خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 36 | IndeX | Lanjut 38
بابُ الصومِ في السفرِ
Bab: Berpuasa dalam Perjalanan
Hadist ke Seratus Delapan Puluh:
عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، (( أَنَّ حَمْزَةَ بنَ عَمْرٍو الأسْلَمِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ للنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصُومُ فِي السَّفَرِ؟ - وَكانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ- قالَ: (( إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأفْطِرْ )) .
Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwasanya Hamzah bin ‘Amr al-Aslamī radhiyallāhu ‘anhu berkata kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam:
“Apakah aku berpuasa ketika dalam perjalanan?”—padahal ia banyak berpuasa—, maka Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika engkau mau, berpuasalah, dan jika engkau mau, berbukalah.”
Hadist ke Seratus Delapan Puluh Satu:
وعنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَعِب الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلَا المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ )) .
Dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
“Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.”
Hadist ke Seratus Delapan Puluh Dua:
عنْ أبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في شَهْرِ رَمَضَانَ، في حَرٍّ شَدِيدٍ، حتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ على رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الحرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَبْدُ اللَّهِ بنُ رَوَاحَةَ )) .
Dari Abu Dardā’ radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
“Kami keluar bersama Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, dalam kondisi sangat panas, hingga salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena begitu panasnya. Dan tidak ada seorang pun dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawāhah.”
Pelajaran yang dapat diambil dari ketiga hadist:
Pertama: Adanya keringanan untuk berbuka ketika dalam perjalanan, karena safar adalah kondisi yang berpotensi menimbulkan kesulitan.
Kedua: Boleh berpuasa bagi yang mampu, sebab syariat membolehkan keduanya: yang berpuasa maupun yang berbuka.
Hadist ke Seratus Delapan Puluh Tiga:
عنْ جابرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: (( كانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في سَفَرٍ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ، فقالَ: (( مَا هَذَا؟ )) قَالُوا: صَائِمٌ، قَالَ: (( لَيْسَ مِن الْبِرِّ الصُّوْمُ في السَّفَرِ )) .
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan melihat kerumunan orang dan seorang laki-laki yang diberi naungan. Maka beliau bertanya: ‘Ada apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Orang itu sedang berpuasa.’ Beliau bersabda: ‘Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam safar.’”
ولِمسلمٍ: (( عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّتِي رَخَّصَ لَكُمْ )) .
Dalam riwayat Muslim: “Ambillah rukhsah (keringanan) Allah yang Dia berikan kepada kalian.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Boleh berpuasa dalam safar, dan boleh juga mengambil rukhsah dengan berbuka, bahkan itu lebih utama.
Kedua: Puasa dalam safar bukan termasuk kebaikan yang berpahala lebih, namun tetap sah dan mencukupi kewajiban.
Hadist ke Seratus Delapan Puluh Empat:
وعنْ أنسِ بنِ مالكٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في السَّفَرِ، فَمِنَّا الصَّائِمُ، وَمِنَّا المُفْطِرُ، قالَ: فَنَزَلْنا مَنْزِلًا في يَوْمٍ حارٍّ، وَأَكْثَرُنَا ظِلًا صَاحِبُ الْكِسَاءِ، فَمِنَّا مَنْ يَتَّقِي الشَّمْسَ بِيَدِه، قالَ: فَسَقَطَ الصُّوَّامُ، وَقَامَ المُفْطِرُونَ فَضَرَبُوا الأَبْنِيَةَ، وَسَقَوا الرِّكَابَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( ذَهَبَ المُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ )) .
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Kami bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Lalu kami singgah di suatu tempat pada hari yang sangat panas. Orang yang paling banyak memiliki naungan hanyalah pemilik kain. Sebagian dari kami ada yang menutupi diri dari matahari dengan tangannya. Lalu orang-orang yang berpuasa tumbang, sementara orang-orang yang berbuka berdiri lalu mendirikan kemah dan memberi minum kendaraan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Hari ini orang-orang yang berbuka mendapatkan pahala.’”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Boleh berpuasa maupun berbuka dalam perjalanan, namun berbuka lebih utama, terutama jika ada maslahatnya.
Kedua: Keadaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang hidup sederhana di dunia tidak menghalangi mereka untuk menghadapi kesulitan dalam berjihad di jalan Allah Ta’ala.
Ketiga: Keutamaan melayani sahabat dalam perjalanan, karena itu termasuk bagian dari agama, sikap mulia, dan pertolongan.
Keempat: Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan mencela sifat malas serta berpangku tangan.
Hadist ke Seratus Delapan Puluh Lima:
عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: كانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا في شَعْبَانَ )) .
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Aku mempunyai hutang puasa Ramadan, namun aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya‘ban.”
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Sya‘ban apabila ada uzur.
Kedua: Lebih utama menyegerakan qadha jika tidak ada uzur.
Ketiga: Tidak boleh menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya.
Hadist ke Seratus Delapan Puluh Enam:
عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( مَنْ مَاتَ وَعَلْيهِ صِيَامٌ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ )) .
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”
وأخرجهُ أبو داودَ وقالَ: هذا في النَّذْرِ، وهو قولُ أحمدَ بنِ حنبلٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ.
Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, ia berkata: “Hadis ini berlaku pada puasa nazar.” Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Secara lahiriah, hadis menunjukkan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang telah meninggal, dan qadha itu sah menggugurkan kewajibannya, baik puasa nazar, kafarat, maupun puasa Ramadan.
Kedua: Yang melaksanakan qadha tersebut adalah wali, yaitu ahli warisnya.
Ketiga: Sebagian ulama berpendapat wajib mengganti semua kewajiban dan hak dari mayit, baik berupa utang maupun ibadah badan dan harta.
Kembali 36 | IndeX | Lanjut 38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar