan: 'Demi Tuhannya Ka'bah.'"
Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Lima:
(لَعَلَّهَا: يَنْهَكُ
Mungkin beliau melarang kamu
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: سمعتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( لَا يَصُومَنَّ أحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا أنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ، أوْ يَوْمًا بَعْدَهُ )) .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian puasa pada hari Jumat, kecuali jika ia puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya."
Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:
Pertama: Nabi SAW melarang puasa pada hari Jumat, namun larangan ini dipahami sebagai makruh (tidak disukai).
Kedua: Puasa hari Jumat diperbolehkan jika digabung dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, atau jika hari Jumat bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan.
Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Enam:
عنْ أبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابنِ أزهرَ- واسمُهُ سعدُ بنُ عُبَيْدٍ- قالَ: (( شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، فقالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيامِكُمْ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ: تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ )) .
"Diriwayatkan dari Abu Ubaid, bekas budak Ibnu Azhar (namanya adalah Sa'ad bin Ubaid), bahwa ia berkata: 'Aku menyaksikan shalat Id bersama Umar bin Khattab RA, lalu ia berkata: 'Ini adalah dua hari yang Rasulullah SAW melarang untuk puasa: hari ketika kalian berbuka puasa dan hari lainnya ketika kalian makan dari hewan kurban kalian'."
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: larangan berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak sempurna dan tidak sah.
Kedua: Hikmah larangan berpuasa pada kedua hari raya, pada hari raya Idul Fitri adalah untuk membedakan antara bulan Ramadhan dan Syawal. Sementara itu, hikmah larangan puasa pada hari raya Idul Adha adalah karena hari itu adalah hari untuk menyembelih hewan kurban dan merupakan hari makan, minum, dan jamuan Allah kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, tidak pantas untuk berpaling dari jamuan Tuhan yang Maha Pemurah.
Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Tujuh:
وعنْ أبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ: الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ، وَعَنِ الصَّمَّاءِ، وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ في ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَعَنِ الصَّلاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ )) .
"Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari: Idul Fitri dan Idul Adha, serta melarang puasa yang terus-menerus tanpa berbuka (sawm al-sammaw), dan melarang seseorang duduk dengan satu kain sehingga auratnya terbuka, serta melarang shalat setelah shalat Subuh dan shalat Ashar."
أخرجهُ مسلمٌ بتمامِهِ. وأخرجَ البخاريُّ الصَّوْمَ فقطْ.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim secara lengkap, dan Bukhari hanya meriwayatkan bagian tentang puasa.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Larangan berpuasa pada dua hari raya "hari raya Idul Fitri dan Idul Adha".
Kedua: Dan larangan memakai pakaian yang tidak memiliki lubang (untuk kepala dan tangan), karena tidak sehat dan merupakan tanda kemalasan dan ketidakaktifan (kurangnya gerakan/tidak bebas bergerak).
Ketiga: Larangan duduk dengan satu kain sehingga aurat terbuka (karena khawatir auratnya terlihat).
Keempat: Larangan shalat pada waktu tertentu yaitu shalat setelah shalat Subuh dan shalat Ashar, karena waktu-waktu tersebut adalah waktu ibadah orang kafir.
Hadist ke Seratus Sembilan Puluh Delapan:
عنْ أبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَريفًا )) .
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka selama tujuh puluh tahun
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Keutamaan berpuasa dalam berjihad di jalan Allah yang maha luhur.
Kedua: Keutamaan ini berlaku jika puasa tidak melemahkan kemampuan jihad. Jika puasa melemahkan kemampuan jihad, maka yang lebih dianjurkan adalah meninggalkan puasa, karena jihad adalah kemaslahatan umum.
Kembali 38 | IndeX | Lanjut 40