Selasa, 23 September 2025

Umdatul Ahkam : 34 (Kitab tentang Shalat)

 

 

 

  خُلَاصَةُ الْكَلَامِ عَلَى عُمْدَةُ الْأَحْكَامِ 

Ringkasan Penjelasan atas Kitab 'Umdatul-Ahkam  

oleh: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamd Al-Bassam

 

Kembali 33IndeX | Lanjut 35

 

 

كتابُ الزكاةِ

Catatan Tentang Zakat

 

Hadist ke Seratus Enam Puluh Sembilan:

عنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَقيلَ: مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنْ كانَ فَقِيرًا، فَأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ: فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، وقَد احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللَّهِ، وَأَمَّا الْعَبَّاسُ: فَهِيَ عَلَيَّ وَمِثْلُهَا )) ثُمَّ قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( يَا عُمَرُ، أَمَا شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ mengutus Umar untuk mengurus zakat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa Ibnu Jamil enggan (membayar zakat), begitu juga Khalid bin Walid, dan ‘Abbas (pamannya Nabi ﷺ). Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada yang disesalkan dari Ibnu Jamil kecuali karena dulu ia fakir lalu Allah membuatnya kaya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian telah menzhalimi Khalid, karena ia telah menahan baju-baju perangnya dan perlengkapannya di jalan Allah. Adapun ‘Abbas, maka zakatnya menjadi tanggungan aku dan sepadan dengannya.’”

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang itu kedudukannya bagaikan ayahnya?”


Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Disyariatkan mengutus para amil untuk memungut zakat.

Kedua: Disyariatkan melaporkan orang yang enggan menunaikan kewajiban atau melakukan yang haram kepada pihak yang dapat mencegahnya.

Ketiga: Tercela secara syariat dan akal orang yang mengingkari nikmat Allah atasnya.

Keempat: Barang-barang yang diwakafkan di jalan Allah dan dipakai untuk kepentingan jihad tidak terkena kewajiban zakat.

Kelima: Boleh mewakafkan barang-barang bergerak.

Keenam: Diperbolehkan menyegerakan pembayaran zakat, sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu.




Hadist ke Seratus Tujuh Puluh:

عنْ عبدِ اللَّهِ بنِ زيدِ بنِ عاصمٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهُ قالَ: (( لَمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ، قَسَمَ في النَّاسِ، في المُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ، وَلَمْ يُعْطِ الأَنْصَارَ شَيْئًا، فَكأَنَّهُمْ وَجَدُوا، إذْ لَمْ يُصِبْهُمْ مَا أَصَابَ النَّاسُ، فَخَطَبَهُمْ، فقالَ: (( يَا مَعْشَرَ الأَنْصَارِ، أَلَمْ أَجِدْكُمْ ضُلَّالًا فَهَدَاكُم اللَّهُ بِي؟ وَكُنْتُمْ مُتَفَرِّقِينَ فأَلَّفَكُمُ اللَّهُ بِي؟ وَعَالَةً فأَغْنَاكُمُ اللَّهُ بي؟ )) - كُلَّما قالَ شَيْئًا قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمَنُّ، قالَ: (( مَا يَمْنَعُكُمْ أَنْ تُجِيبُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ )) قَالُوا: اللَّهُ ورَسُولُهُ أَمَنُّ، قالَ: (( لَوْ شِئْتُمْ لَقُلْتُمْ: جِئْتَنَا كَذَا وَكَذَا، أَلَا تَرْضَوْنَ أَنْ يَذْهَبَ النَّاسُ بِالشَّاةِ وَالْبَعِيرِ وَتَذْهَبُونَ بالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلى رِحَالِكُمْ؟ لَوْلَا الْهِجْرَةُ لَكُنْتُ امْرَءًا مِن الأَنْصَارِ، وَلَوْ سَلَكَ النَّاسُ وَادِيًا وَشِعْبًا لَسَلَكْتُ وَادِيَ الأَنْصَارِ وَشِعْبَهَا، الأَنْصَارُ شِعَارٌ، وَالنَّاسُ دِثَارٌ، إنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً، فَاصْبِرُوا حتَّى تَلْقَوْنِي عَلى الْحَوْضِ )) .

Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Ketika Allah memberikan harta rampasan kepada Rasul-Nya ﷺ pada hari Hunain, beliau membaginya kepada orang-orang yang hatinya masih perlu dilunakkan (muallaf), dan beliau tidak memberikan sesuatu pun kepada kaum Anshar. Maka seakan-akan mereka merasa keberatan, karena mereka tidak mendapatkan sebagaimana yang didapatkan orang lain. Lalu Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan mereka, seraya bersabda: ‘Wahai kaum Anshar, bukankah aku mendapati kalian dalam keadaan sesat, lalu Allah memberi kalian petunjuk melalui aku? Kalian dahulu tercerai-berai, lalu Allah mempersatukan kalian melalui aku? Kalian dahulu fakir, lalu Allah menjadikan kalian berkecukupan melalui aku?’—setiap kali beliau menyebutkan sesuatu, mereka menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih besar karunianya.’ Beliau bersabda: ‘Mengapa kalian tidak menjawab Rasulullah ﷺ?’ Mereka berkata: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih besar karunianya.’ Beliau bersabda: ‘Kalau kalian mau, kalian bisa berkata: Engkau datang kepada kami begini dan begitu. Apakah kalian tidak rela orang-orang kembali dengan membawa kambing dan unta, sementara kalian kembali bersama Rasulullah ﷺ ke rumah-rumah kalian? Seandainya bukan karena hijrah, niscaya aku adalah salah satu dari kaum Anshar. Seandainya manusia menempuh suatu lembah dan jalan kecil, maka aku akan menempuh lembah dan jalan kecil kaum Anshar. Kaum Anshar adalah [شِعَارٌ] "syi‘ar" (pakaian dalam yang dekat dengan tubuh), sedangkan manusia lainnya adalah [دِثَارٌ] "ditsar" (pakaian luar). Kalian akan menjumpai setelahku adanya sikap mendahulukan diri sendiri [أَثَرَةً] "atsarah". Maka bersabarlah hingga kalian menjumpaiku di telaga [الْحَوْضِ] "Al-Haudh".’”

 

Kosakata:

Lafadz [حُنَيْنٍ] "Hunain" : lembah antara Makkah dan Thaif.

Lafadz [المُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ] "Muallaf qulubuhum" : para pemuka yang belum mantap keimanannya, diberi bagian agar mereka masuk Islam dan diikuti kaumnya.

Lafadz [عَالَةً] ‘Ālah : fakir miskin.

Lafadz Aman [أَمَنُّ]  "amanna : bentuk tafdhil [تَفْضِيلٍ], artinya lebih besar karunianya.

Lafadz [شِعَارٌ] "Syi‘ar" : pakaian yang langsung menempel pada tubuh.

Lafadz [والدِّثَارُ] "Ditsar" : pakaian luar.

Lafadz [أَثَرَةً] Atsarah" : sikap mengambil hak bersama untuk diri sendiri. 

 

Pelajaran yang dapat diambil dari hadist:

Pertama: Diperbolehkan memberikan bagian kepada muallaf qulubuhum dari ghanimah dan sedekah, serta boleh tidak memberi yang lain karena kepercayaan terhadap iman mereka.

Kedua: Keinginan terhadap harta tidak merusak iman, selama harta bukan tujuan utama.

Ketiga: Disyariatkan memberi nasihat pada momen tertentu, dan Nabi ﷺ adalah rahmat bagi umat.

Keempat: Keutamaan kaum Anshar, karena mereka memiliki pendahuluan dalam iman dan menolong kebenaran.

Kelima: Tanda kenabian Rasul ﷺ, yaitu terjadinya pada kaum Anshar sebagaimana yang beliau kabarkan tentang adanya sikap atsarah.

Keenam: Sabar yang indah termasuk sebab bisa mendatangi telaga Nabi ﷺ di hari kiamat. 

 

Kembali 33IndeX | Lanjut 35

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar