Jumat, 19 September 2025

Umdatul Ahkam : 32 (Kitab tentang Shalat)

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 31 | IndeX | Lanjut 33

 

 

بابٌ في موقفِ الإمامِ من المَيِّتِ

Bab Tentang Posisi Imam Terhadap Jenazah


Hadist ke Seratus Lima Puluh Sembilan:


عنْ سَمُرةَ بنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ في نِفَاسِهَا، فَقَامَ وَسَطَهَا )) .

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku pernah shalat (jenazah) di belakang Nabi ﷺ atas seorang perempuan yang meninggal ketika nifas, lalu beliau berdiri di bagian tengah tubuhnya.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Wajib melaksanakan shalat jenazah.

Kedua: Posisi imam ketika menshalati jenazah perempuan adalah berdiri di bagian tengah tubuhnya.

Ketiga: Perempuan yang meninggal dalam keadaan nifas, meskipun dihukumi sebagai syahidah, tetap dimandikan dan dishalatkan. 

 

 

بابٌ في تحريمِ التَّسَخُّطِ بالفعلِ والقولِ

Bab Tentang Haramnya Berkeluh Kesah dengan Berbuatan Maupun Ucapan



Hadist ke Seratus Enam Puluh:

وعنْ أبِي موسى -عبدِ اللَّهِ بنِ قَيْسٍ- رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، (( أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِن الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ )) .

Dari Abu Musa – Abdullah bin Qais – radhiyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari perempuan yang meraung-raung, yang mencukur rambutnya (karena musibah), dan yang merobek pakaiannya.”


Hadist ke Seratus Enam Puluh Satu:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ مسعودٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ، عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ )) .

Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipinya, merobek pakaiannya, dan menyeru dengan seruan jahiliah.”


Kosakata:

Lafadz [الصَّالِقَةُ] "aṣ-ṣāliqah" : perempuan yang meninggikan suaranya saat musibah dengan ratapan dan jeritan.

Lafadz [الحَالِقَةُ] "al-ḥāliqah": perempuan yang mencukur rambutnya karena rasa putus asa.

Lafadz [الشَّاقَّةُ] "asy-syāqqah" : perempuan yang merobek bajunya sebagai bentuk keluh kesah terhadap takdir Allah Ta‘ala.

Lafadz [دَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ] "da‘wāl jāhiliyyah": yaitu meratap.


Pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadist:

Pertama: Haram berkeluh kesah terhadap takdir Allah yang menyakitkan, baik dengan ucapan maupun perbuatan, dan hal itu termasuk dosa besar.

Kedua: Haram meniru perilaku orang jahiliah dalam perkara-perkara yang tidak disyariatkan.

Ketiga: Tidak mengapa merasa sedih dan menangis, karena itu adalah rahmat yang Allah Ta‘ala letakkan dalam hati, dan tidak bertentangan dengan sikap sabar menerima ketentuan Allah. 

 

 

Hadist ke Seratus Enam Puluh Dua:

عنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهَا قالَتْ: (( لَمَّا اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لهَا: مَارِيَةُ، وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ، وَأُمُّ حَبِيبَةَ أتَتَا أَرْضَ الْحَبَشَةِ- فَذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتَصَاوِيرَ فِيهَا، فَرَفَعَ رَأْسَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقالَ: (( أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فيهمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، ثُمَّ صَوَّرُوا فِيه تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ )) .

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Ketika Nabi ﷺ sakit, sebagian istri beliau menyebut sebuah gereja yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah, namanya Mariyah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah pergi ke Habasyah, lalu mereka menceritakan tentang keindahannya dan gambar-gambar (lukisan) di dalamnya. Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya lalu bersabda: ‘Mereka itu, apabila ada seorang hamba saleh meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya, kemudian mereka membuat gambar-gambar di dalamnya. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.’”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Haram membangun tempat ibadah di atas kuburan, karena termasuk sarana menuju syirik.

Kedua: Haram membuat gambar makhluk bernyawa, terlebih terhadap orang saleh yang dikhawatirkan akan berlebihan dalam mengagungkannya.

Ketiga: Orang yang melakukan hal itu termasuk seburuk-buruk makhluk di sisi Allah. 

 

 

Hadist ke Seratus Enam Puluh Tiga:

وعنهَا قالَتْ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -في مَرَضِهِ الذي لمْ يَقُمْ مِنْهُ-: (( لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ )) .

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda dalam sakitnya yang beliau wafat di dalamnya:

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”

قالَتْ: وَلَولا ذَلِكَ لأُبْرِزَ قَبْرُهُ، غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مسْجدًا.

Aisyah berkata: “Seandainya bukan karena itu, tentu kuburan beliau akan ditampakkan, hanya saja dikhawatirkan akan dijadikan sebagai masjid.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Larangan yang sangat tegas dan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid atau sengaja shalat di sisinya, karena itu perbuatan Yahudi dan Nasrani.

Kedua: Shalat di dekat kuburan termasuk sarana menuju syirik.

Ketiga: Allah menjaga Nabi-Nya ﷺ dari perkara bid‘ah, maka Allah ilhamkan kepada para sahabat dan generasi setelahnya untuk menutup dan membatasi makam beliau agar tidak dijadikan tempat shalat. 

 

 

Hadist ke Seratus Enam Puluh Empat:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمِنْ شَهِدَهَا حتَّى تُدْفَنَ، فَلَهُ قِيرَاطَانِ، قيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قالَ: (( مِثْلُ الجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa menghadirinya hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath.”

Ada yang bertanya: “Apa itu dua qirath?” Beliau menjawab:
“Seperti dua gunung besar.”

ولِمسلمٍ: (( أَصْغَرُهُمَا: مِثْلُ جَبَلِ أُحُدٍ )) .

Dalam riwayat Muslim: “Yang paling kecil di antaranya seperti Gunung Uhud.”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Keutamaan besar dalam shalat jenazah dan mengiringinya sampai dimakamkan.

Kedua: Bagi yang menshalatkan dan mengiringi jenazah akan mendapat pahala besar yang hanya Allah Ta‘ala yang mengetahui ukurannya.

Ketiga: Shalat jenazah dan mengiringi penguburannya adalah bentuk kebaikan untuk mayit sekaligus untuk orang yang melaksanakannya.

Keempat: Karunia Allah atas mayit, yaitu menganjurkan agar banyak yang menshalatkannya, dengan balasan pahala dari sisi Allah. 

 

Kembali 31 | IndeX | Lanjut 33

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar