TARIKH KHULAFA
Kembali 40 | IndeX | Lanjut 42
فصل
في صفته رضي الله عنه
Bab Tentang Sifat (Fisik) Umar r.a.
Ibnu Sa‘ad dan al-Hākim meriwayatkan dari Zur, ia berkata:
"Aku keluar bersama penduduk Madinah pada hari raya, lalu aku melihat Umar berjalan tanpa alas kaki, seorang laki-laki tua yang botak, berkulit sawo matang, kidal namun juga menggunakan tangan kanan, tinggi, dan tampak menonjol di antara manusia seakan-akan ia sedang berada di atas tunggangan."
Al-Wāqidī berkata:
"Tidak dikenal di kalangan kami bahwa Umar itu berkulit sawo matang, kecuali mungkin yang melihatnya pada tahun ‘Ām ar-Ramādah (tahun paceklik) [عام الرمادة], karena saat itu warna kulitnya berubah setelah banyak makan minyak."
Ibnu Sa‘ad meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa ia menggambarkan Umar:
"Seorang laki-laki berkulit putih yang kemerah-merahan, tinggi, botak, beruban."
Dan diriwayatkan dari ‘Ubaid bin ‘Umair, ia berkata:
"Umar lebih tinggi dibandingkan manusia pada umumnya."
Diriwayatkan dari Salamah bin Akwa‘, ia berkata:
"Umar adalah seorang laki-laki kidal," yakni bisa bekerja dengan kedua tangannya.
Ibnu ‘Asākir meriwayatkan dari Abū Rajā’ al-‘Athāridī, ia berkata:
"Umar adalah seorang lelaki yang tinggi, besar tubuhnya, botak dengan kebotakan yang jelas, berkulit putih dengan rona merah yang kuat, pada kedua pelipisnya tipis (rambut), janggutnya lebat dan panjang, pada ujung-ujungnya berwarna kekuningan."
Dan dalam Tārīkh Ibnu ‘Asākir disebutkan melalui beberapa jalur:
"Bahwa ibu Umar bin Khattab adalah Hantamah binti Hishām bin Mughīrah, saudari Abu Jahal bin Hishām. Maka Abu Jahal adalah paman dari pihak ibu (khāl)-nya [خاله]."
فصل
في خلافته رضي الله عنه
Bab Tentang Masa Kekhalifahannya r.a.
Dan Ia (Umar) menjadi khalifah berdasarkan wasiat dari Abu Bakar pada bulan Jumādil Ākhir tahun tiga belas Hijriyah.
Az-Zuhrī berkata:
"Umar diangkat sebagai khalifah pada hari wafatnya Abu Bakar, yaitu hari Selasa, delapan hari tersisa dari bulan Jumādil Ākhir ." (Diriwayatkan oleh al-Hākim).
[كثرة الفتوحات في عهده]
[Banyaknya Penaklukan di Masa Pemerintahannya]
Maka beliau (Umar) menjalankan urusan kepemimpinan dengan sebaik-baiknya, dan penaklukan-penaklukan (wilayah) semakin banyak pada masa kekuasaannya.
Pada tahun 14 H:
Dimashq (Damaskus) [دمشق] ditaklukkan, sebagian melalui perjanjian damai dan sebagian dengan kekuatan; Hims (Homs) [حمص] dan Ba‘labakk [بعلبك] melalui perjanjian damai; sedangkan Bashrah [البصرة] dan al-Ubullah [الأبلة] keduanya dengan kekuatan.
Pada tahun ini pula Umar mengumpulkan manusia untuk salat tarawih berjamaah. (Dikatakan oleh al-‘Askari [العسكري] dalam al-Awā’il) [الأوائل].
Pada tahun 15 H:
Seluruh wilayah Yordania ditaklukkan dengan kekuatan, kecuali Thabariyyah [طبرية] yang ditaklukkan dengan perjanjian damai.
Pada tahun ini juga terjadi perang Yarmuk dan Qadisiyyah.
Ibnu Jarir berkata: “Dan pada tahun ini, Sa‘ad (bin Abi Waqqash) menjadikan Kufah sebagai pusat.”
Pada tahun ini pula Umar menetapkan ketentuan faraidh (jatah tetap), mencatat diwan (pencatatan administrasi dan gaji pasukan), serta membagikan tunjangan berdasarkan keutamaan dan urutan masuk Islam.
Pada tahun 16 H:
Ahwaz dan al-Madā’in ditaklukkan. Sa‘ad mendirikan shalat Jumat di istana Kisra [إيوان كسرى]; itulah shalat Jumat pertama yang ditegakkan di Iraq, pada bulan Shafar.
Pada tahun ini juga terjadi pertempuran Jalūlā’ [جلولاء], di mana Yazdajird bin Kisra dikalahkan dan mundur ke kota Ray [الري].
Tikrit juga ditaklukkan.
Pada tahun ini Umar berangkat dan menaklukkan Baitul Maqdis, serta berkhutbah di Jābiyah dengan khutbahnya yang masyhur.
Qinnasrīn ditaklukkan dengan kekuatan, sedangkan Halab [حلب], Antakiyah [أنطاكية], dan Manbij [منبج] dengan perjanjian damai, serta Sarūj [سروج] dengan kekuatan.
Qirqisiya ditaklukkan dengan perjanjian damai.
Pada bulan Rabi‘ul Awwal, Umar menetapkan penanggalan berdasarkan hijrah Nabi, dengan musyawarah bersama Ali.
Pada tahun 17 H:
Umar memperluas Masjid Nabawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar