خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ
Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam
oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam
Kembali 32 | IndeX | Lanjut 34
كتابُ الزكاةِ
Catatan Tentang Zakat
Hadist ke Seratus Enam Puluh Lima:
عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُمَا قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بنِ جَبَلِ، حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ: (( إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فإذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَه إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ: أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ في كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ: أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فإنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ؛ فإنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّه حِجَابٌ )) .
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman:
"Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Maka apabila engkau mendatangi mereka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu setiap siang dan malam. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaati hal itu, maka hati-hatilah jangan mengambil harta-harta berharga mereka (dalam zakat), dan takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah."
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Kesiapan dengan ilmu dan hujjah ketika berdebat dengan musuh-musuh agama.
Kedua: Belajar dan mengajarkan cara berdakwah yang baik kepada Allah Ta’ala, agar da’i berdakwah dengan penuh pemahaman.
Ketiga: Dakwah dilakukan dengan mendahulukan yang terpenting, dan yang terpenting adalah tauhid, karena itu adalah fondasi utama.
Keempat: Setelah tauhid, yang terpenting adalah shalat lima waktu, kemudian zakat. Maka tidak boleh berpindah ke dakwah berikutnya sebelum ditaati pada dakwah yang pertama.
Kelima: Karena zakat merupakan bentuk solidaritas antara orang kaya dan orang miskin, maka tidak halal mengambil zakat dari harta yang jelek, sebagaimana tidak halal mengambil yang baik kecuali dengan kerelaan pemilik harta.
Keenam: Disyariatkannya mengutus para petugas (amil) untuk mengumpulkan zakat.
Ketujuh: Boleh menyalurkan zakat hanya kepada satu golongan dari delapan golongan yang berhak.
Hadist ke Seratus Enam Puluh Enam:
عنْ أبِي سعيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ )) .
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak ada kewajiban zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima wasaq."
#. [أَوَاقٍ] "awaq" adalah bentuk jamak dari kata [أُوقِيَّة] "uqiyah" secara bahasa yang berarti satuan timbangan/perak yang sudah dikenal pada masa Arab kuno.
#. Jadi, [أَوَاقٍ] "awaq" di sini menunjukkan ukuran nisab zakat perak, yaitu 200 dirham (± setara 595 gram perak menurut takaran sekarang).
Kosakata:
Lafaz [أواقٍ] "awāq" : satu uqiyah = empat puluh dirham.
Lafaz [ذَوْدٍ] "dhawdin" : digunakan untuk unta antara tiga sampai sepuluh ekor.
Lafaz [أَوْسُقٍ] "awsuq" : satu wasaq = enam puluh ṣā‘ nabawi.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Wajibnya zakat pada nisab-nisab ini atau sebagian darinya; jika kurang dari itu maka tidak wajib zakat.
Kedua: Jika perak mencapai 200 dirham (≈ 255 riyal Arab), maka zakatnya seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Jika emas mencapai 20 dinar (≈ 12 gineh emas), maka zakatnya juga 2,5%. Jika unta mencapai 5 ekor, zakatnya satu ekor kambing hingga 20 ekor, setiap lima ekor unta zakatnya satu kambing. Jika mencapai 25 ekor, zakatnya seekor bintu makhāḍ (unta betina berumur satu tahun masuk dua tahun).
#. [الجنيه] "al-junaih / gineh" adalah satuan mata uang emas yang dipakai pada masa dahulu, terutama di wilayah Mesir dan sekitarnya.
#. Satu gineh emas setara dengan 1 ⅔ dinar (karena 20 dinar ≈ 12 gineh).
#. Jika ditimbang dengan ukuran sekarang, 20 dinar ≈ 85 gram emas murni.
Ketiga: Adapun biji-bijian dan buah-buahan, jika mencapai 300 ṣā‘ nabawi (≈ 228 ṣā‘ dengan ukuran kita sekarang), maka jika diairi tanpa biaya seperti dengan hujan atau mata air, zakatnya 10%. Jika diairi dengan biaya (misalnya dengan kincir atau pompa), maka zakatnya 5%.
Hadist ke Seratus Enam Puluh Tujuh:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ في عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ )) .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Seorang muslim tidak wajib zakat atas budaknya dan kudanya."
وفي لفظٍ: (( إِلَّا زَكاةَ الْفِطْرِ في الرَّقِيقِ )) .
Dalam riwayat lain: "Kecuali zakat fitrah pada budak."
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Tidak wajib zakat pada budak yang dipakai untuk pelayanan, serta pada semua barang yang diperuntukkan bagi pemakaian sehari-hari dan bukan untuk dikembangkan atau diperdagangkan, seperti kendaraan, rumah, perabot, pakaian, dan peralatan makan.
Kedua: Wajib zakat fitrah atas budak, baik budak itu digunakan untuk pelayanan maupun untuk perdagangan.
Hadist ke Seratus Enam Puluh Delapan:
عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: (( الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ، وَالْبِئْرُ جُبَارٌ، وَالمَعْدِنُ جُبارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ )) .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Hewan ternak (yang tidak berakal) jika menimbulkan kerusakan maka tidak ada tanggungan (ganti rugi), sumur yang menimbulkan bahaya tidak ada tanggungan, tambang yang menimbulkan bahaya tidak ada tanggungan, dan pada harta rikaz (harta terpendam peninggalan jahiliyah) wajib dikeluarkan seperlimanya."
الْجُبَارُ: الهَدْرُ الذي لا شيءَ فِيهِ.
Lafadz [الْجُبَارُ] "al-jubaaru" : artinya sia-sia atau tidak ada tanggungan/denda di dalamnya.
والْعَجْمَاءُ: الدَّابةُ.
Lafadz [والْعَجْمَاءُ] "al-'ajmaa'u" : adalah hewan tunggangan (hewan ternak)
Kosakata:
قَوْلُهُ: (العَجْمَاءُ) : هيَ البهيمةُ؛ لأنَّها لا تَتَكَلَّمُ، (جُبَارٌ) بِضَمِّ الجيمِ: يَعْنِي: هَدَرٌ لا ضمانَ فيها.
Lafadz [والْعَجْمَاءُ] "al-'ajmaa'u" : maksudnya binatang ternak (karena tidak bisa berbicara), lafadz [جُبَار] "jubaarun" dengan jim berharakat ḍammah, artinya: sia-sia, tidak ada tanggungan di dalamnya.
قَوْلُهُ: (الرِّكَازِ) . بكسرِ الراءِ هوَ دَفْنُ الجاهليَّةِ.
Lafadz [الرِّكَازِ] "ar-rikaz" : harta terpendam dari masa jahiliyah.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:
Pertama: Tidak ada tanggungan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan ternak jika pemiliknya tidak mengaturnya secara langsung, atau tidak sengaja melepasnya pada malam hari. Tetapi jika pemiliknya lalai atau sengaja menyebabkan kerusakan, maka ia wajib menanggungnya.
Kedua: Tidak ada tanggungan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh sumur atau tambang, selama tidak ada unsur paksaan kepada orang yang turun ke dalamnya, atau ia tidak mengetahui bahayanya lalu tidak diberitahu.
Ketiga: Wajib mengeluarkan seperlima (20%) dari harta rikaz (harta karun peninggalan jahiliyah) begitu ditemukan, baik jumlahnya sedikit maupun banyak.
Kembali 32 | IndeX | Lanjut 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar